BARITO UTARA – Sengketa lahan antara warga Desa Karendan, Kabupaten Barito Utara, dengan perusahaan tambang batu bara PT Nusa Persada Resources (PT NPR) memasuki babak baru. Penggugat, Prianto bin Samsuri, resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI setelah perkara tersebut diputus di tingkat banding.
Permohonan kasasi diajukan secara elektronik dan tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw. Akta tersebut diterima dan didaftarkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh, Edi Zarqoni, S.H., M.H., pada Senin (27/7/2026) pukul 14.09 WIB.
Kasasi diajukan melalui tim kuasa hukum dari Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm yang terdiri atas Boyamin bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, Almas Tsaqibbiru, Ardian Pratomo, dan Tati Suryati. Permohonan tersebut merupakan upaya hukum atas Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 36/PDT/2026/PT PLK tertanggal 15 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, PT Nusa Persada Resources menjadi termohon utama. Selain itu, Kepala Desa Karendan, Kepala Desa Muara Pari, Menteri Kehutanan, serta Menteri Lingkungan Hidup turut tercantum sebagai pihak terkait.
Kuasa hukum Prianto, Ardian Pratomo, mengatakan pengajuan kasasi dilakukan karena kliennya menilai hak atas lahan yang diklaim seluas sekitar 140 hingga 190 hektare belum memperoleh penyelesaian yang adil, khususnya terkait ganti rugi tanam tumbuh yang disebut belum dibayarkan secara layak.
“Kami mengajukan kasasi karena hak klien kami atas lahan yang telah dimanfaatkan PT NPR belum memperoleh ganti rugi tanam tumbuh yang layak. Dengan diterbitkannya akta permohonan kasasi ini, proses hukum resmi berlanjut ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
Menurut Ardian, pencatatan permohonan melalui sistem SIPP dan E-Court juga menunjukkan bahwa seluruh proses administrasi perkara telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, pengamat hukum John Kenedy menilai pengajuan kasasi secara elektronik menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan melalui pemanfaatan teknologi peradilan.
“Langkah ini menunjukkan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum hingga tingkat kasasi. Pendaftaran secara elektronik juga mencerminkan transparansi dalam proses administrasi perkara,” katanya.
Sengketa tersebut berawal dari aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Desa Karendan yang menurut pihak penggugat telah berdampak terhadap lahan dan sumber penghidupan warga. Perselisihan kemudian bergulir hingga ke pengadilan dan kini memasuki tahapan kasasi di Mahkamah Agung.
Hingga berita ini ditulis, PT Nusa Persada Resources belum memberikan keterangan resmi terkait pengajuan kasasi tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.



















Komentar