Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA, INFO JURNALIS BORNEO.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, membantah dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum di instansinya, Selasa (21/04/2026). Ia menegaskan, uang yang diberikan warga berinisial H kepada oknum berinisial J bukan hasil permintaan, melainkan bentuk ucapan terima kasih atas bantuan pengaturan lalu lintas saat acara pernikahan.

Hadi menjelaskan, pihak yang bersangkutan telah membuat pernyataan resmi terkait kejadian tersebut. Menurutnya, tidak ada permintaan imbalan dari petugas yang membantu pengaturan lalu lintas.

“Yang bersangkutan sudah membuat pernyataan, tidak ada permintaan imbalan dalam bentuk apa pun,” tegas Hadi.

Ia juga menerangkan, permintaan bantuan pengaturan lalu lintas dilakukan secara informal melalui telepon. Hal tersebut terjadi karena acara berlangsung pada hari libur, sehingga pengajuan resmi tidak sempat dilakukan.

“Dalam kondisi normal, pengajuan biasanya disampaikan melalui surat resmi. Namun saat itu dilakukan secara informal karena hari libur,” jelasnya.

Hadi kembali menegaskan, dugaan pungutan liar yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Ia memastikan tidak ada praktik pungli dalam kejadian tersebut.

“Intinya, dugaan pungli seperti yang diberitakan itu tidak benar,” ujarnya.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mengaku telah berupaya menghubungi Ketua Aliansi Pemuda Peduli Kalimantan Tengah (APEPKA), Ason, untuk memberikan klarifikasi langsung.Namun hingga kini, nomor yang bersangkutan disebut tidak aktif.

Sebelumnya, APEPKA melontarkan kritik atas dugaan pungli tersebut. Organisasi itu menerima laporan masyarakat terkait permintaan sejumlah uang oleh oknum Dishub dengan dalih uang keamanan dalam penyelenggaraan hajatan.

Ason menilai, jika benar terjadi, praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Ia menegaskan, tindakan semacam itu dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

“Tidak boleh ada praktik yang mengatasnamakan institusi pemerintah untuk menekan masyarakat,” tegas Ason.

APEPKA juga mendesak Pemerintah Kota Palangka Raya dan Dinas Perhubungan melakukan klarifikasi terbuka serta investigasi internal. Mereka meminta aparat penegak hukum turut memastikan proses berjalan objektif.

Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. APEPKA juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami praktik serupa.

“Jika terbukti, harus ada sanksi tegas. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik,” pungkas Ason.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal HPK Sukamara Bergulir, Bupati Masduki Belum Beri Klarifikasi
Pledoi Dibacakan, Terdakwa Riky Akui Perbuatan di PN Palangka Raya
Sorotan Dugaan Pungli, APEPKA Desak Investigasi Dishub Palangka Raya
Oknum Pembobol Bank BPD Kalteng Dituntut 12 Tahun Penjara
PT Telen Orbit Prima Layani 129 Warga Kapuas Tengah
Gugatan Warga Negara di PN Palangka Raya Seret Pejabat dan Tiga Perusahaan
Penyidikan Dugaan Perambahan Hutan Sukamara, Oknum Kepala Daerah Disorot
Minim Transparansi, PPK Proyek Drainase Disorot Publik Palangka Raya

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:54 WIB

Kasus Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal HPK Sukamara Bergulir, Bupati Masduki Belum Beri Klarifikasi

Kamis, 23 April 2026 - 18:19 WIB

Pledoi Dibacakan, Terdakwa Riky Akui Perbuatan di PN Palangka Raya

Selasa, 21 April 2026 - 12:41 WIB

Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang

Senin, 20 April 2026 - 21:04 WIB

Sorotan Dugaan Pungli, APEPKA Desak Investigasi Dishub Palangka Raya

Rabu, 15 April 2026 - 18:53 WIB

PT Telen Orbit Prima Layani 129 Warga Kapuas Tengah

Berita Terbaru

Opini

Menguji Transparansi di Balik Kasus Lahan Sukamara

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:14 WIB

Borneo

Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:41 WIB