Kasus Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal HPK Sukamara Bergulir, Bupati Masduki Belum Beri Klarifikasi

Kamis, 23 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Penyidikan kasus dugaan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Kabupaten Sukamara terus bergulir. Hingga kini, Bupati Sukamara, Masduki, belum memberikan penjelasan rinci terkait dugaan yang menyeret namanya.

Upaya konfirmasi dilakukan awak media usai Masduki menghadiri pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026).

Namun, saat dimintai tanggapan, Masduki hanya memberikan pernyataan singkat tanpa merinci perkembangan kasus tersebut.

“Buru-buru banget eh bang. Nanti saja ya bang, saya lagi buru-buru. Nanti lain kali kita kasih info ya, nanti saya kabari,” ujarnya sambil berlalu.

Sementara itu, penanganan perkara terus berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah. Penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus tertanggal 14 April 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari kepolisian dan kini tengah menunggu kelengkapan berkas perkara.

“Dokumen SPDP sudah kami terima. Jaksa peneliti saat ini menunggu berkas perkara lengkap untuk dipelajari melalui mekanisme P-16 sesuai prosedur,” jelas Dodik.

Kasus ini bermula dari laporan lembaga lingkungan hidup terkait dugaan pembukaan lahan tanpa izin seluas kurang lebih 100 hektare. Lokasi yang dilaporkan berada di Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kabupaten Sukamara.

Ketua DPW LPLHI-KLHI Kalimantan Tengah, Karyadi, mengungkapkan bahwa hasil temuan di lapangan menunjukkan sebagian lahan yang dibuka telah ditanami kelapa sawit.

Ia menambahkan, berdasarkan data koordinat dari Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sukamara–Lamandau, area tersebut masuk dalam kawasan hutan negara dengan status HPK, yang memerlukan izin pelepasan kawasan sebelum dimanfaatkan.

Dalam proses penyidikan, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah alat berat dari lokasi sebagai barang bukti. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan empat ahli guna memperkuat pembuktian.

Adapun pertemuan di Aula Jayang Tingang turut dihadiri jajaran Komisi II DPR RI, Wakil Menteri ATR/BPN, Gubernur Kalimantan Tengah, unsur Forkopimda provinsi, kepala daerah se-Kalimantan Tengah, serta pejabat Badan Pertanahan Nasional tingkat provinsi dan kabupaten.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam
IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker
Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD
Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD
Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng
Lima Anggota MPA Sabaru Kembali Usai Terlibat Pemadaman Karhutla di Hutan Sebangau
Kuasa Hukum Prianto Minta ESDM Tunda atau Cabut RKAB PT NPR
Kepedulian di Tengah Kabut Asap, TTA Group Perkuat Perlindungan Kesehatan Anak Panti

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:36 WIB

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam

Senin, 28 September 2026 - 14:43 WIB

IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker

Senin, 28 September 2026 - 13:58 WIB

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 September 2026 - 13:21 WIB

Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD

Kamis, 24 September 2026 - 17:12 WIB

Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng

Berita Terbaru

Borneo

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 Sep 2026 - 13:58 WIB