Kesepakatan Ganti Rugi, Warga Bipak Kali Tagih Janji PT BPM

Kamis, 11 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO SELATAN, INFO JURNALIS BORNEO.com – Warga Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai, masih menunggu realisasi pembayaran kompensasi lahan kelola yang dijanjikan PT Bara Prima Mandiri (PT BPM).

Kesepakatan tersebut tercapai dalam mediasi yang difasilitasi unsur Samapta Polres Barito Selatan pada Sabtu (13/12/2025), dengan nilai kompensasi sebesar Rp20 juta per hektare setelah proses verifikasi lahan selesai dilakukan.
Hingga Rabu (11/06/2026), warga mengaku belum menerima pembayaran sebagaimana hasil kesepakatan mediasi.

Kondisi ini membuat masyarakat kembali mempertanyakan komitmen perusahaan dalam menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama.

Sebelumnya, persoalan tersebut sempat memicu aksi pemortalan jalan menuju area operasional PT BPM sebagai bentuk protes warga yang menuntut kepastian penyelesaian kompensasi lahan.

Pada Sabtu (07/06/2026), tim terkait telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap lahan yang menjadi objek tuntutan kompensasi. Warga berharap hasil verifikasi tersebut segera ditindaklanjuti agar proses pembayaran dapat direalisasikan.

“Kami berharap hasil pendataan yang sudah dilakukan bisa segera ditindaklanjuti dan ada kepastian penyelesaian,” ujar salah seorang warga.

Selain persoalan kompensasi lahan, warga juga menyoroti aktivitas pengangkutan kayu yang disebut keluar dari area kegiatan dengan panjang mencapai 4 hingga 8 meter.

“Tebangan kayu diangkut keluar dengan panjang 4 meter hingga 8 meter lebih. Sempat ada keterangan dari KPHP di salah satu media, pihak terkait belum menerima laporan titik koordinat,” kata warga tersebut.

Belakangan, muncul informasi mengenai pencabutan Surat Keterangan Nomor 522/44/UPT 4.1/DISHUT tertanggal 4 Maret 2026 yang sebelumnya diterbitkan KPHP Barito Hilir.

Dalam surat tersebut dijelaskan, pemanfaatan limbah kayu dari kegiatan pertambangan PT BPM telah dilengkapi sejumlah dokumen legalitas, termasuk bukti setoran kewajiban negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Dana Reboisasi (DR).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Bara Prima Mandiri terkait perkembangan realisasi pembayaran kompensasi lahan serta informasi yang berkembang mengenai aktivitas pemanfaatan limbah kayu tersebut. :::

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Enam Bulan Disanksi, PT BAP Terancam Kehilangan Izin Usaha
Pertamina Klarifikasi Isu Kelangkaan BBM, Stok Kaltim Masih Terkendali
H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam
IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker
Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD
Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD
Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng
Lima Anggota MPA Sabaru Kembali Usai Terlibat Pemadaman Karhutla di Hutan Sebangau

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Enam Bulan Disanksi, PT BAP Terancam Kehilangan Izin Usaha

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Pertamina Klarifikasi Isu Kelangkaan BBM, Stok Kaltim Masih Terkendali

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:36 WIB

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam

Senin, 28 September 2026 - 14:43 WIB

IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker

Senin, 28 September 2026 - 13:58 WIB

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Berita Terbaru

Borneo

Enam Bulan Disanksi, PT BAP Terancam Kehilangan Izin Usaha

Senin, 12 Okt 2026 - 14:19 WIB

Borneo

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 Sep 2026 - 13:58 WIB