Tanggerang Selatan 31 Maret 2026 — Sidang lanjutan perkara perdata nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Mtw memasuki tahap penyampaian kesimpulan para pihak. Agenda tersebut digelar secara elektronik (e-court), sehingga para pihak tidak perlu hadir langsung di Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Dalam kesimpulan yang disampaikan, pihak penggugat Prianto bin Samsuri melalui kuasa hukumnya Almas T Saqibbiru, S.H dan Ardian Pratomo, S. H. Dari Boyamin Saiman CH Harno dan Tatis law firm memberikan pers rilisnya dari Tangerang selatan pada tanggal 31 maret 2026 kepada awak media menegaskan bahwa hak kelola atas lahan seluas 1.808 hektare di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, telah terbukti dan diakui dalam persidangan. Penggugat menyebut, hak tersebut merupakan warisan turun-temurun yang telah digunakan sebagai ladang berpindah oleh masyarakat adat setempat sejak lama.
Kuasa hukum penggugat menjelaskan, sistem ladang berpindah merupakan praktik pertanian tradisional masyarakat Dayak yang dilindungi oleh regulasi daerah. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan saksi dari Dewan Adat Dayak dalam persidangan, yang menyatakan bahwa pengelolaan lahan dilakukan secara kolektif dan berbasis gotong royong.
Sepanjang proses persidangan yang dimulai sejak 13 Oktober 2025, tahapan yang dilalui meliputi mediasi, jawab-menjawab, pembuktian tertulis, pemeriksaan setempat, hingga pemeriksaan saksi. Dari rangkaian tersebut, penggugat menilai telah terungkap fakta bahwa pihak tergugat mengakui keberadaan hak kelola masyarakat adat di area yang disengketakan.
Penggugat juga menyoroti persoalan pembayaran tali asih, khususnya pada segmen lahan seluas 140 hektare yang disebut belum pernah diterima. Dalam persidangan, tergugat I disebut telah menyerahkan sejumlah bukti pembayaran tali asih yang justru mengindikasikan adanya pengakuan terhadap lahan yang dikelola masyarakat.
Selain itu, keterangan saksi dari mantan karyawan perusahaan tergugat I mengungkap bahwa pembayaran tali asih dilakukan untuk dua segmen lahan, yakni 190 hektare dan 140 hektare, melalui perantara pihak lain. Namun, tidak terdapat proses verifikasi maupun laporan pertanggungjawaban atas distribusi dana tersebut.
Di sisi lain, tergugat II mengakui telah menyalurkan kompensasi sebesar Rp1,2 miliar untuk segmen 190 hektare kepada penggugat, yang kemudian dibagikan kepada anggota kelompok pengelola lahan. Sementara itu, tergugat III dinilai tidak memiliki dasar atas klaim penerimaan tali asih, setelah fakta persidangan menunjukkan bahwa kelompok tani yang diajukan tidak memiliki hak kelola maupun aktivitas penggarapan lahan.
Hasil pemeriksaan setempat oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Utara juga memperkuat posisi penggugat. Pengukuran menunjukkan bahwa lahan yang diklaim berada dalam area izin penggunaan kawasan hutan milik tergugat I.
Lebih jauh, penggugat mengungkap dugaan adanya aktivitas pertambangan yang tidak sah. Berdasarkan keterangan saksi, area tambang yang dikelola tergugat I disebut berada di kawasan hutan produksi yang masih menjadi bagian dari konsesi pihak lain dan belum pernah dilepaskan secara resmi.
Atas seluruh fakta yang terungkap di persidangan, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh untuk menetapkan bahwa penggugat merupakan pemilik sah hak kelola lahan tersebut, sekaligus berhak atas ganti kerugian atas tanaman yang terdampak.
Namun demikian, penggugat juga menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim dengan harapan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya.







