Vonis 9 Tahun Untuk Pembobol Bank Pembangunan Kalteng

Jumat, 8 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA, INFO JURNALIS BORNEO.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa Riky dalam perkara dugaan penggelapan dana PT BPD Kalteng, Kamis (07/05/2026). Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim R Heddy Bellyandi dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp5 miliar.
Penasihat hukum terdakwa, Yohana, menyampaikan majelis hakim turut menetapkan hukuman subsider apabila denda tidak dibayarkan.

“9 tahun, denda Rp5 miliar, subsider 410 hari jika denda tidak dibayar,” kata Yohana saat dikonfirmasi, Jumat (08/05/2026).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya catatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, dan laporan transaksi rekening bank.

Hakim juga menjelaskan, pidana denda wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayarkan, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka pidana denda diganti dengan hukuman penjara selama 410 hari.

Menurut Yohana, terdakwa menerima putusan majelis hakim setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukum usai persidangan. Sementara jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari temuan transaksi mencurigakan pada rekening milik terdakwa saat bekerja sebagai Asisten Card Center pada Divisi Operasional dan Layanan PT BPD Kalteng periode November 2023 hingga Agustus 2024.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyebut terdakwa diduga melakukan 205 kali transaksi dengan total nilai mencapai Rp16,47 miliar. Dana tersebut diduga dipindahkan dari sejumlah rekening internal bank ke rekening pribadi terdakwa.

Jaksa juga mengungkapkan, dana hasil transaksi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang elektronik, emas, tanah, dan pembangunan rumah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jalur Katingan–Sampit Disesaki Angkutan Batu Bara
Jembatan Sei Katingan Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
Warga Komplek Asabri 3 Palangka Raya Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba dan Panggung Hiburan
IPJI Kalteng Maknai HUT RI ke-81 sebagai Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat
Rapat Tertutup Soal Tali Asih PPKH 281 PT NPR Dipersoalkan, Pemilik Lahan: Hak Kami Jangan Dihilangkan
Arjoni: GP Ansor Kalteng Siap Mandiri Secara Ekonomi dan Bersinergi Tangani Karhutla
Disorot FKM, PUPR Kalteng Klaim Proyek Bahatap Besar Sesuai Kontrak
Dari Sekolah untuk Bumi Indonesia, Kado Istimewa HUT ke-67 SMAN 1 Palangka Raya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Jalur Katingan–Sampit Disesaki Angkutan Batu Bara

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Jembatan Sei Katingan Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Diberlakukan Sistem Buka-Tutup

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Warga Komplek Asabri 3 Palangka Raya Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba dan Panggung Hiburan

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:30 WIB

IPJI Kalteng Maknai HUT RI ke-81 sebagai Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:53 WIB

Rapat Tertutup Soal Tali Asih PPKH 281 PT NPR Dipersoalkan, Pemilik Lahan: Hak Kami Jangan Dihilangkan

Berita Terbaru

Borneo

Jalur Katingan–Sampit Disesaki Angkutan Batu Bara

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:50 WIB