Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang

Selasa, 21 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA, INFO JURNALIS BORNEO.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, membantah dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum di instansinya, Selasa (21/04/2026). Ia menegaskan, uang yang diberikan warga berinisial H kepada oknum berinisial J bukan hasil permintaan, melainkan bentuk ucapan terima kasih atas bantuan pengaturan lalu lintas saat acara pernikahan.

Hadi menjelaskan, pihak yang bersangkutan telah membuat pernyataan resmi terkait kejadian tersebut. Menurutnya, tidak ada permintaan imbalan dari petugas yang membantu pengaturan lalu lintas.

“Yang bersangkutan sudah membuat pernyataan, tidak ada permintaan imbalan dalam bentuk apa pun,” tegas Hadi.

Ia juga menerangkan, permintaan bantuan pengaturan lalu lintas dilakukan secara informal melalui telepon. Hal tersebut terjadi karena acara berlangsung pada hari libur, sehingga pengajuan resmi tidak sempat dilakukan.

“Dalam kondisi normal, pengajuan biasanya disampaikan melalui surat resmi. Namun saat itu dilakukan secara informal karena hari libur,” jelasnya.

Hadi kembali menegaskan, dugaan pungutan liar yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Ia memastikan tidak ada praktik pungli dalam kejadian tersebut.

“Intinya, dugaan pungli seperti yang diberitakan itu tidak benar,” ujarnya.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mengaku telah berupaya menghubungi Ketua Aliansi Pemuda Peduli Kalimantan Tengah (APEPKA), Ason, untuk memberikan klarifikasi langsung.Namun hingga kini, nomor yang bersangkutan disebut tidak aktif.

Sebelumnya, APEPKA melontarkan kritik atas dugaan pungli tersebut. Organisasi itu menerima laporan masyarakat terkait permintaan sejumlah uang oleh oknum Dishub dengan dalih uang keamanan dalam penyelenggaraan hajatan.

Ason menilai, jika benar terjadi, praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Ia menegaskan, tindakan semacam itu dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

“Tidak boleh ada praktik yang mengatasnamakan institusi pemerintah untuk menekan masyarakat,” tegas Ason.

APEPKA juga mendesak Pemerintah Kota Palangka Raya dan Dinas Perhubungan melakukan klarifikasi terbuka serta investigasi internal. Mereka meminta aparat penegak hukum turut memastikan proses berjalan objektif.

Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. APEPKA juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami praktik serupa.

“Jika terbukti, harus ada sanksi tegas. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik,” pungkas Ason.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Karhutla di Langkai Permai Meluas, Polsek Pahandut Bersama Warga Lakukan Pemadaman
Jembatan Sei Katingan Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
Warga Komplek Asabri 3 Palangka Raya Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba dan Panggung Hiburan
IPJI Kalteng Maknai HUT RI ke-81 sebagai Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat
Rapat Tertutup Soal Tali Asih PPKH 281 PT NPR Dipersoalkan, Pemilik Lahan: Hak Kami Jangan Dihilangkan
Arjoni: GP Ansor Kalteng Siap Mandiri Secara Ekonomi dan Bersinergi Tangani Karhutla
Disorot FKM, PUPR Kalteng Klaim Proyek Bahatap Besar Sesuai Kontrak
Dari Sekolah untuk Bumi Indonesia, Kado Istimewa HUT ke-67 SMAN 1 Palangka Raya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Karhutla di Langkai Permai Meluas, Polsek Pahandut Bersama Warga Lakukan Pemadaman

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Jembatan Sei Katingan Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Diberlakukan Sistem Buka-Tutup

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Warga Komplek Asabri 3 Palangka Raya Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba dan Panggung Hiburan

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:30 WIB

IPJI Kalteng Maknai HUT RI ke-81 sebagai Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:53 WIB

Rapat Tertutup Soal Tali Asih PPKH 281 PT NPR Dipersoalkan, Pemilik Lahan: Hak Kami Jangan Dihilangkan

Berita Terbaru