Enam Bulan Disanksi, PT BAP Terancam Kehilangan Izin Usaha

Senin, 12 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNG MAS – Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Bumi Agro Prima (BAP) yang beroperasi di Kecamatan Sepang dan Kecamatan Mihing Raya. Keputusan tersebut diambil menyusul kewajiban perusahaan yang dinilai belum diselesaikan, terutama terkait pemenuhan kebun plasma bagi masyarakat.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati dilakukan pada Senin (12/10/2026). Dalam kegiatan itu, Jaya didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas Nugroho Wisnu Pujoyono, Wakapolres Gunung Mas Kompol Indras Purwoko, serta Tim Investasi Kabupaten Gunung Mas. Hadir pula pengurus Koperasi Kapakat Jaya Makmur.

“Penyerahan SK penghentian sementara sebagian usaha perkebunan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat pada Selasa (6/10/2026) lalu. SK sudah saya tandatangani dan di dalamnya tercantum seluruh ketentuan yang harus ditaati perusahaan,” ujar Jaya.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama yang menjadi dasar penjatuhan sanksi adalah belum tuntasnya pengurusan pemisahan hak guna usaha (HGU) kebun inti dengan kebun plasma sebesar 20 persen yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Selama sanksi berlaku, PT BAP dilarang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana tercantum dalam SK, termasuk penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit maupun crude palm oil (CPO). Penghentian sementara tersebut berlaku selama enam bulan.

Jaya menegaskan, perusahaan wajib memenuhi seluruh ketentuan dalam keputusan tersebut. Apabila kewajiban tidak diselesaikan sesuai ketentuan dan batas waktu yang ditetapkan, pemerintah daerah dapat mengambil langkah lanjutan, termasuk pencabutan izin usaha sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk memastikan sanksi dijalankan, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas akan menugaskan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Investasi Kabupaten melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.

“Kami sudah memberikan peringatan secara bertahap melalui surat SP1 hingga SP3, tetapi tidak diindahkan. Karena itu, kami mengambil langkah penghentian sementara. Jika dalam enam bulan kewajiban tidak diselesaikan, seluruh aktivitas perusahaan dapat dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Koperasi Sebut Masyarakat Belum Menerima Hasil Plasma

Di sisi lain, Sekretaris Koperasi Kapakat Jaya Makmur, Asmak, mengapresiasi keputusan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Menurutnya, persoalan kebun plasma telah lama menjadi perhatian masyarakat yang menantikan realisasi hak mereka.

Asmak mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima koperasi, terdapat sekitar 174 hektare lahan yang diperuntukkan bagi plasma dan disebut telah menghasilkan panen sejak 2019. Namun, ia menyatakan masyarakat belum pernah menerima bagian hasil plasma tersebut.

“Selama ini masyarakat tidak pernah menerima hasil plasma. Padahal, berdasarkan informasi yang kami terima, lahan seluas 174 hektare itu sudah panen sejak 2019,” ungkap Asmak.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil rapat, masih terdapat kekurangan sekitar 125 hektare untuk memenuhi kebutuhan lahan plasma yang diperkirakan mencapai 300 hektare. Menurut Asmak, pihak perusahaan belum bersedia memenuhi kekurangan tersebut dari lahan kebun inti.

Pemenuhan Hak Masyarakat Menjadi Ujian bagi Perusahaan

PT BAP diketahui mulai beroperasi pada 2013 dengan wilayah HGU yang berada di Kecamatan Sepang dan Kecamatan Mihing Raya. Berdasarkan keterangan dalam bahan pemberitaan, luas HGU perusahaan mencapai lebih dari 3.500 hektare, dengan sekitar 1.500 hektare kebun inti telah dibuka.

Dengan perhitungan alokasi plasma sebesar 20 persen dari luas kebun inti tersebut, kebutuhan lahan plasma diperkirakan mencapai 300 hektare.

Penghentian sementara ini menjadi langkah administratif pemerintah daerah untuk mendorong penyelesaian kewajiban perusahaan. Pelaksanaannya kini menjadi perhatian, terutama terkait kepatuhan PT BAP terhadap SK Bupati dan kepastian pemenuhan hak masyarakat atas kebun plasma.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak PT BAP mengenai sanksi penghentian sementara, perhitungan lahan plasma, serta klaim koperasi terkait hasil panen belum tercantum dalam bahan pemberitaan ini. Konfirmasi dari perusahaan diperlukan agar persoalan tersebut dapat diberitakan secara berimbang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam
IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker
Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD
Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD
Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng
Lima Anggota MPA Sabaru Kembali Usai Terlibat Pemadaman Karhutla di Hutan Sebangau
Kuasa Hukum Prianto Minta ESDM Tunda atau Cabut RKAB PT NPR
Kepedulian di Tengah Kabut Asap, TTA Group Perkuat Perlindungan Kesehatan Anak Panti

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Enam Bulan Disanksi, PT BAP Terancam Kehilangan Izin Usaha

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:36 WIB

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam

Senin, 28 September 2026 - 14:43 WIB

IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker

Senin, 28 September 2026 - 13:58 WIB

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 September 2026 - 13:21 WIB

Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD

Berita Terbaru

Borneo

Enam Bulan Disanksi, PT BAP Terancam Kehilangan Izin Usaha

Senin, 12 Okt 2026 - 14:19 WIB

Borneo

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 Sep 2026 - 13:58 WIB