Peredaran Rokok Ilegal di Kalteng Kian Marak, Kelompok Masyarakat Desak Penindakan

Jumat, 8 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

Palangka Raya, 8 Agustus 2025 — Dugaan peredaran rokok ilegal dengan pita cukai palsu semakin meluas di Provinsi Kalimantan Tengah. Di Kota Palangka Raya dan sejumlah wilayah pelosok, rokok tanpa cukai resmi tersebut diduga beredar secara bebas di kios-kios dan warung kelontong.

Kondisi ini menuai perhatian serius dari sejumlah pihak, termasuk kelompok masyarakat pemerhati yang berperan sebagai kontrol sosial. Mereka menilai, maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Keadaan ini harus segera diberantas. Sudah sangat jelas bahwa peredaran rokok ilegal merugikan keuangan negara,” tegas Ahmad Rafi’e, salah satu perwakilan kelompok masyarakat pemerhati, saat diwawancarai, Kamis (8/8/2025).

Ahmad menambahkan, pihaknya akan segera melayangkan surat laporan kepada instansi terkait, dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta sebagai bentuk desakan agar masalah ini segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa rokok ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok legal, yakni berkisar antara Rp15.000 hingga Rp18.000 per bungkus. Harga yang lebih terjangkau ini menarik minat konsumen dari kalangan pelajar hingga masyarakat berpenghasilan rendah.

Fenomena ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, penggunaan pita cukai palsu merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda dalam jumlah besar.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari instansi berwenang terkait langkah penanganan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pencabutan Surat KPHP Picu Sorotan, Publik Pertanyakan Setoran PSDH, DR dan PNBP Kayu Log PT BPM
Dugaan Tumpang Tindih Izin, Aktivitas PT BPM Disorot di Gunung Bintang Awai
Hasil Mediasi Mandek, Sengketa Lahan Adat dan PT NPR Berlanjut di Barito Utara
KETUA SUMBO KALIMANTAN TENGAH
Penyidikan Korupsi PU, SUMBO Desak Pemeriksaan Bidang Bina Marga
Dugaan Pelanggaran Etik, Aliansi Laporkan Penyidik Polda Kalteng di Jakarta
Vonis 9 Tahun Untuk Pembobol Bank Pembangunan Kalteng
Dugaan Mark-up dan Mangkrak Proyek Kapal Wisata Butuh Perhatian Khusus Dari APH

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:15 WIB

Pencabutan Surat KPHP Picu Sorotan, Publik Pertanyakan Setoran PSDH, DR dan PNBP Kayu Log PT BPM

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:02 WIB

Dugaan Tumpang Tindih Izin, Aktivitas PT BPM Disorot di Gunung Bintang Awai

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:12 WIB

Hasil Mediasi Mandek, Sengketa Lahan Adat dan PT NPR Berlanjut di Barito Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:15 WIB

KETUA SUMBO KALIMANTAN TENGAH

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:47 WIB

Penyidikan Korupsi PU, SUMBO Desak Pemeriksaan Bidang Bina Marga

Berita Terbaru

Borneo

Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak

Jumat, 24 Jul 2026 - 10:52 WIB