Keberatan atas Pemberitaan Blok Anyol, Mediasi Sengketa Lahan Riki–Darwin Diminta

Minggu, 25 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KATINGAN — Pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan pungutan liar (pungli) di kawasan Blok Anyol (Anyok), Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, menuai keberatan dari pihak terkait. Mereka menilai informasi yang beredar di media sosial belum sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan dan meminta agar persoalan tersebut diklarifikasi melalui pertemuan serta mediasi.

Permintaan mediasi itu disampaikan pada Minggu (25/10/2026), dengan harapan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diluruskan berdasarkan fakta dan keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah sengketa lahan antara Riki dan Darwin yang disebut berkaitan dengan munculnya pemberitaan mengenai aktivitas di kawasan tersebut.

Nirman, yang disebut sebagai anggota Porbes Katingan, turut memberikan keterangan mengenai kondisi di lokasi. Ia menyatakan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan sebenarnya.

Menurut Nirman, permasalahan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan antara Riki dan Darwin. Ia menyampaikan bahwa Riki tidak memberikan lahan kepada Darwin sebagaimana yang dipersoalkan. Namun, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada Riki dan Darwin guna memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai status dan riwayat penguasaan lahan tersebut.

Nirman Jelaskan Keberadaan Alat Berat

Selain persoalan lahan, Nirman juga menjelaskan keberadaan alat berat di kawasan Blok Anyol. Ia mengaku datang ke lokasi untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan.

Saat berada di lokasi, Nirman melihat alat berat jenis Lonking digunakan untuk membantu mengevakuasi alat berat Hyundai yang terperosok ke dalam lubang.

Menurut keterangannya, proses penarikan tersebut berhasil mengangkat alat berat Hyundai dari lubang. Namun, alat berat Lonking yang digunakan dalam proses evakuasi itu dilaporkan mengalami kerusakan dan hingga kini masih berada di sekitar pondok di lokasi tersebut.

Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didalami untuk memperjelas fungsi dan keberadaan alat berat di kawasan Blok Anyol. Meski demikian, informasi mengenai alat berat tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan ataupun membantah dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Dugaan Pungutan dan Aktivitas Tambang Perlu Diverifikasi

Sebelumnya, informasi yang beredar di media sosial turut memuat dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, keberadaan sekitar 50 unit alat atau armada kerja, serta dugaan pungutan dengan nominal tertentu.

Dalam informasi tersebut disebutkan adanya pungutan uang duduk sebesar Rp3 juta per unit per bulan, biaya lokasi pembuangan material atau dumping sebesar Rp400 ribu per jam, serta pungutan sebesar Rp3 juta per unit usaha terhadap warung yang berada di kawasan tersebut.

Namun, informasi mengenai jumlah alat atau armada, aktivitas pertambangan, serta nominal pungutan itu belum dapat dipastikan kebenarannya berdasarkan keterangan yang tersedia. Diperlukan pemeriksaan lapangan, dokumen pendukung, dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar terjadi.

Pihak yang menyampaikan keberatan menilai informasi yang beredar tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Karena itu, mereka meminta adanya ruang klarifikasi agar persoalan dapat dibahas secara terbuka dan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Di sisi lain, keberatan terhadap pemberitaan tidak serta-merta menggugurkan dugaan yang telah disampaikan sebelumnya. Demikian pula, dugaan pertambangan tanpa izin dan pungutan liar tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mediasi Diharapkan Memperjelas Duduk Perkara

Pertemuan dan mediasi yang diminta pada Minggu (25/10/2026) diharapkan menjadi langkah awal untuk memperjelas persoalan yang berkembang di kawasan Blok Anyol.

Dalam proses tersebut, sengketa lahan antara Riki dan Darwin perlu ditelusuri secara terpisah dari dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin maupun pungutan liar. Pemisahan persoalan ini penting agar setiap dugaan diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan kewenangan yang relevan.

Klarifikasi dari Riki, Darwin, pihak pengelola atau pemilik alat berat, serta pihak berwenang diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai status lahan, kegiatan yang berlangsung di lokasi, dan kebenaran dugaan pungutan yang beredar.

Dalam prinsip jurnalistik, setiap informasi yang dipersoalkan perlu melalui proses verifikasi dan konfirmasi dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, serta kepentingan publik.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan Blok Anyol diharapkan tidak berhenti pada bantahan ataupun klaim sepihak, tetapi berlanjut pada pemeriksaan fakta yang objektif sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketika Panggung Seni Kalteng di TMII Mulai Sunyi, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Karhutla di Kalimantan, Di Mana Negara dan Suara Wakil Rakyat?
Polda Kalteng Dalami Laporan Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih Lahan Rp2,137 Miliar
Enam Bulan Disanksi, PT BAP Terancam Kehilangan Izin Usaha
Pertamina Klarifikasi Isu Kelangkaan BBM, Stok Kaltim Masih Terkendali
H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam
IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker
Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Keberatan atas Pemberitaan Blok Anyol, Mediasi Sengketa Lahan Riki–Darwin Diminta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Ketika Panggung Seni Kalteng di TMII Mulai Sunyi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Karhutla di Kalimantan, Di Mana Negara dan Suara Wakil Rakyat?

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Enam Bulan Disanksi, PT BAP Terancam Kehilangan Izin Usaha

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Pertamina Klarifikasi Isu Kelangkaan BBM, Stok Kaltim Masih Terkendali

Berita Terbaru

News

HUT IKATAN PENULIS DAN JURNALIS INDONESIA

Senin, 26 Okt 2026 - 12:12 WIB