Proyek Pembangunan Rumah Transmigrasi Penuh Dengan Dugaan Penyimpangan

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangkaraya — Sikap diam dan bungkam seorang oknum pejabat yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan publik kini menjadi sorotan. Ketertutupan tersebut dinilai menghambat hak masyarakat memperoleh informasi, sekaligus memunculkan dugaan lemahnya pemahaman pejabat bersangkutan terhadap prinsip dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hasil penelusuran lapangan yang diperoleh media ini mengungkap indikasi serius terkait pelaksanaan proyek pembangunan rumah transmigrasi. Hingga penghujung Tahun Anggaran 2025, progres fisik pekerjaan diduga baru mencapai sekitar 20 persen.

Temuan tersebut disampaikan oleh seorang sumber berinisial J yang terlibat dalam pemantauan langsung di lokasi proyek.

“Hasil di lapangan yang kami temukan, pekerjaan pembangunan rumah transmigrasi hanya sekitar dua puluh persen sampai akhir 2025,” ungkap J kepada media ini.

Tak hanya soal keterlambatan progres, aspek kualitas pekerjaan juga menjadi perhatian. J menyoroti penggunaan material yang patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Mulai dari kualitas pembesian, komposisi adukan semen, hingga material galian C yang digunakan, seluruhnya dinilai perlu diaudit secara menyeluruh.

“Ada banyak dugaan penyimpangan yang berpotensi memengaruhi ketahanan bangunan. Jika dibiarkan, hal ini bukan hanya merugikan kualitas infrastruktur, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian negara dan berujung pada tindak pidana korupsi. Silakan pihak media melakukan konfirmasi kepada pejabat yang berwenang,” tegas J.

Sayangnya, upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada pejabat terkait tidak membuahkan hasil. Sejumlah pertanyaan yang diajukan, baik mengenai progres pekerjaan maupun dugaan penyimpangan material, tidak mendapatkan tanggapan. Pejabat yang dikonfirmasi memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan.

Sikap tertutup tersebut memperkuat kecurigaan publik terhadap pengelolaan proyek yang menggunakan anggaran negara. Ketika pejabat publik enggan membuka informasi, ruang spekulasi pun semakin melebar, sementara prinsip akuntabilitas dan transparansi yang menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang baik justru terabaikan.

Media ini akan terus melakukan penelusuran dan mendorong keterbukaan informasi guna memastikan hak publik terpenuhi serta mencegah potensi penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal HPK Sukamara Bergulir, Bupati Masduki Belum Beri Klarifikasi
Pledoi Dibacakan, Terdakwa Riky Akui Perbuatan di PN Palangka Raya
Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang
Sorotan Dugaan Pungli, APEPKA Desak Investigasi Dishub Palangka Raya
Oknum Pembobol Bank BPD Kalteng Dituntut 12 Tahun Penjara
PT Telen Orbit Prima Layani 129 Warga Kapuas Tengah
Gugatan Warga Negara di PN Palangka Raya Seret Pejabat dan Tiga Perusahaan
Penyidikan Dugaan Perambahan Hutan Sukamara, Oknum Kepala Daerah Disorot

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:54 WIB

Kasus Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal HPK Sukamara Bergulir, Bupati Masduki Belum Beri Klarifikasi

Kamis, 23 April 2026 - 18:19 WIB

Pledoi Dibacakan, Terdakwa Riky Akui Perbuatan di PN Palangka Raya

Selasa, 21 April 2026 - 12:41 WIB

Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang

Senin, 20 April 2026 - 21:04 WIB

Sorotan Dugaan Pungli, APEPKA Desak Investigasi Dishub Palangka Raya

Rabu, 15 April 2026 - 18:53 WIB

PT Telen Orbit Prima Layani 129 Warga Kapuas Tengah

Berita Terbaru

Opini

Menguji Transparansi di Balik Kasus Lahan Sukamara

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:14 WIB

Borneo

Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:41 WIB