Proyek Pembangunan Rumah Transmigrasi Penuh Dengan Dugaan Penyimpangan

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangkaraya — Sikap diam dan bungkam seorang oknum pejabat yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan publik kini menjadi sorotan. Ketertutupan tersebut dinilai menghambat hak masyarakat memperoleh informasi, sekaligus memunculkan dugaan lemahnya pemahaman pejabat bersangkutan terhadap prinsip dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hasil penelusuran lapangan yang diperoleh media ini mengungkap indikasi serius terkait pelaksanaan proyek pembangunan rumah transmigrasi. Hingga penghujung Tahun Anggaran 2025, progres fisik pekerjaan diduga baru mencapai sekitar 20 persen.

Temuan tersebut disampaikan oleh seorang sumber berinisial J yang terlibat dalam pemantauan langsung di lokasi proyek.

“Hasil di lapangan yang kami temukan, pekerjaan pembangunan rumah transmigrasi hanya sekitar dua puluh persen sampai akhir 2025,” ungkap J kepada media ini.

Tak hanya soal keterlambatan progres, aspek kualitas pekerjaan juga menjadi perhatian. J menyoroti penggunaan material yang patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Mulai dari kualitas pembesian, komposisi adukan semen, hingga material galian C yang digunakan, seluruhnya dinilai perlu diaudit secara menyeluruh.

“Ada banyak dugaan penyimpangan yang berpotensi memengaruhi ketahanan bangunan. Jika dibiarkan, hal ini bukan hanya merugikan kualitas infrastruktur, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian negara dan berujung pada tindak pidana korupsi. Silakan pihak media melakukan konfirmasi kepada pejabat yang berwenang,” tegas J.

Sayangnya, upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada pejabat terkait tidak membuahkan hasil. Sejumlah pertanyaan yang diajukan, baik mengenai progres pekerjaan maupun dugaan penyimpangan material, tidak mendapatkan tanggapan. Pejabat yang dikonfirmasi memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan.

Sikap tertutup tersebut memperkuat kecurigaan publik terhadap pengelolaan proyek yang menggunakan anggaran negara. Ketika pejabat publik enggan membuka informasi, ruang spekulasi pun semakin melebar, sementara prinsip akuntabilitas dan transparansi yang menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang baik justru terabaikan.

Media ini akan terus melakukan penelusuran dan mendorong keterbukaan informasi guna memastikan hak publik terpenuhi serta mencegah potensi penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Asmin Bara Bronang Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini
Misteri 7.215 Hektare Lahan Eks BJAP, Statusnya Belum Jelas
FKM Soroti Proyek Jalan Desa Pulau Kaladan Rp1 Miliar, Minta PUPR Kapuas Beri Klarifikasi
Publik Soroti Komitmen Lingkungan PT Rimau Energi Mining di Barito Timur
Kapolda Kalteng Ajak Media Perkuat Kemitraan di Hari Bhayangkara ke-80
Sosialisasi DAD Barito Utara ke PT BEK Tuai Pro Kontra: Ormas Dayak Desak Pembekuan DAD Barut
Turangga Resources Raih Gold Award ISA 2026 Berkat Program Rehabilitasi DAS di Kalteng
AKP Rahmad Tuah Dipercaya Pimpin Reskrim Polres Barsel

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:03 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Asmin Bara Bronang Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:41 WIB

Misteri 7.215 Hektare Lahan Eks BJAP, Statusnya Belum Jelas

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:47 WIB

FKM Soroti Proyek Jalan Desa Pulau Kaladan Rp1 Miliar, Minta PUPR Kapuas Beri Klarifikasi

Senin, 15 Juni 2026 - 07:20 WIB

Publik Soroti Komitmen Lingkungan PT Rimau Energi Mining di Barito Timur

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:23 WIB

Kapolda Kalteng Ajak Media Perkuat Kemitraan di Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru