Sengketa Lahan Ahli Waris Ibung Bangas vs PT BMB Diputus, Ahli Waris Tetap Buka Ruang Dialog

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNG MAS – Setelah bergulir selama sekitar delapan bulan, sengketa lahan antara Keluarga Besar Ahli Waris Ibung Bangas dan PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) akhirnya mencapai babak akhir melalui putusan Sidang Adat Kedamangan Tewah. Meski putusan telah dinyatakan final dan mengikat, pihak ahli waris menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dengan perusahaan.

Perwakilan Ahli Waris Ibung Bangas, Denny Cahya Yadi Samsi Silam, S.E.SDM., mengatakan pihaknya menghormati hasil sidang adat sekaligus tetap mengedepankan penyelesaian yang baik melalui komunikasi.

“Putusan adat telah ditetapkan, namun kami tetap membuka ruang komunikasi dengan PT Berkala Maju Bersama demi terciptanya penyelesaian yang baik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).

Sementara itu, pihak PT Berkala Maju Bersama memilih tidak memberikan tanggapan ketika dimintai konfirmasi terkait putusan sengketa tersebut.

Di sisi lain, Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah, Yudi Evin T. Umbing, membenarkan bahwa perkara yang disidangkan merupakan sengketa tanah yang berada di wilayah Desa Sarerangan dan Desa Tumbang Pajangei, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.

Menurutnya, sengketa tersebut mempertemukan Ahli Waris Ibung Bangas sebagai penggugat dengan PT Berkala Maju Bersama sebagai tergugat.

Perkara itu telah diputus melalui Sidang Adat Kedamangan Tewah dan dituangkan dalam Surat Keputusan Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah Nomor: 06/DKA-WKT/SK/VI/2026.

Yudi, yang memimpin jalannya sidang adat, menegaskan bahwa setiap pihak yang beraktivitas di wilayah adat wajib menghormati hukum adat dan kearifan lokal yang berlaku.

“Seperti pepatah mengatakan, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Setiap pihak yang berada dan beraktivitas di wilayah ini wajib menghormati aturan serta kearifan lokal yang berlaku,” tegasnya.

Putusan Sidang Adat Kedamangan Tewah diharapkan menjadi titik akhir penyelesaian sengketa yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.

Seluruh pihak diharapkan menghormati keputusan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum adat sekaligus menjaga keharmonisan, ketertiban, dan stabilitas sosial di wilayah Kecamatan Tewah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPP LIN Tegaskan Pergantian Ketua DPD Kalteng, Mandala III Klarifikasi Polemik PT Flora
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Asmin Bara Bronang Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini
Misteri 7.215 Hektare Lahan Eks BJAP, Statusnya Belum Jelas
FKM Soroti Proyek Jalan Desa Pulau Kaladan Rp1 Miliar, Minta PUPR Kapuas Beri Klarifikasi
Publik Soroti Komitmen Lingkungan PT Rimau Energi Mining di Barito Timur
Kapolda Kalteng Ajak Media Perkuat Kemitraan di Hari Bhayangkara ke-80
Sosialisasi DAD Barito Utara ke PT BEK Tuai Pro Kontra: Ormas Dayak Desak Pembekuan DAD Barut
Turangga Resources Raih Gold Award ISA 2026 Berkat Program Rehabilitasi DAS di Kalteng

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:48 WIB

Sengketa Lahan Ahli Waris Ibung Bangas vs PT BMB Diputus, Ahli Waris Tetap Buka Ruang Dialog

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:50 WIB

DPP LIN Tegaskan Pergantian Ketua DPD Kalteng, Mandala III Klarifikasi Polemik PT Flora

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:03 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Asmin Bara Bronang Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:41 WIB

Misteri 7.215 Hektare Lahan Eks BJAP, Statusnya Belum Jelas

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:47 WIB

FKM Soroti Proyek Jalan Desa Pulau Kaladan Rp1 Miliar, Minta PUPR Kapuas Beri Klarifikasi

Berita Terbaru