Plt Direktur RSUD Doris: Penentuan Malapraktik Kewenangan Majelis Disiplin Profesi

Senin, 9 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Doris Sylvanus Palangka Raya, Sayuti Syamsul, menegaskan bahwa dugaan malapraktik dalam kasus yang menimpa pasien bernama Remita Yanti (32) belum dapat disimpulkan. Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya malapraktik merupakan kewenangan Majelis Disiplin Profesi.

“Untuk satu kesimpulan apakah ini malapraktik atau tidak, kami belum bisa memutuskan. Yang berwenang menyatakan itu adalah Majelis Disiplin Profesi,” ujar Sayuti saat memberikan keterangan kepada awak media di RSUD dr Doris Sylvanus, Senin (9/2/2026).

Sayuti menambahkan, pihak manapun yang menyebut adanya malpraktek harus dapat membuktikannya secara hukum dan profesional. Dari sudut pandang manajemen rumah sakit, ia menegaskan bahwa tindakan medis yang dilakukan tidak termasuk dalam kategori malapraktik.

“Dari sisi kami, pihak RSUD Doris Sylvanus, itu bukan malapraktik,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum tindakan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) dilakukan, telah ada persetujuan dari pasien.

Persetujuan tersebut, kata Sayuti, merupakan bagian dari prosedur medis yang wajib dipenuhi.
Lebih lanjut, Sayuti menyampaikan bahwa selama tujuh hari pascatindakan, pasien masih berada dalam kondisi baik berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kondisi pasien setelah melakukan kontrol di fasilitas kesehatan lain.
“Selama hari ketujuh dilakukan pemeriksaan, pasien dalam keadaan baik. Tapi ketika pasien kontrol di tempat lain, itu sudah di luar pengetahuan kami,” ungkapnya.

Terkait permintaan rekam medis oleh kuasa hukum pasien, Sayuti menyebut pihak rumah sakit belum dapat menyerahkannya karena persyaratan administrasi yang diajukan belum lengkap. Ia menekankan bahwa rekam medis merupakan dokumen yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

“Rekam medis ini regulasinya sangat ketat, diatur oleh undang-undang, peraturan pemerintah, dan juga peraturan menteri. Jika satu syarat saja tidak terpenuhi, maka kami belum bisa memberikannya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Sayuti juga memaparkan bahwa dalam praktik medis terdapat tiga bentuk persetujuan tindakan medis (informed consent), yakni persetujuan tertulis, persetujuan lisan, dan persetujuan implisit, yang semuanya diakui dalam ketentuan pelayanan kesehatan.

Pihak rumah sakit, kata Sayuti, tetap menghormati proses hukum dan mekanisme profesional yang sedang berjalan, serta membuka ruang bagi penyelesaian kasus ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam
IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker
Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD
Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD
Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng
Lima Anggota MPA Sabaru Kembali Usai Terlibat Pemadaman Karhutla di Hutan Sebangau
Kuasa Hukum Prianto Minta ESDM Tunda atau Cabut RKAB PT NPR
Kepedulian di Tengah Kabut Asap, TTA Group Perkuat Perlindungan Kesehatan Anak Panti

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:36 WIB

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam

Senin, 28 September 2026 - 14:43 WIB

IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker

Senin, 28 September 2026 - 13:58 WIB

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 September 2026 - 13:21 WIB

Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD

Kamis, 24 September 2026 - 17:12 WIB

Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng

Berita Terbaru

Borneo

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 Sep 2026 - 13:58 WIB