Plt Direktur RSUD Doris: Penentuan Malapraktik Kewenangan Majelis Disiplin Profesi

Senin, 9 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Doris Sylvanus Palangka Raya, Sayuti Syamsul, menegaskan bahwa dugaan malapraktik dalam kasus yang menimpa pasien bernama Remita Yanti (32) belum dapat disimpulkan. Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya malapraktik merupakan kewenangan Majelis Disiplin Profesi.

“Untuk satu kesimpulan apakah ini malapraktik atau tidak, kami belum bisa memutuskan. Yang berwenang menyatakan itu adalah Majelis Disiplin Profesi,” ujar Sayuti saat memberikan keterangan kepada awak media di RSUD dr Doris Sylvanus, Senin (9/2/2026).

Sayuti menambahkan, pihak manapun yang menyebut adanya malpraktek harus dapat membuktikannya secara hukum dan profesional. Dari sudut pandang manajemen rumah sakit, ia menegaskan bahwa tindakan medis yang dilakukan tidak termasuk dalam kategori malapraktik.

“Dari sisi kami, pihak RSUD Doris Sylvanus, itu bukan malapraktik,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum tindakan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) dilakukan, telah ada persetujuan dari pasien.

Persetujuan tersebut, kata Sayuti, merupakan bagian dari prosedur medis yang wajib dipenuhi.
Lebih lanjut, Sayuti menyampaikan bahwa selama tujuh hari pascatindakan, pasien masih berada dalam kondisi baik berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kondisi pasien setelah melakukan kontrol di fasilitas kesehatan lain.
“Selama hari ketujuh dilakukan pemeriksaan, pasien dalam keadaan baik. Tapi ketika pasien kontrol di tempat lain, itu sudah di luar pengetahuan kami,” ungkapnya.

Terkait permintaan rekam medis oleh kuasa hukum pasien, Sayuti menyebut pihak rumah sakit belum dapat menyerahkannya karena persyaratan administrasi yang diajukan belum lengkap. Ia menekankan bahwa rekam medis merupakan dokumen yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

“Rekam medis ini regulasinya sangat ketat, diatur oleh undang-undang, peraturan pemerintah, dan juga peraturan menteri. Jika satu syarat saja tidak terpenuhi, maka kami belum bisa memberikannya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Sayuti juga memaparkan bahwa dalam praktik medis terdapat tiga bentuk persetujuan tindakan medis (informed consent), yakni persetujuan tertulis, persetujuan lisan, dan persetujuan implisit, yang semuanya diakui dalam ketentuan pelayanan kesehatan.

Pihak rumah sakit, kata Sayuti, tetap menghormati proses hukum dan mekanisme profesional yang sedang berjalan, serta membuka ruang bagi penyelesaian kasus ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Narkoba Mengancam Desa, BNN RI Serukan Kewaspadaan
Karhutla di Langkai Permai Meluas, Polsek Pahandut Bersama Warga Lakukan Pemadaman
Jembatan Sei Katingan Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
Warga Komplek Asabri 3 Palangka Raya Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba dan Panggung Hiburan
IPJI Kalteng Maknai HUT RI ke-81 sebagai Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat
Rapat Tertutup Soal Tali Asih PPKH 281 PT NPR Dipersoalkan, Pemilik Lahan: Hak Kami Jangan Dihilangkan
Arjoni: GP Ansor Kalteng Siap Mandiri Secara Ekonomi dan Bersinergi Tangani Karhutla
Disorot FKM, PUPR Kalteng Klaim Proyek Bahatap Besar Sesuai Kontrak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Narkoba Mengancam Desa, BNN RI Serukan Kewaspadaan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Karhutla di Langkai Permai Meluas, Polsek Pahandut Bersama Warga Lakukan Pemadaman

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Jembatan Sei Katingan Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Diberlakukan Sistem Buka-Tutup

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Warga Komplek Asabri 3 Palangka Raya Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba dan Panggung Hiburan

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:30 WIB

IPJI Kalteng Maknai HUT RI ke-81 sebagai Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Borneo

Narkoba Mengancam Desa, BNN RI Serukan Kewaspadaan

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:17 WIB