Pencabutan Surat KPHP Picu Sorotan, Publik Pertanyakan Setoran PSDH, DR dan PNBP Kayu Log PT BPM

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Pencabutan surat keterangan yang sebelumnya diterbitkan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Barito Hilir terkait pemanfaatan kayu hasil pembukaan lahan (land clearing) di area tambang PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat. Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah apakah kewajiban perusahaan berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas kayu yang dimanfaatkan telah sepenuhnya disetorkan ke kas negara.(12/06) 

Polemik bermula dari terbitnya Surat Keterangan Nomor 522/44/UPT 4.1/DISHUT tertanggal 4 Maret 2026 yang dikeluarkan KPHP Barito Hilir. Surat tersebut berkaitan dengan keberadaan ratusan hingga diperkirakan lebih dari seribu meter kubik kayu log hasil land clearing di kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT BPM yang berada di Base Camp Arang, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan.

Namun, kurang dari satu bulan setelah diterbitkan, surat tersebut dicabut melalui Surat Nomor 522/75/1.0/IV/2026 tertanggal 2 April 2026. Langkah pencabutan itu memunculkan beragam spekulasi dan pertanyaan publik mengenai alasan di balik penerbitan maupun pencabutannya.

Sebelumnya, sebagian masyarakat memahami surat keterangan tersebut sebagai bentuk penegasan bahwa kayu hasil pembukaan lahan yang keluar dari kawasan tambang telah memiliki legalitas yang lengkap, termasuk dokumen angkutan hasil hutan serta pemenuhan kewajiban pembayaran kepada negara.

Karena itu, ketika surat tersebut dicabut oleh instansi yang sama, muncul pertanyaan apakah persoalan yang terjadi hanya bersifat administratif atau berkaitan dengan aspek yang lebih substansial, termasuk pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap negara.
Seorang pemerhati lingkungan dan kehutanan menilai perubahan status surat tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir di masyarakat.

“Ketika sebuah surat yang berkaitan dengan legalitas pemanfaatan hasil hutan diterbitkan lalu dicabut kembali, wajar jika publik mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Apalagi menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan potensi penerimaan negara,” ujarnya.

KPHP: Surat Bersifat Administratif
Menanggapi polemik tersebut, Kepala KPHP Barito Hilir, Zainal Abidin, menjelaskan bahwa surat yang diterbitkan pada 4 Maret 2026 itu pada dasarnya hanya bersifat administratif.
Menurut Zainal, surat tersebut dibuat untuk menjelaskan legalitas kayu yang diangkut dari kawasan PT BPM oleh CV Berkat Karunia Perkasa (CV BKP) yang saat itu harus melintasi jalan hauling milik PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU).

“Surat itu dibuat untuk kepentingan administrasi dan menjelaskan legalitas kayu beserta dokumen pendukung yang dimiliki saat pengangkutan melintasi jalan perusahaan lain,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan kayu limbah hasil pembukaan lahan di kawasan IPPKH pada prinsipnya telah melekat pada izin yang dimiliki perusahaan. Dengan demikian, pemanfaatannya diperbolehkan sepanjang seluruh ketentuan yang berlaku dipenuhi, termasuk kewajiban pembayaran PSDH, DR, dan PNBP. Meski telah ada penjelasan dari KPHP, sejumlah kalangan menilai masih terdapat pertanyaan yang belum terjawab secara tuntas.

Jika pemanfaatan kayu hasil land clearing memang telah memiliki dasar hukum yang melekat pada izin IPPKH, lalu apa urgensi diterbitkannya surat keterangan tambahan tersebut? Dan jika sifatnya hanya administratif, mengapa kemudian perlu dicabut kembali dalam waktu yang relatif singkat?

Pertanyaan tersebut dinilai penting karena menyangkut tata kelola sumber daya alam yang transparan dan akuntabel. Terlebih, pemanfaatan kayu hasil pembukaan lahan pada kawasan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga menyangkut penerimaan negara dari PSDH, DR, dan PNBP.

Karena itu, publik dinilai berhak memperoleh kepastian mengenai status pembayaran seluruh kewajiban yang timbul dari pemanfaatan kayu tersebut.Transparansi Dinilai Penting
Sejumlah pemerhati kehutanan menilai transparansi informasi menjadi langkah paling efektif untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Mereka menilai penjelasan yang lebih rinci mengenai volume kayu yang dimanfaatkan, dokumen legalitas yang digunakan, serta bukti penyetoran PSDH, DR, dan PNBP akan memberikan kepastian sekaligus menjawab keraguan publik.

Pada akhirnya, perhatian masyarakat tidak semata tertuju pada terbit atau dicabutnya sebuah surat, melainkan pada kepastian bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan di kawasan pertambangan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan seluruh kewajiban kepada negara telah dipenuhi secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi media ini akan menayangkan berita selanjutnya jika ada pihak yang meminta hak jawab

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Turangga Resources Raih Gold Award ISA 2026 Berkat Program Rehabilitasi DAS di Kalteng
AKP Rahmad Tuah Dipercaya Pimpin Reskrim Polres Barsel
Dugaan Cacat Konstruksi Proyek Irigasi Rp9,2 Miliar Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Kesepakatan Ganti Rugi, Warga Bipak Kali Tagih Janji PT BPM
Dugaan Pencemaran Sungai, Warga Minta DLH Periksa PT BPM Barito Selatan
Dugaan Tumpang Tindih Izin, Aktivitas PT BPM Disorot di Gunung Bintang Awai
Hasil Mediasi Mandek, Sengketa Lahan Adat dan PT NPR Berlanjut di Barito Utara
Komitmen Pemerataan Pembangunan, Fasilitas Air Minum Montalat Masuki Tahap Lanjutan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Turangga Resources Raih Gold Award ISA 2026 Berkat Program Rehabilitasi DAS di Kalteng

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:03 WIB

AKP Rahmad Tuah Dipercaya Pimpin Reskrim Polres Barsel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:15 WIB

Pencabutan Surat KPHP Picu Sorotan, Publik Pertanyakan Setoran PSDH, DR dan PNBP Kayu Log PT BPM

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:39 WIB

Dugaan Cacat Konstruksi Proyek Irigasi Rp9,2 Miliar Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesepakatan Ganti Rugi, Warga Bipak Kali Tagih Janji PT BPM

Berita Terbaru

Borneo

AKP Rahmad Tuah Dipercaya Pimpin Reskrim Polres Barsel

Jumat, 12 Jun 2026 - 14:03 WIB