Men Gumpul Siap Buka Data Terkait Laporan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Palangka Raya – Ketua Kalteng Watch, Men Gumpul, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah oleh Hadi Suwandoyo, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Senin (15/9/2025). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.
Hadi, yang juga mantan Lurah Kalampangan, datang bersama tim kuasa hukumnya Rahmadi G. Lentam dan Guruh Eka Saputra. Ia menilai unggahan di akun media sosial milik Men Gumpul telah merusak reputasi pribadi maupun jabatan yang saat ini ia emban. “Nama baik dan kehormatan saya tercemar, padahal saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan. Saya berharap pihak kepolisian segera memproses laporan saya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Hadi dalam surat laporannya. (Dikutip dari media Jawapostnews) (15/9).
Menanggapi laporan tersebut, Men Gumpul mengaku santai. Saat ditemui di kediamannya di Jalan Galaxy, Senin malam, ia menyatakan siap membuka data sebagai bukti dari setiap pernyataannya. “Tidak masalah saya dilaporkan. Saya akan membuka semua data yang ada, karena selama ini saya berbicara berdasarkan data,” ujarnya. Ia juga berharap aparat penegak hukum bersikap adil, transparan, dan tidak memihak dalam menangani perkara ini.
Kasus ini menyoroti kembali penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap dipakai dalam perkara pencemaran nama baik. Sejumlah aktivis menilai aturan tersebut sering menimbulkan efek “membungkam” terhadap kritik publik di ruang digital.
Hingga berita kami tayangakan belum ada pernyataan resmi dari Ditreskrimsus Polda Kalteng terkait laporan yang disampaikan.
.
