Diduga Gunakan Pelabuhan Milik Pemerintah untuk Pengiriman CPO, Aktivitas PT BKI Dipertanyakan

Minggu, 2 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BUNTOK – Aktivitas pengiriman minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang diduga dilakukan PT BKI melalui pelabuhan milik pemerintah menuai sorotan. Hingga kini, belum terdapat penjelasan kepada publik mengenai dasar perizinan maupun bentuk kerja sama yang menjadi landasan penggunaan fasilitas negara tersebut.(02/08)

Apabila benar pelabuhan milik pemerintah dimanfaatkan oleh perusahaan swasta, maka penggunaan aset negara atau aset daerah seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, disertai izin, perjanjian kerja sama, serta mekanisme pemanfaatan yang sah dan transparan. Pengelolaan aset pelabuhan pemerintah wajib dilakukan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah PT BKI telah memperoleh izin resmi atau perjanjian pemanfaatan aset dari instansi yang berwenang. Jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas, penggunaan fasilitas pemerintah berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, tata kelola kepelabuhanan, serta prinsip transparansi dalam pemanfaatan aset publik.

Selain itu, apabila penggunaan pelabuhan negara mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara atau daerah, aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan kewenangan maupun potensi kerugian keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik juga mendesak instansi terkait, termasuk pengelola pelabuhan, pemerintah daerah, serta otoritas di bidang perhubungan, untuk memberikan penjelasan mengenai status pelabuhan tersebut, dasar hukum pemanfaatannya, jangka waktu penggunaan, serta besaran kontribusi atau retribusi yang dibayarkan apabila memang digunakan untuk kegiatan komersial.

Hingga berita ini disusun, PT BKI maupun instansi pengelola pelabuhan belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas penggunaan pelabuhan pemerintah sebagai lokasi pengiriman CPO. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam
IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker
Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD
Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD
Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng
Lima Anggota MPA Sabaru Kembali Usai Terlibat Pemadaman Karhutla di Hutan Sebangau
Kuasa Hukum Prianto Minta ESDM Tunda atau Cabut RKAB PT NPR
Kepedulian di Tengah Kabut Asap, TTA Group Perkuat Perlindungan Kesehatan Anak Panti

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:36 WIB

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam

Senin, 28 September 2026 - 14:43 WIB

IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker

Senin, 28 September 2026 - 13:58 WIB

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 September 2026 - 13:21 WIB

Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD

Kamis, 24 September 2026 - 17:12 WIB

Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng

Berita Terbaru

Borneo

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 Sep 2026 - 13:58 WIB