Diduga Gunakan Pelabuhan Milik Pemerintah untuk Pengiriman CPO, Aktivitas PT BKI Dipertanyakan

Minggu, 2 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BUNTOK – Aktivitas pengiriman minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang diduga dilakukan PT BKI melalui pelabuhan milik pemerintah menuai sorotan. Hingga kini, belum terdapat penjelasan kepada publik mengenai dasar perizinan maupun bentuk kerja sama yang menjadi landasan penggunaan fasilitas negara tersebut.(02/08)

Apabila benar pelabuhan milik pemerintah dimanfaatkan oleh perusahaan swasta, maka penggunaan aset negara atau aset daerah seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, disertai izin, perjanjian kerja sama, serta mekanisme pemanfaatan yang sah dan transparan. Pengelolaan aset pelabuhan pemerintah wajib dilakukan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah PT BKI telah memperoleh izin resmi atau perjanjian pemanfaatan aset dari instansi yang berwenang. Jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas, penggunaan fasilitas pemerintah berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, tata kelola kepelabuhanan, serta prinsip transparansi dalam pemanfaatan aset publik.

Selain itu, apabila penggunaan pelabuhan negara mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara atau daerah, aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan kewenangan maupun potensi kerugian keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik juga mendesak instansi terkait, termasuk pengelola pelabuhan, pemerintah daerah, serta otoritas di bidang perhubungan, untuk memberikan penjelasan mengenai status pelabuhan tersebut, dasar hukum pemanfaatannya, jangka waktu penggunaan, serta besaran kontribusi atau retribusi yang dibayarkan apabila memang digunakan untuk kegiatan komersial.

Hingga berita ini disusun, PT BKI maupun instansi pengelola pelabuhan belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas penggunaan pelabuhan pemerintah sebagai lokasi pengiriman CPO. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Resmi! Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Bukti Dokumen Elektronik Menegaskan Perjuangan Hak Lahan
Momentum Strategis Konsolidasi, Transformasi Digital, dan Regenerasi Kepemimpinan musda XI
Rumah Dinas untuk Siapa? Dugaan Penggunaan Aset Negara di Luar Peruntukan Jadi Sorotan
Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak
Investigasi: Aspal Proyek Rp40,79 Miliar Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, BPJN Diminta Turun Tangan
Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Fakta Penyerangan Brutal terhadap Tiga Personel Polri
DPW Deprindo Kalteng Siap Dukung Program Tiga Juta Rumah dan Tingkatkan PAD
Musprov VIII KADIN Kalteng Diharapkan Perkuat Sinergi Dunia Usaha. Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Inklusif

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Diduga Gunakan Pelabuhan Milik Pemerintah untuk Pengiriman CPO, Aktivitas PT BKI Dipertanyakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:38 WIB

Resmi! Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Bukti Dokumen Elektronik Menegaskan Perjuangan Hak Lahan

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:55 WIB

Momentum Strategis Konsolidasi, Transformasi Digital, dan Regenerasi Kepemimpinan musda XI

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:46 WIB

Rumah Dinas untuk Siapa? Dugaan Penggunaan Aset Negara di Luar Peruntukan Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:49 WIB

Investigasi: Aspal Proyek Rp40,79 Miliar Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, BPJN Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru

Opini

Pejabat Bungkam, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Senin, 27 Jul 2026 - 07:13 WIB