Peredaran Rokok Ilegal di Kalteng Kian Marak, Kelompok Masyarakat Desak Penindakan
Palangka Raya, 8 Agustus 2025 — Dugaan peredaran rokok ilegal dengan pita cukai palsu semakin meluas di Provinsi Kalimantan Tengah. Di Kota Palangka Raya dan sejumlah wilayah pelosok, rokok tanpa cukai resmi tersebut diduga beredar secara bebas di kios-kios dan warung kelontong.
Kondisi ini menuai perhatian serius dari sejumlah pihak, termasuk kelompok masyarakat pemerhati yang berperan sebagai kontrol sosial. Mereka menilai, maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Keadaan ini harus segera diberantas. Sudah sangat jelas bahwa peredaran rokok ilegal merugikan keuangan negara,” tegas Ahmad Rafi’e, salah satu perwakilan kelompok masyarakat pemerhati, saat diwawancarai, Kamis (8/8/2025).
Ahmad menambahkan, pihaknya akan segera melayangkan surat laporan kepada instansi terkait, dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta sebagai bentuk desakan agar masalah ini segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa rokok ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok legal, yakni berkisar antara Rp15.000 hingga Rp18.000 per bungkus. Harga yang lebih terjangkau ini menarik minat konsumen dari kalangan pelajar hingga masyarakat berpenghasilan rendah.
Fenomena ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, penggunaan pita cukai palsu merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda dalam jumlah besar.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari instansi berwenang terkait langkah penanganan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.
