Sejumlah Dugaan Mencuat, PT KMB Dikonfirmasi Terkait Dokumen, Transaksi, dan CSR

Jumat, 23 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PULANG PISAU — Aktivitas PT Kalimantan Makmur Bersama (KMB), perusahaan pemurnian zirkon yang beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan kali ini mengarah pada transparansi produksi, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta pengelolaan limbah industri yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.(23/01)

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan belum adanya informasi terbuka terkait jumlah produksi zirkon PT KMB pada periode 2024 dan 2025. Padahal, data produksi menjadi indikator penting untuk menilai kesesuaian aktivitas perusahaan dengan kapasitas izin dan kewajiban administrasi yang melekat pada industri pengolahan mineral.

Selain aspek produksi, pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) juga menjadi pertanyaan serius. Sejumlah warga di sekitar wilayah operasional mengaku belum mengetahui secara jelas adanya program CSR yang berkelanjutan sejak perusahaan beroperasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai bentuk, mekanisme, dan konsistensi penyaluran CSR oleh PT KMB.

Tak hanya itu, besaran dana CSR yang disalurkan pun belum diketahui secara pasti. Transparansi CSR menjadi krusial, mengingat keberadaan industri ekstraktif dan pengolahan mineral memiliki konsekuensi sosial dan lingkungan yang seharusnya diimbangi dengan kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar.

Aspek paling krusial lainnya adalah penanganan limbah hasil pemurnian zirkon.
Limbah industri mineral berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak dikelola sesuai standar.

Namun hingga kini, belum terdapat penjelasan terbuka mengenai sistem pengelolaan, penyimpanan, serta pengawasan limbah yang diterapkan PT KMB, termasuk keterlibatan instansi lingkungan hidup dalam pengawasannya.

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT Kalimantan Makmur Bersama terkait:
jumlah produksi tahun 2024 dan 2025,
pelaksanaan dan besaran CSR,
serta sistem pengelolaan limbah pemurnian zirkon.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KMB belum memberikan keterangan resmi. Sikap diam tersebut menambah ruang spekulasi di tengah publik, sekaligus memperkuat urgensi klarifikasi terbuka dari perusahaan.

Pemberitaan ini disajikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi, tanpa mengabaikan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi resmi dari PT KMB. 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam
IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker
Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD
Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD
Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng
Lima Anggota MPA Sabaru Kembali Usai Terlibat Pemadaman Karhutla di Hutan Sebangau
Kuasa Hukum Prianto Minta ESDM Tunda atau Cabut RKAB PT NPR
Kepedulian di Tengah Kabut Asap, TTA Group Perkuat Perlindungan Kesehatan Anak Panti

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:36 WIB

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam

Senin, 28 September 2026 - 14:43 WIB

IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker

Senin, 28 September 2026 - 13:58 WIB

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 September 2026 - 13:21 WIB

Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD

Kamis, 24 September 2026 - 17:12 WIB

Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng

Berita Terbaru

Borneo

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 Sep 2026 - 13:58 WIB