Rumah Dinas untuk Siapa? Dugaan Penggunaan Aset Negara di Luar Peruntukan Jadi Sorotan

Sabtu, 25 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Rumah dinas jabatan merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat tertentu. Karena melekat pada jabatan, penggunaannya diatur secara ketat dan tidak dapat dialihkan tanpa dasar hukum yang jelas.

Namun, dugaan penggunaan rumah dinas di luar peruntukannya mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah dinas yang diperuntukkan bagi Kepala Dinas Pendidikan diduga ditempati oleh seseorang yang bukan pemegang jabatan tersebut. Bahkan, informasi yang beredar menyebut penghuni rumah dinas itu bukan merupakan pegawai pada instansi tersebut.

Apabila informasi tersebut benar, muncul pertanyaan mendasar mengenai legalitas penggunaan aset milik pemerintah daerah tersebut. Publik berhak mengetahui apakah terdapat keputusan atau persetujuan resmi yang menjadi dasar pemanfaatan rumah dinas tersebut.

Persoalan ini tidak sekadar menyangkut siapa yang menempati sebuah bangunan, melainkan menyentuh aspek tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa barang milik negara maupun daerah wajib dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, yang mengatur bahwa penggunaan aset pemerintah harus sesuai tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan serta ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah juga mengatur bahwa rumah negara atau rumah dinas hanya dapat digunakan sesuai status dan peruntukannya. Apabila dimanfaatkan oleh pihak lain, harus terdapat dasar administrasi serta persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan regulasi tersebut, apabila rumah dinas Kepala Dinas Pendidikan benar ditempati oleh pihak yang tidak berhak, maka perlu dijelaskan kepada publik dasar hukum penggunaan fasilitas negara tersebut. Kejelasan administrasi menjadi penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Untuk itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai informasi yang berkembang. Klarifikasi tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Sejumlah pertanyaan yang layak mendapat penjelasan antara lain:

– Benarkah rumah dinas jabatan Kepala Dinas Pendidikan saat ini ditempati oleh pihak yang bukan pemegang jabatan tersebut?
– Jika benar, apa dasar hukum, surat keputusan, atau izin resmi yang menjadi landasan penggunaan rumah dinas tersebut?
– Siapa pejabat yang memberikan persetujuan atas penggunaan aset tersebut?
– Apakah penggunaan rumah dinas telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016?
– Apakah penggunaan rumah dinas tersebut telah tercatat dalam administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah dan siap dipertanggungjawabkan apabila dilakukan pemeriksaan oleh aparat pengawas internal maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)?

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang sebuah rumah dinas, melainkan tentang komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pengelolaan aset publik. Aset yang dibangun dari uang rakyat harus dimanfaatkan sesuai aturan, bukan berdasarkan kedekatan, kebiasaan, ataupun kepentingan pribadi.

Keterbukaan informasi dan klarifikasi resmi dari pihak terkait menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas benar-benar diterapkan dalam pengelolaan aset pemerintah.

Upaya konfirmasi kepada kepala dinas pendidikan provinsi Kalimantan Tengah sudah media ini lakukan. Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Barito Utara Amankan Pria, Sabu 4,07 Gram Ditemukan di Mess Karyawan
Saat Kabut Asap Mengancam Pernapasan, Ladies Bikers Palangka Raya Bergerak
FKM Sesalkan Sikap Bungkam Kejari Kapuas, Dugaan Kasus Korupsi Hewan Kurban Bakal Dilaporkan ke Kejagung
Asap Makin Pekat, Warga Bergerak: Rp70 Miliar Karhutla Kalteng Dipertanyakan
Pengurus Baru PODSI-KAGAMA Kalteng Dikukuhkan, Juni Gultom Tegaskan Komitmen Profesion
PODSI Kalteng Bidik Prestasi di Porprov Kotim dan PON NTT
Kredit Macet Rp200 Miliar di Bank Kalteng, Ketua SUMBO Desak Transparansi dan Soroti Lemahnya Pengawasan
Aliansi FKM-SUMBO Siapkan Laporan Kredit Macet Bank Kalteng, Dugaan Permainan Kredit Disorot

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:19 WIB

Polres Barito Utara Amankan Pria, Sabu 4,07 Gram Ditemukan di Mess Karyawan

Kamis, 3 September 2026 - 16:46 WIB

Saat Kabut Asap Mengancam Pernapasan, Ladies Bikers Palangka Raya Bergerak

Rabu, 2 September 2026 - 08:55 WIB

FKM Sesalkan Sikap Bungkam Kejari Kapuas, Dugaan Kasus Korupsi Hewan Kurban Bakal Dilaporkan ke Kejagung

Selasa, 1 September 2026 - 10:15 WIB

Asap Makin Pekat, Warga Bergerak: Rp70 Miliar Karhutla Kalteng Dipertanyakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Pengurus Baru PODSI-KAGAMA Kalteng Dikukuhkan, Juni Gultom Tegaskan Komitmen Profesion

Berita Terbaru