Sengketa Lahan Ahli Waris Ibung Bangas vs PT BMB Diputus, Ahli Waris Tetap Buka Ruang Dialog

Sabtu, 20 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNG MAS – Setelah bergulir selama sekitar delapan bulan, sengketa lahan antara Keluarga Besar Ahli Waris Ibung Bangas dan PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) akhirnya mencapai babak akhir melalui putusan Sidang Adat Kedamangan Tewah. Meski putusan telah dinyatakan final dan mengikat, pihak ahli waris menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dengan perusahaan.

Perwakilan Ahli Waris Ibung Bangas, Denny Cahya Yadi Samsi Silam, S.E.SDM., mengatakan pihaknya menghormati hasil sidang adat sekaligus tetap mengedepankan penyelesaian yang baik melalui komunikasi.

“Putusan adat telah ditetapkan, namun kami tetap membuka ruang komunikasi dengan PT Berkala Maju Bersama demi terciptanya penyelesaian yang baik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).

Sementara itu, pihak PT Berkala Maju Bersama memilih tidak memberikan tanggapan ketika dimintai konfirmasi terkait putusan sengketa tersebut.

Di sisi lain, Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah, Yudi Evin T. Umbing, membenarkan bahwa perkara yang disidangkan merupakan sengketa tanah yang berada di wilayah Desa Sarerangan dan Desa Tumbang Pajangei, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.

Menurutnya, sengketa tersebut mempertemukan Ahli Waris Ibung Bangas sebagai penggugat dengan PT Berkala Maju Bersama sebagai tergugat.

Perkara itu telah diputus melalui Sidang Adat Kedamangan Tewah dan dituangkan dalam Surat Keputusan Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah Nomor: 06/DKA-WKT/SK/VI/2026.

Yudi, yang memimpin jalannya sidang adat, menegaskan bahwa setiap pihak yang beraktivitas di wilayah adat wajib menghormati hukum adat dan kearifan lokal yang berlaku.

“Seperti pepatah mengatakan, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Setiap pihak yang berada dan beraktivitas di wilayah ini wajib menghormati aturan serta kearifan lokal yang berlaku,” tegasnya.

Putusan Sidang Adat Kedamangan Tewah diharapkan menjadi titik akhir penyelesaian sengketa yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.

Seluruh pihak diharapkan menghormati keputusan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum adat sekaligus menjaga keharmonisan, ketertiban, dan stabilitas sosial di wilayah Kecamatan Tewah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Karhutla di Langkai Permai Meluas, Polsek Pahandut Bersama Warga Lakukan Pemadaman
Jembatan Sei Katingan Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
Warga Komplek Asabri 3 Palangka Raya Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba dan Panggung Hiburan
IPJI Kalteng Maknai HUT RI ke-81 sebagai Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat
Rapat Tertutup Soal Tali Asih PPKH 281 PT NPR Dipersoalkan, Pemilik Lahan: Hak Kami Jangan Dihilangkan
Arjoni: GP Ansor Kalteng Siap Mandiri Secara Ekonomi dan Bersinergi Tangani Karhutla
Disorot FKM, PUPR Kalteng Klaim Proyek Bahatap Besar Sesuai Kontrak
Dari Sekolah untuk Bumi Indonesia, Kado Istimewa HUT ke-67 SMAN 1 Palangka Raya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Karhutla di Langkai Permai Meluas, Polsek Pahandut Bersama Warga Lakukan Pemadaman

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Jembatan Sei Katingan Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Diberlakukan Sistem Buka-Tutup

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Warga Komplek Asabri 3 Palangka Raya Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba dan Panggung Hiburan

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:30 WIB

IPJI Kalteng Maknai HUT RI ke-81 sebagai Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:53 WIB

Rapat Tertutup Soal Tali Asih PPKH 281 PT NPR Dipersoalkan, Pemilik Lahan: Hak Kami Jangan Dihilangkan

Berita Terbaru