3.556 Napi Kalteng Dapat Remisi HUT ke-80

Ilustrasi dukungan terhadap pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi. Pemberian remisi kerap menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

Palangka Raya,  InfoJurnalisBorneo.com – Sebanyak 3.556 narapidana di Kalimantan Tengah menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, 50 orang merupakan napi kasus korupsi.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, seusai upacara HUT RI. Selain penerima remisi umum, terdapat 3.814 narapidana yang memperoleh remisi dasawarsa, dan 64 napi langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalteng, I Putu Murdiana, menjelaskan penerima remisi meliputi 1.409 napi kasus pidana umum, 2.023 napi narkotika, 50 napi korupsi, 3 napi kasus perdagangan ilegal, dan 8 napi kasus pembalakan liar. Besaran remisi bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, dengan 75 napi menerima pengurangan maksimal enam bulan.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi penghargaan bagi narapidana yang disiplin dan aktif mengikuti program pembinaan. Ini juga menjadi motivasi untuk terus berkelakuan baik,” kata Murdiana.

Ia menambahkan, pemberian remisi setiap HUT RI menunjukkan kehadiran negara dalam memberi penghargaan kepada warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri. “Tujuannya sejalan dengan pemasyarakatan, membentuk manusia seutuhnya yang sadar kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Pemerintah berharap remisi menjadi semangat baru bagi warga binaan untuk meningkatkan kualitas diri, menaati aturan, serta aktif dalam program pembinaan, sehingga siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *