DPP LIN Tegaskan Pergantian Ketua DPD Kalteng, Mandala III Klarifikasi Polemik PT Flora

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Dinamika internal Lembaga Investigasi Negara (LIN) kembali menjadi perhatian publik. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIN secara resmi mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan atas nama Tony H. Rihit dan menetapkan Eman Supriadi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIN Kalimantan Tengah.

Perubahan kepengurusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) LIN di Surabaya yang kemudian diperkuat melalui rapat pleno DPP LIN. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Mandala III LIN, Saharuddin Lili, di Palangka Raya pada 11 Juni 2026, menandai dimulainya kepemimpinan baru di tubuh DPD LIN Kalimantan Tengah.

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya pemberitaan media online pada 18 Juni 2026 berjudul “LIN Buat Huru-Hara di PT Flora”, yang memuat pernyataan Tony H. Rihit sebagai Ketua DPD LIN Kalimantan Tengah. Dalam pemberitaan tersebut, Tony menyatakan tidak mengetahui keberadaan maupun aktivitas Alpian Angai Salman yang disebut mengatasnamakan pengurus DPP LIN dalam persoalan antara warga dengan PT Flora.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Mandala III LIN Wilayah Kerja IX Kalimantan, Alpian Angai Salman, menegaskan bahwa Tony H. Rihit sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPD LIN Kalimantan Tengah karena SK kepengurusannya telah dicabut oleh DPP LIN dan telah digantikan oleh Eman Supriadi.

“Kami perlu meluruskan agar tidak berkembang menjadi opini yang menyesatkan di luar struktur resmi DPP Lembaga Investigasi Negara,” ujar Alpian Angai Salman kepada awak media di Palangka Raya, Jumat (19/6/2026).

Bekerja Berdasarkan Surat Kuasa Warga

Ketua DPP Satuan Tugas Mandala III LIN Wilayah Kerja IX Kalimantan, Alpian Angai Salman, menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam persoalan yang berkaitan dengan PT Flora dilakukan atas dasar surat kuasa dari empat warga Desa Luwuk Langkuas, yakni Dayan, Atak Daut, Eliot, dan M. Saifudin, tertanggal 29 April 2026.

Menurutnya, pendampingan yang dilakukan bukan atas dasar klaim sepihak, melainkan sebagai bagian dari tugas organisasi yang berbadan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000907.AH.01.08 Tahun 2026.

“Pendampingan yang kami lakukan atas nama warga yang memberikan kuasa. Kami tidak mengatasnamakan pihak lain secara sepihak,” katanya.

Persoalan Data Lahan Dinilai Perlu Diverifikasi

Terkait legalitas Hak Guna Usaha (HGU) PT Flora yang terbit pada tahun 2019, Alpian menyatakan pihaknya menghormati dokumen yang dimiliki perusahaan. Namun, menurutnya warga juga memiliki Surat Pernyataan tertanggal 27 Maret 2019 yang menjadi dasar munculnya dugaan adanya tumpang tindih data.

Ia menilai persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme verifikasi dan audit pertanahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan melalui pembentukan opini di ruang publik.

“Permintaan warga hanya sebatas pengukuran ulang dan verifikasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021. Jika seluruh data HGU perusahaan dinyatakan bersih, warga tentu dapat menerima. Namun apabila ditemukan tumpang tindih, negara memiliki kewajiban untuk menyelesaikannya secara objektif,” ujarnya.

DPP LIN Tegaskan SK Tony H. Rihit Sudah Dicabut

Alpian juga menanggapi pernyataan Tony H. Rihit yang mengaku tidak mengetahui aktivitas Mandala III LIN. Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi dari dicabutnya SK kepengurusan Tony oleh DPP LIN melalui SK Nomor 015/Skep.P/DPP-LIN/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan Mandala III Wilayah Kerja IX Kalimantan berjalan berdasarkan surat tugas resmi dari DPP LIN serta surat kuasa dari warga yang meminta pendampingan.

“Secara administratif, seluruh kegiatan yang kami lakukan memiliki dasar yang sah. Karena itu kami mengajak semua pihak untuk membuka data secara terbuka,” katanya.

Alpian menyebut pihaknya berencana mendatangi Kantor BPN Kabupaten Gunung Mas pada 20 Juni 2026 untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data. Ia mengundang PT Flora untuk membawa dokumen HGU asli, sementara pihak warga akan menunjukkan dokumen yang mereka miliki.

“Persoalan ini sebaiknya tidak dibangun melalui saling tuding dan framing di media. Mari sama-sama menguji data dan dokumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tugas LIN adalah mendampingi masyarakat dalam mencari keadilan melalui mekanisme yang sah,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Asmin Bara Bronang Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini
Misteri 7.215 Hektare Lahan Eks BJAP, Statusnya Belum Jelas
FKM Soroti Proyek Jalan Desa Pulau Kaladan Rp1 Miliar, Minta PUPR Kapuas Beri Klarifikasi
Publik Soroti Komitmen Lingkungan PT Rimau Energi Mining di Barito Timur
Kapolda Kalteng Ajak Media Perkuat Kemitraan di Hari Bhayangkara ke-80
Sosialisasi DAD Barito Utara ke PT BEK Tuai Pro Kontra: Ormas Dayak Desak Pembekuan DAD Barut
Turangga Resources Raih Gold Award ISA 2026 Berkat Program Rehabilitasi DAS di Kalteng
AKP Rahmad Tuah Dipercaya Pimpin Reskrim Polres Barsel

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:50 WIB

DPP LIN Tegaskan Pergantian Ketua DPD Kalteng, Mandala III Klarifikasi Polemik PT Flora

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:03 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Asmin Bara Bronang Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:41 WIB

Misteri 7.215 Hektare Lahan Eks BJAP, Statusnya Belum Jelas

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:47 WIB

FKM Soroti Proyek Jalan Desa Pulau Kaladan Rp1 Miliar, Minta PUPR Kapuas Beri Klarifikasi

Senin, 15 Juni 2026 - 07:20 WIB

Publik Soroti Komitmen Lingkungan PT Rimau Energi Mining di Barito Timur

Berita Terbaru