185 Napi Korupsi Kalteng Dapat Remisi HUT

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memberikan keterangan terkait pemberian remisi bagi 185 napi korupsi pada peringatan HUT ke-80 RI di Palangka Raya, Minggu (17/8/2025).

Palangka Raya, InfoJurnalisBorneo.com – Sebanyak 185 narapidana kasus korupsi di Kalimantan Tengah menerima remisi atau pemotongan masa tahanan pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia dan remisi dasawarsa, Minggu (17/8/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, mengatakan 50 napi mendapat remisi umum dan 135 napi lainnya menerima remisi dasawarsa. “Yang remisi umum dalam rangka HUT ke-80 RI ada 50 orang, sementara 135 orang itu remisi dasawarsa, remisi yang diberikan setiap 10 tahun sekali,” ujarnya.

Menurut Putu, remisi diberikan kepada napi yang telah memiliki putusan hukum tetap, berstatus warga binaan, menjalani minimal enam bulan pidana, berperilaku baik, serta aktif mengikuti program pembinaan. Ia menegaskan syarat lainnya yakni napi tidak sedang menjalani hukuman subsider.

“Untuk subsider, misalnya kurungan tiga bulan, tidak ada potongan masa tahanan karena wajib dijalani penuh,” jelas Putu.

Ia menambahkan, remisi hanya berlaku maksimal enam bulan. Namun, bila seorang napi mendapat dua jenis remisi sekaligus, maka jumlah pengurangan masa tahanan bisa lebih dari itu. “Misalnya ada yang dapat remisi umum tiga bulan, kemudian dapat lagi remisi dasawarsa satu bulan, totalnya menjadi empat bulan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *