MUARA TEWEH — Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah mess karyawan PT Bangun Batara Raya (BBR), Afdeling 1, Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Dalam pengungkapan yang berlangsung Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial LN (42).
Dari hasil penggeledahan di kamar mess, petugas menemukan tiga plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 4,07 gram brutto. Polisi juga mengamankan timbangan digital, botol kecil, alat hisap (bong), pipet kaca, korek api, sendok takar, satu unit handphone, serta uang tunai Rp200.000.
Barang bukti tersebut kemudian diuji menggunakan teskit di hadapan para saksi. Hasil pengujian menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika,” ujar Novendra.
Atas perkara tersebut, LN dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



















Komentar