BUNTOK – Aktivitas pengiriman minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang diduga dilakukan PT BKI melalui pelabuhan milik pemerintah menuai sorotan. Hingga kini, belum terdapat penjelasan kepada publik mengenai dasar perizinan maupun bentuk kerja sama yang menjadi landasan penggunaan fasilitas negara tersebut.(02/08)
Apabila benar pelabuhan milik pemerintah dimanfaatkan oleh perusahaan swasta, maka penggunaan aset negara atau aset daerah seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, disertai izin, perjanjian kerja sama, serta mekanisme pemanfaatan yang sah dan transparan. Pengelolaan aset pelabuhan pemerintah wajib dilakukan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah PT BKI telah memperoleh izin resmi atau perjanjian pemanfaatan aset dari instansi yang berwenang. Jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas, penggunaan fasilitas pemerintah berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, tata kelola kepelabuhanan, serta prinsip transparansi dalam pemanfaatan aset publik.
Selain itu, apabila penggunaan pelabuhan negara mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara atau daerah, aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan kewenangan maupun potensi kerugian keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik juga mendesak instansi terkait, termasuk pengelola pelabuhan, pemerintah daerah, serta otoritas di bidang perhubungan, untuk memberikan penjelasan mengenai status pelabuhan tersebut, dasar hukum pemanfaatannya, jangka waktu penggunaan, serta besaran kontribusi atau retribusi yang dibayarkan apabila memang digunakan untuk kegiatan komersial.
Hingga berita ini disusun, PT BKI maupun instansi pengelola pelabuhan belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas penggunaan pelabuhan pemerintah sebagai lokasi pengiriman CPO. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



















Komentar