Delapan Tahun Tambang Diduga Beroperasi Pasca Izin Dicabut, Desakan Periksa Kepala Daerah

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Penetapan Samin Tan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah membuka babak baru pengusutan dugaan praktik tambang yang disebut-sebut beroperasi selama delapan tahun setelah izin dicabut.(06/04/2026)

Kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Dugaan kerugian negara yang mencapai Rp4,2 triliun serta lamanya aktivitas tambang berlangsung memunculkan pertanyaan serius mengenai lemahnya pengawasan serta kemungkinan adanya pembiaran sistematis terhadap aktivitas pertambangan berskala besar tersebut.

Selama delapan tahun, aktivitas tambang diduga tetap berjalan meski izin telah dicabut. Dalam praktiknya, kegiatan pertambangan bukan aktivitas kecil yang mudah disembunyikan. Operasi tambang batu bara melibatkan alat berat, ratusan tenaga kerja, lalu lintas truk angkutan, hingga distribusi melalui jalur sungai menggunakan tongkang.

Kondisi inilah yang kemudian memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk kalangan masyarakat sipil.Ketua Forum Kalimantan Membangun, Supriady Natae, menilai aktivitas tambang sebesar itu mustahil berlangsung tanpa diketahui banyak pihak.

“Pertambangan melibatkan alat berat, truk, hingga pengiriman menggunakan tongkang. Mustahil aktivitas sebesar itu berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi dan dapat berjalan mulus jika tidak ada dugaan keterlibatan oknum-oknum terkait,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung harus menjadi pintu masuk untuk mengusut lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat daerah yang menjabat dalam kurun waktu delapan tahun tersebut.
Supriady bahkan mendesak agar Satgas penegakan hukum segera bergerak cepat dan tidak berhenti pada satu tersangka saja.

“Saya sebagai Ketua Forum Kalimantan Membangun meminta agar kepala daerah yang menjabat pada rentang waktu itu segera diperiksa. Ini penting untuk memastikan ada atau tidaknya pembiaran terhadap aktivitas tambang tersebut,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dua wilayah yang dinilai paling rentan terkait aktivitas tambang tersebut, yakni Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Utara.

“Dua kabupaten yang sangat rentan keterlibatannya atas kegiatan PT AKT adalah Murung Raya dan Barito Utara. Besar kemungkinan ada oknum-oknum yang ikut menikmati hasil selama delapan tahun tersebut,” ungkap Supriady dengan nada geram.

Lebih jauh, ia menilai bahwa jika dugaan operasi ilegal tersebut benar terjadi dalam waktu yang panjang, maka perlu ditelusuri rantai aktivitas secara menyeluruh, mulai dari proses produksi, distribusi, hingga aliran dana hasil tambang.

Kasus PT AKT sendiri kini menjadi perhatian publik karena dianggap sebagai cermin lemahnya tata kelola pertambangan di daerah. Selain potensi kerugian negara yang fantastis, kasus ini juga membuka kemungkinan adanya praktik pembiaran yang terjadi secara sistematis selama bertahun-tahun.

Dengan penetapan tersangka terhadap Samin Tan, publik kini menaruh harapan agar pengusutan tidak berhenti pada satu pihak saja. Penegakan hukum yang menyeluruh dinilai menjadi kunci untuk mengungkap apakah ada aktor lain yang turut berperan dalam dugaan operasi tambang ilegal selama delapan tahun tersebut.

Jika terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal pertambangan terbesar di Kalimantan Tengah — sekaligus ujian bagi komitmen penegakan hukum tanpa tebang pilih.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Publik Soroti Komitmen Lingkungan PT Rimau Energi Mining di Barito Timur
Kapolda Kalteng Ajak Media Perkuat Kemitraan di Hari Bhayangkara ke-80
Sosialisasi DAD Barito Utara ke PT BEK Tuai Pro Kontra: Ormas Dayak Desak Pembekuan DAD Barut
Turangga Resources Raih Gold Award ISA 2026 Berkat Program Rehabilitasi DAS di Kalteng
AKP Rahmad Tuah Dipercaya Pimpin Reskrim Polres Barsel
Pencabutan Surat KPHP Picu Sorotan, Publik Pertanyakan Setoran PSDH, DR dan PNBP Kayu Log PT BPM
Dugaan Cacat Konstruksi Proyek Irigasi Rp9,2 Miliar Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Kesepakatan Ganti Rugi, Warga Bipak Kali Tagih Janji PT BPM

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:20 WIB

Publik Soroti Komitmen Lingkungan PT Rimau Energi Mining di Barito Timur

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:23 WIB

Kapolda Kalteng Ajak Media Perkuat Kemitraan di Hari Bhayangkara ke-80

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:47 WIB

Sosialisasi DAD Barito Utara ke PT BEK Tuai Pro Kontra: Ormas Dayak Desak Pembekuan DAD Barut

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Turangga Resources Raih Gold Award ISA 2026 Berkat Program Rehabilitasi DAS di Kalteng

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:03 WIB

AKP Rahmad Tuah Dipercaya Pimpin Reskrim Polres Barsel

Berita Terbaru

Borneo

AKP Rahmad Tuah Dipercaya Pimpin Reskrim Polres Barsel

Jumat, 12 Jun 2026 - 14:03 WIB