PALANGKA RAYA – Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) provinsi Kalimantan Tengah dalam pengadaan jasa publikasi media kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan mempertanyakan mekanisme penunjukan penyedia jasa publikasi yang disebut bernilai lebih dari Rp200 juta tanpa melalui proses tender terbuka.(22/06/2026)
Sorotan tersebut tidak hanya menyangkut mekanisme pengadaan, tetapi juga adanya dugaan perbedaan harga satuan publikasi yang dinilai sangat mencolok. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat media yang memperoleh pembayaran sekitar Rp350-500 ribu per berita, sementara pihak lain disebut menerima hingga Rp5 juta untuk satu berita.
Perbedaan tarif yang mencapai berkali-kali lipat itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), standar penilaian kualitas layanan, serta indikator yang digunakan pemerintah daerah dalam menentukan besaran nilai kontrak.
Selain itu, publik juga mempertanyakan adanya sejumlah akun media sosial yang disebut menerima kontrak kerja sama publikasi dari Diskominfo.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah akun media sosial tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai penyedia jasa sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk legalitas usaha, kompetensi, dan kualifikasi sebagai penyedia.
Dalam regulasi pengadaan pemerintah, metode pemilihan penyedia harus memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Pengadaan langsung memiliki batasan nilai tertentu, sedangkan pengadaan di atas batas tersebut wajib mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan pengadaan pemerintah.
Karena itu, Diskominfo diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar penunjukan penyedia, alasan adanya perbedaan harga satuan publikasi yang sangat besar, serta dasar hukum pemberian kontrak kepada akun media sosial apabila memang benar dilakukan.
Keterbukaan informasi tersebut penting untuk menghindari munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. Transparansi juga menjadi bagian dari akuntabilitas penggunaan uang rakyat sehingga seluruh proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak menutup diri terhadap kritik dan segera membuka seluruh dokumen yang dapat diakses publik terkait kerja sama publikasi tersebut, termasuk nilai kontrak, daftar penerima, dasar penetapan harga, dan mekanisme pemilihan penyedia.
Dengan demikian, polemik yang berkembang dapat dijawab melalui data dan penjelasan resmi, bukan sekadar asumsi.
Konfirmasi kepada kepala Dinas Kominfo provinsi Kalimantan tengah telah diupayakan oleh media ini, namun pihak yang memiliki kewenangan bungkam dan tidak ada memberikan jawaban.







