Proyek Pembangunan Rumah Transmigrasi Penuh Dengan Dugaan Penyimpangan

Rabu, 7 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Palangkaraya — Sikap diam dan bungkam seorang oknum pejabat yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan publik kini menjadi sorotan. Ketertutupan tersebut dinilai menghambat hak masyarakat memperoleh informasi, sekaligus memunculkan dugaan lemahnya pemahaman pejabat bersangkutan terhadap prinsip dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hasil penelusuran lapangan yang diperoleh media ini mengungkap indikasi serius terkait pelaksanaan proyek pembangunan rumah transmigrasi. Hingga penghujung Tahun Anggaran 2025, progres fisik pekerjaan diduga baru mencapai sekitar 20 persen.

Temuan tersebut disampaikan oleh seorang sumber berinisial J yang terlibat dalam pemantauan langsung di lokasi proyek.

“Hasil di lapangan yang kami temukan, pekerjaan pembangunan rumah transmigrasi hanya sekitar dua puluh persen sampai akhir 2025,” ungkap J kepada media ini.

Tak hanya soal keterlambatan progres, aspek kualitas pekerjaan juga menjadi perhatian. J menyoroti penggunaan material yang patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Mulai dari kualitas pembesian, komposisi adukan semen, hingga material galian C yang digunakan, seluruhnya dinilai perlu diaudit secara menyeluruh.

“Ada banyak dugaan penyimpangan yang berpotensi memengaruhi ketahanan bangunan. Jika dibiarkan, hal ini bukan hanya merugikan kualitas infrastruktur, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian negara dan berujung pada tindak pidana korupsi. Silakan pihak media melakukan konfirmasi kepada pejabat yang berwenang,” tegas J.

Sayangnya, upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada pejabat terkait tidak membuahkan hasil. Sejumlah pertanyaan yang diajukan, baik mengenai progres pekerjaan maupun dugaan penyimpangan material, tidak mendapatkan tanggapan. Pejabat yang dikonfirmasi memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan.

Sikap tertutup tersebut memperkuat kecurigaan publik terhadap pengelolaan proyek yang menggunakan anggaran negara. Ketika pejabat publik enggan membuka informasi, ruang spekulasi pun semakin melebar, sementara prinsip akuntabilitas dan transparansi yang menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang baik justru terabaikan.

Media ini akan terus melakukan penelusuran dan mendorong keterbukaan informasi guna memastikan hak publik terpenuhi serta mencegah potensi penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Narkoba Mengancam Desa, BNN RI Serukan Kewaspadaan
Karhutla di Langkai Permai Meluas, Polsek Pahandut Bersama Warga Lakukan Pemadaman
Jembatan Sei Katingan Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
Warga Komplek Asabri 3 Palangka Raya Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba dan Panggung Hiburan
IPJI Kalteng Maknai HUT RI ke-81 sebagai Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat
Rapat Tertutup Soal Tali Asih PPKH 281 PT NPR Dipersoalkan, Pemilik Lahan: Hak Kami Jangan Dihilangkan
Arjoni: GP Ansor Kalteng Siap Mandiri Secara Ekonomi dan Bersinergi Tangani Karhutla
Disorot FKM, PUPR Kalteng Klaim Proyek Bahatap Besar Sesuai Kontrak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Narkoba Mengancam Desa, BNN RI Serukan Kewaspadaan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Karhutla di Langkai Permai Meluas, Polsek Pahandut Bersama Warga Lakukan Pemadaman

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Jembatan Sei Katingan Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Diberlakukan Sistem Buka-Tutup

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Warga Komplek Asabri 3 Palangka Raya Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba dan Panggung Hiburan

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:30 WIB

IPJI Kalteng Maknai HUT RI ke-81 sebagai Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Borneo

Narkoba Mengancam Desa, BNN RI Serukan Kewaspadaan

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:17 WIB