Oknum Pembobol Bank BPD Kalteng Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA, INFO JURNALIS BORNEO.com – Terdakwa Riky, oknum karyawan Bank BPD Kalteng, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dessy Mirajiah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/04/2026).

Tuntutan tersebut terkait dugaan pencatatan palsu dan pemindahan dana internal bank senilai Rp16,47 miliar untuk kepentingan pribadi.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 410 hari.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riky selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” tegas JPU Dessy Mirajiah dalam persidangan.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Henddy Belliyaandi. Terdakwa hadir mengenakan kemeja putih dan didampingi penasihat hukum Yohana serta Dani.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti, meliputi dokumen audit khusus tertanggal 18 Oktober 2024, rekening koran dari beberapa bank atas nama terdakwa, uang tunai ratusan juta rupiah, serta satu unit laptop beserta perangkat pendukung lainnya.

Jaksa menyebut terdakwa melakukan pencatatan palsu dan memindahkan dana dari sejumlah rekening internal bank ke rekening pribadi. Dugaan aksi tersebut berlangsung sejak November 2023 hingga Agustus 2024.

Selama periode tersebut, terdakwa disebut melakukan 205 kali transaksi dengan total nilai mencapai Rp16,47 miliar. Dana hasil dugaan kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang elektronik, emas, tanah, serta pembangunan rumah.

Perkara dengan nomor 5/Pid.Sus/2026/PN Plk tersebut masih berlanjut. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Publik Soroti Komitmen Lingkungan PT Rimau Energi Mining di Barito Timur
Kapolda Kalteng Ajak Media Perkuat Kemitraan di Hari Bhayangkara ke-80
Sosialisasi DAD Barito Utara ke PT BEK Tuai Pro Kontra: Ormas Dayak Desak Pembekuan DAD Barut
Turangga Resources Raih Gold Award ISA 2026 Berkat Program Rehabilitasi DAS di Kalteng
AKP Rahmad Tuah Dipercaya Pimpin Reskrim Polres Barsel
Pencabutan Surat KPHP Picu Sorotan, Publik Pertanyakan Setoran PSDH, DR dan PNBP Kayu Log PT BPM
Dugaan Cacat Konstruksi Proyek Irigasi Rp9,2 Miliar Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Kesepakatan Ganti Rugi, Warga Bipak Kali Tagih Janji PT BPM

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:20 WIB

Publik Soroti Komitmen Lingkungan PT Rimau Energi Mining di Barito Timur

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:23 WIB

Kapolda Kalteng Ajak Media Perkuat Kemitraan di Hari Bhayangkara ke-80

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:47 WIB

Sosialisasi DAD Barito Utara ke PT BEK Tuai Pro Kontra: Ormas Dayak Desak Pembekuan DAD Barut

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Turangga Resources Raih Gold Award ISA 2026 Berkat Program Rehabilitasi DAS di Kalteng

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:03 WIB

AKP Rahmad Tuah Dipercaya Pimpin Reskrim Polres Barsel

Berita Terbaru

Borneo

AKP Rahmad Tuah Dipercaya Pimpin Reskrim Polres Barsel

Jumat, 12 Jun 2026 - 14:03 WIB