Oknum Pembobol Bank BPD Kalteng Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 16 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA, INFO JURNALIS BORNEO.com – Terdakwa Riky, oknum karyawan Bank BPD Kalteng, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dessy Mirajiah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/04/2026).

Tuntutan tersebut terkait dugaan pencatatan palsu dan pemindahan dana internal bank senilai Rp16,47 miliar untuk kepentingan pribadi.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 410 hari.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riky selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” tegas JPU Dessy Mirajiah dalam persidangan.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Henddy Belliyaandi. Terdakwa hadir mengenakan kemeja putih dan didampingi penasihat hukum Yohana serta Dani.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti, meliputi dokumen audit khusus tertanggal 18 Oktober 2024, rekening koran dari beberapa bank atas nama terdakwa, uang tunai ratusan juta rupiah, serta satu unit laptop beserta perangkat pendukung lainnya.

Jaksa menyebut terdakwa melakukan pencatatan palsu dan memindahkan dana dari sejumlah rekening internal bank ke rekening pribadi. Dugaan aksi tersebut berlangsung sejak November 2023 hingga Agustus 2024.

Selama periode tersebut, terdakwa disebut melakukan 205 kali transaksi dengan total nilai mencapai Rp16,47 miliar. Dana hasil dugaan kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang elektronik, emas, tanah, serta pembangunan rumah.

Perkara dengan nomor 5/Pid.Sus/2026/PN Plk tersebut masih berlanjut. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketika Panggung Seni Kalteng di TMII Mulai Sunyi, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Karhutla di Kalimantan, Di Mana Negara dan Suara Wakil Rakyat?
Polda Kalteng Dalami Laporan Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih Lahan Rp2,137 Miliar
Enam Bulan Disanksi, PT BAP Terancam Kehilangan Izin Usaha
Pertamina Klarifikasi Isu Kelangkaan BBM, Stok Kaltim Masih Terkendali
H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam
IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker
Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Ketika Panggung Seni Kalteng di TMII Mulai Sunyi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Karhutla di Kalimantan, Di Mana Negara dan Suara Wakil Rakyat?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Polda Kalteng Dalami Laporan Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih Lahan Rp2,137 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Enam Bulan Disanksi, PT BAP Terancam Kehilangan Izin Usaha

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:36 WIB

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam

Berita Terbaru

Borneo

Enam Bulan Disanksi, PT BAP Terancam Kehilangan Izin Usaha

Senin, 12 Okt 2026 - 14:19 WIB