Sengketa Lahan Ahli Waris Ibung Bangas vs PT BMB Diputus, Ahli Waris Tetap Buka Ruang Dialog

Sabtu, 20 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNG MAS – Setelah bergulir selama sekitar delapan bulan, sengketa lahan antara Keluarga Besar Ahli Waris Ibung Bangas dan PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) akhirnya mencapai babak akhir melalui putusan Sidang Adat Kedamangan Tewah. Meski putusan telah dinyatakan final dan mengikat, pihak ahli waris menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dengan perusahaan.

Perwakilan Ahli Waris Ibung Bangas, Denny Cahya Yadi Samsi Silam, S.E.SDM., mengatakan pihaknya menghormati hasil sidang adat sekaligus tetap mengedepankan penyelesaian yang baik melalui komunikasi.

“Putusan adat telah ditetapkan, namun kami tetap membuka ruang komunikasi dengan PT Berkala Maju Bersama demi terciptanya penyelesaian yang baik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).

Sementara itu, pihak PT Berkala Maju Bersama memilih tidak memberikan tanggapan ketika dimintai konfirmasi terkait putusan sengketa tersebut.

Di sisi lain, Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah, Yudi Evin T. Umbing, membenarkan bahwa perkara yang disidangkan merupakan sengketa tanah yang berada di wilayah Desa Sarerangan dan Desa Tumbang Pajangei, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.

Menurutnya, sengketa tersebut mempertemukan Ahli Waris Ibung Bangas sebagai penggugat dengan PT Berkala Maju Bersama sebagai tergugat.

Perkara itu telah diputus melalui Sidang Adat Kedamangan Tewah dan dituangkan dalam Surat Keputusan Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah Nomor: 06/DKA-WKT/SK/VI/2026.

Yudi, yang memimpin jalannya sidang adat, menegaskan bahwa setiap pihak yang beraktivitas di wilayah adat wajib menghormati hukum adat dan kearifan lokal yang berlaku.

“Seperti pepatah mengatakan, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Setiap pihak yang berada dan beraktivitas di wilayah ini wajib menghormati aturan serta kearifan lokal yang berlaku,” tegasnya.

Putusan Sidang Adat Kedamangan Tewah diharapkan menjadi titik akhir penyelesaian sengketa yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.

Seluruh pihak diharapkan menghormati keputusan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum adat sekaligus menjaga keharmonisan, ketertiban, dan stabilitas sosial di wilayah Kecamatan Tewah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam
IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker
Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD
Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD
Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng
Lima Anggota MPA Sabaru Kembali Usai Terlibat Pemadaman Karhutla di Hutan Sebangau
Kuasa Hukum Prianto Minta ESDM Tunda atau Cabut RKAB PT NPR
Kepedulian di Tengah Kabut Asap, TTA Group Perkuat Perlindungan Kesehatan Anak Panti

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:36 WIB

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam

Senin, 28 September 2026 - 14:43 WIB

IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker

Senin, 28 September 2026 - 13:58 WIB

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 September 2026 - 13:21 WIB

Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD

Kamis, 24 September 2026 - 17:12 WIB

Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng

Berita Terbaru

Borneo

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 Sep 2026 - 13:58 WIB