Resmi! Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Bukti Dokumen Elektronik Menegaskan Perjuangan Hak Lahan

Selasa, 28 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO UTARA – Sengketa lahan antara warga Desa Karendan, Kabupaten Barito Utara, dengan perusahaan tambang batu bara PT Nusa Persada Resources (PT NPR) memasuki babak baru. Penggugat, Prianto bin Samsuri, resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI setelah perkara tersebut diputus di tingkat banding.

Permohonan kasasi diajukan secara elektronik dan tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw. Akta tersebut diterima dan didaftarkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh, Edi Zarqoni, S.H., M.H., pada Senin (27/7/2026) pukul 14.09 WIB.

Kasasi diajukan melalui tim kuasa hukum dari Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm yang terdiri atas Boyamin bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, Almas Tsaqibbiru, Ardian Pratomo, dan Tati Suryati. Permohonan tersebut merupakan upaya hukum atas Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 36/PDT/2026/PT PLK tertanggal 15 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, PT Nusa Persada Resources menjadi termohon utama. Selain itu, Kepala Desa Karendan, Kepala Desa Muara Pari, Menteri Kehutanan, serta Menteri Lingkungan Hidup turut tercantum sebagai pihak terkait.

Kuasa hukum Prianto, Ardian Pratomo, mengatakan pengajuan kasasi dilakukan karena kliennya menilai hak atas lahan yang diklaim seluas sekitar 140 hingga 190 hektare belum memperoleh penyelesaian yang adil, khususnya terkait ganti rugi tanam tumbuh yang disebut belum dibayarkan secara layak.

“Kami mengajukan kasasi karena hak klien kami atas lahan yang telah dimanfaatkan PT NPR belum memperoleh ganti rugi tanam tumbuh yang layak. Dengan diterbitkannya akta permohonan kasasi ini, proses hukum resmi berlanjut ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Menurut Ardian, pencatatan permohonan melalui sistem SIPP dan E-Court juga menunjukkan bahwa seluruh proses administrasi perkara telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, pengamat hukum John Kenedy menilai pengajuan kasasi secara elektronik menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan melalui pemanfaatan teknologi peradilan.

“Langkah ini menunjukkan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum hingga tingkat kasasi. Pendaftaran secara elektronik juga mencerminkan transparansi dalam proses administrasi perkara,” katanya.

Sengketa tersebut berawal dari aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Desa Karendan yang menurut pihak penggugat telah berdampak terhadap lahan dan sumber penghidupan warga. Perselisihan kemudian bergulir hingga ke pengadilan dan kini memasuki tahapan kasasi di Mahkamah Agung.

Hingga berita ini ditulis, PT Nusa Persada Resources belum memberikan keterangan resmi terkait pengajuan kasasi tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momentum Strategis Konsolidasi, Transformasi Digital, dan Regenerasi Kepemimpinan musda XI
Rumah Dinas untuk Siapa? Dugaan Penggunaan Aset Negara di Luar Peruntukan Jadi Sorotan
Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak
Investigasi: Aspal Proyek Rp40,79 Miliar Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, BPJN Diminta Turun Tangan
Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Fakta Penyerangan Brutal terhadap Tiga Personel Polri
DPW Deprindo Kalteng Siap Dukung Program Tiga Juta Rumah dan Tingkatkan PAD
Musprov VIII KADIN Kalteng Diharapkan Perkuat Sinergi Dunia Usaha. Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Inklusif
Dua Alat Berat Misterius dalam Kasus Perambahan HPK Sukamara Dipertanyakan, Kuasa Hukum Desak Polda Kalteng Beri Penjelasan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:38 WIB

Resmi! Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Bukti Dokumen Elektronik Menegaskan Perjuangan Hak Lahan

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:55 WIB

Momentum Strategis Konsolidasi, Transformasi Digital, dan Regenerasi Kepemimpinan musda XI

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:46 WIB

Rumah Dinas untuk Siapa? Dugaan Penggunaan Aset Negara di Luar Peruntukan Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:52 WIB

Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:21 WIB

Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Fakta Penyerangan Brutal terhadap Tiga Personel Polri

Berita Terbaru

Opini

Pejabat Bungkam, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Senin, 27 Jul 2026 - 07:13 WIB

Borneo

Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak

Jumat, 24 Jul 2026 - 10:52 WIB