Delapan Tahun Tambang Diduga Beroperasi Pasca Izin Dicabut, Desakan Periksa Kepala Daerah

Senin, 6 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Penetapan Samin Tan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah membuka babak baru pengusutan dugaan praktik tambang yang disebut-sebut beroperasi selama delapan tahun setelah izin dicabut.(06/04/2026)

Kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Dugaan kerugian negara yang mencapai Rp4,2 triliun serta lamanya aktivitas tambang berlangsung memunculkan pertanyaan serius mengenai lemahnya pengawasan serta kemungkinan adanya pembiaran sistematis terhadap aktivitas pertambangan berskala besar tersebut.

Selama delapan tahun, aktivitas tambang diduga tetap berjalan meski izin telah dicabut. Dalam praktiknya, kegiatan pertambangan bukan aktivitas kecil yang mudah disembunyikan. Operasi tambang batu bara melibatkan alat berat, ratusan tenaga kerja, lalu lintas truk angkutan, hingga distribusi melalui jalur sungai menggunakan tongkang.

Kondisi inilah yang kemudian memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk kalangan masyarakat sipil.Ketua Forum Kalimantan Membangun, Supriady Natae, menilai aktivitas tambang sebesar itu mustahil berlangsung tanpa diketahui banyak pihak.

“Pertambangan melibatkan alat berat, truk, hingga pengiriman menggunakan tongkang. Mustahil aktivitas sebesar itu berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi dan dapat berjalan mulus jika tidak ada dugaan keterlibatan oknum-oknum terkait,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung harus menjadi pintu masuk untuk mengusut lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat daerah yang menjabat dalam kurun waktu delapan tahun tersebut.
Supriady bahkan mendesak agar Satgas penegakan hukum segera bergerak cepat dan tidak berhenti pada satu tersangka saja.

“Saya sebagai Ketua Forum Kalimantan Membangun meminta agar kepala daerah yang menjabat pada rentang waktu itu segera diperiksa. Ini penting untuk memastikan ada atau tidaknya pembiaran terhadap aktivitas tambang tersebut,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dua wilayah yang dinilai paling rentan terkait aktivitas tambang tersebut, yakni Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Utara.

“Dua kabupaten yang sangat rentan keterlibatannya atas kegiatan PT AKT adalah Murung Raya dan Barito Utara. Besar kemungkinan ada oknum-oknum yang ikut menikmati hasil selama delapan tahun tersebut,” ungkap Supriady dengan nada geram.

Lebih jauh, ia menilai bahwa jika dugaan operasi ilegal tersebut benar terjadi dalam waktu yang panjang, maka perlu ditelusuri rantai aktivitas secara menyeluruh, mulai dari proses produksi, distribusi, hingga aliran dana hasil tambang.

Kasus PT AKT sendiri kini menjadi perhatian publik karena dianggap sebagai cermin lemahnya tata kelola pertambangan di daerah. Selain potensi kerugian negara yang fantastis, kasus ini juga membuka kemungkinan adanya praktik pembiaran yang terjadi secara sistematis selama bertahun-tahun.

Dengan penetapan tersangka terhadap Samin Tan, publik kini menaruh harapan agar pengusutan tidak berhenti pada satu pihak saja. Penegakan hukum yang menyeluruh dinilai menjadi kunci untuk mengungkap apakah ada aktor lain yang turut berperan dalam dugaan operasi tambang ilegal selama delapan tahun tersebut.

Jika terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal pertambangan terbesar di Kalimantan Tengah — sekaligus ujian bagi komitmen penegakan hukum tanpa tebang pilih.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Narkoba Mengancam Desa, BNN RI Serukan Kewaspadaan
Karhutla di Langkai Permai Meluas, Polsek Pahandut Bersama Warga Lakukan Pemadaman
Jembatan Sei Katingan Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
Warga Komplek Asabri 3 Palangka Raya Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba dan Panggung Hiburan
IPJI Kalteng Maknai HUT RI ke-81 sebagai Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat
Rapat Tertutup Soal Tali Asih PPKH 281 PT NPR Dipersoalkan, Pemilik Lahan: Hak Kami Jangan Dihilangkan
Arjoni: GP Ansor Kalteng Siap Mandiri Secara Ekonomi dan Bersinergi Tangani Karhutla
Disorot FKM, PUPR Kalteng Klaim Proyek Bahatap Besar Sesuai Kontrak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Narkoba Mengancam Desa, BNN RI Serukan Kewaspadaan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Karhutla di Langkai Permai Meluas, Polsek Pahandut Bersama Warga Lakukan Pemadaman

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Jembatan Sei Katingan Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Diberlakukan Sistem Buka-Tutup

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Warga Komplek Asabri 3 Palangka Raya Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba dan Panggung Hiburan

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:30 WIB

IPJI Kalteng Maknai HUT RI ke-81 sebagai Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Borneo

Narkoba Mengancam Desa, BNN RI Serukan Kewaspadaan

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:17 WIB