Seruyan – Status sekitar 7.215 hektare lahan eks PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, masih menjadi tanda tanya. Persoalan muncul setelah luas objek kerja sama pengelolaan antara PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Aji Jaya Plantation (AJP) menyusut dari 11.451,55 hektare menjadi 4.236,03 hektare.
Selisih lahan sekitar 7.215 hektare tersebut kini menjadi sorotan masyarakat, PT AJP, hingga Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai status dan pengelolaan lahan yang tidak lagi masuk dalam objek kerja sama.
Senior Legal Counsel PT AJP, MH Roy Sidabutar, menegaskan pihaknya hanya mengelola lahan yang diserahkan secara resmi oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Menurutnya, pertanyaan utama saat ini adalah status ribuan hektare lahan yang dikeluarkan dari perjanjian kerja sama.
“Kami hanya mengelola yang diserahkan kepada kami. Yang menjadi pertanyaan adalah status lahan yang tidak lagi masuk dalam objek pengelolaan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan Berita Acara Penguasaan Kembali Lanjutan Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025, terdapat lahan eks BJAP seluas 7.072,64 hektare yang masih menjadi objek hak tanggungan perbankan dan belum dapat dikuasai kembali oleh negara. Lahan tersebut disebut berkaitan dengan fasilitas kredit Bank BNI.
Roy juga mengungkapkan aktivitas perkebunan dan pabrik kelapa sawit di area sekitar 7.000 hektare itu masih berjalan. Menurutnya, operasional di lapangan masih berada di bawah pengelolaan PT BJAP.
“Di lapangan masih terlihat aktivitas angkutan buah, pabrik, dan tenaga kerja. BJAP yang mengelola,” tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan perubahan luasan lahan yang sebelumnya diumumkan mencapai lebih dari 11.000 hektare namun kini tersisa sekitar 4.000 hektare dalam pengelolaan AJP. Kondisi tersebut memicu kecurigaan dan memperpanjang konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Warga Desa Rantau Pulut, Panji Irawan, meminta pemerintah dan PT Agrinas memberikan penjelasan terbuka mengenai status lahan tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah kawasan yang telah disita negara benar-benar sudah dikelola negara atau masih dikuasai pihak lama.
Sementara itu, Camat Seruyan Tengah, Inata Panderova, mengatakan persoalan eks BJAP juga berkaitan dengan tuntutan masyarakat terhadap realisasi kebun plasma 20 persen serta klaim lahan warga yang terdampak penyitaan.
Hingga berita ini ditulis, General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, belum memberikan penjelasan rinci terkait perubahan luas objek kerja sama maupun status sekitar 7.215 hektare lahan tersebut. Pihak Agrinas menyatakan akan memberikan keterangan melalui konferensi pers dalam waktu dekat.
Belum adanya penjelasan resmi membuat status ribuan hektare lahan eks BJAP tersebut masih menjadi misteri dan terus menjadi perhatian publik.







