Dugaan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik, AJ Dilaporkan ke Polda Kalteng

Rabu, 16 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA — Dugaan pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng). Seorang warga berinisial RH (62) melaporkan pria berinisial AJ (33) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng.(16/09)

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/149/VI/YAN.2.5/2026/SPKT, juncto Laporan Polisi Nomor LP/B/149/VI/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tertanggal 17 Juni 2026.

RH, seorang wiraswasta asal Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, melaporkan dugaan tindak pidana yang disebut berlangsung sejak Desember 2025 hingga Juni 2026 di wilayah Sidorejo, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam laporan tersebut, RH mengaku menerima sejumlah pesan melalui WhatsApp dari AJ yang berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Menurut RH, pesan itu disertai tudingan bahwa dirinya melakukan pembabatan hutan secara ilegal untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit.

Berawal dari Pesan WhatsApp

Peristiwa yang dilaporkan disebut bermula pada 2 Desember 2025. RH menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal berupa video berdurasi sekitar 13 detik yang memperlihatkan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat.

Pesan tersebut, menurut laporan RH, disertai narasi yang menuding dirinya melakukan pembabatan hutan secara ilegal untuk jalan perusahaan sawit.

Pada 10 Januari 2026, RH kembali menerima pesan dari AJ. Dalam komunikasi tersebut, AJ disebut mengaku sebagai anggota salah satu komisi di DPR RI dan mengancam akan melaporkan RH atas dugaan pelanggaran terkait aktivitas tersebut.

Salah satu pesan yang dicantumkan dalam laporan bernada meminta RH memberikan respons dalam waktu 1×24 jam.

RH mengaku merasa tertekan dan kemudian merespons komunikasi tersebut. Dalam komunikasi selanjutnya, AJ disebut meminta uang Rp5 juta dengan alasan untuk membeli tiket perjalanan menuju Palangka Raya.

Permintaan tersebut sempat diabaikan RH karena dirinya mengaku belum mengetahui identitas AJ.

Berlanjut pada Permintaan Uang Bulanan

Pada 13 Januari 2026, AJ kembali disebut meminta uang untuk biaya perjalanan dari Banjarmasin menuju Palangka Raya. RH kemudian mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta ke rekening yang disebut milik AJ.

Pada malam harinya, keduanya bertemu di sebuah kafe di kawasan RTA Milono, Palangka Raya.

Dalam pertemuan itu, berdasarkan laporan RH, AJ menceritakan sejumlah kasus yang diklaim sedang ditanganinya dan mengaku sebagai oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM).

AJ kemudian disebut meminta RH membayar uang sebesar Rp3 juta setiap bulan dengan alasan biaya operasional pengamanan pekerjaan di Desa Rantau Pulut, Kabupaten Seruyan.

RH mengaku menyetujui pemberian uang sebesar Rp2 juta per bulan selama 10 bulan karena merasa berada dalam tekanan.

Namun, pada 25 Februari 2026, AJ kembali disebut meminta pembayaran sekaligus untuk satu tahun senilai Rp20 juta. Permintaan itu ditolak RH karena merasa keberatan dan menganggap dirinya telah diperas.

Permintaan uang, menurut laporan tersebut, disebut terus berlanjut hingga Mei 2026.

Unggahan Facebook Dipersoalkan

Persoalan kemudian berkembang ke ranah media sosial.

Pada 30 Mei 2026, RH mengaku menerima tautan unggahan Facebook dari akun bernama Afner Juliwarno II. Unggahan berupa video berdurasi sekitar 49 detik tersebut menampilkan foto dan nama RH disertai narasi yang menuding dirinya melakukan penggarapan ribuan hektare kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal.

Narasi dalam unggahan itu juga menyebut aktivitas tersebut dilakukan di kawasan pinggiran sungai dan dikaitkan dengan terjadinya banjir.

RH membantah tudingan tersebut. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa aktivitas yang terekam dalam video merupakan kegiatan pembersihan jalan masyarakat untuk keperluan lokasi wisata dalam rangka acara Bupati Seruyan, bukan pembukaan hutan secara ilegal sebagaimana narasi yang disebutkan dalam unggahan tersebut.

Polisi Terima Laporan
Atas rangkaian peristiwa tersebut, RH mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta serta merasa nama baiknya tercemar.

Dalam laporan polisi, dugaan tindak pidana yang dicantumkan berkaitan dengan Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.

Sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada penyidik, di antaranya cetakan tangkapan layar percakapan WhatsApp, cetakan tangkapan layar unggahan Facebook, serta dokumen bukti transfer dari Bank Mandiri ke Bank BNI.

Hingga berita ini diterbitkan, AJ belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait laporan tersebut.

Perlu ditegaskan, laporan polisi tersebut masih merupakan dugaan yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum. Status AJ dalam perkara ini adalah sebagai terlapor, bukan tersangka.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi AJ maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan dan penerapan Kode Etik Jurnalistik.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Prianto Minta ESDM Tunda atau Cabut RKAB PT NPR
Kepedulian di Tengah Kabut Asap, TTA Group Perkuat Perlindungan Kesehatan Anak Panti
Jamaah Antusias Hadiri Maulid Nabi di Mushala Abu Yazid
Brigade Karhutla KPHP Kahayan Hulu Tangani Kebakaran Kuala Kurun
Sengketa Tanah 190 Hektare di Barito Utara Masuk Ranah Penegakan Hukum
Kolaborasi PT TTA dan Puskesmas Mantangai Layani 70 Anak
Polres Barito Utara Amankan Pria, Sabu 4,07 Gram Ditemukan di Mess Karyawan
Saat Kabut Asap Mengancam Pernapasan, Ladies Bikers Palangka Raya Bergerak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:06 WIB

Kuasa Hukum Prianto Minta ESDM Tunda atau Cabut RKAB PT NPR

Rabu, 16 September 2026 - 15:49 WIB

Kepedulian di Tengah Kabut Asap, TTA Group Perkuat Perlindungan Kesehatan Anak Panti

Rabu, 16 September 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik, AJ Dilaporkan ke Polda Kalteng

Senin, 14 September 2026 - 21:29 WIB

Jamaah Antusias Hadiri Maulid Nabi di Mushala Abu Yazid

Minggu, 13 September 2026 - 15:59 WIB

Brigade Karhutla KPHP Kahayan Hulu Tangani Kebakaran Kuala Kurun

Berita Terbaru

Borneo

Jamaah Antusias Hadiri Maulid Nabi di Mushala Abu Yazid

Senin, 14 Sep 2026 - 21:29 WIB