PALANGKA RAYA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan dana tali asih lahan seluas 190 hektare di Desa Karendan, Kabupaten Barito Utara, dengan nilai yang dipersoalkan mencapai Rp2,137 miliar.
Perkembangan penanganan laporan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/55/XRES.1.11/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 yang disampaikan kepada Jhon Kenedy, Ketua Umum DPP Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah, selaku pelapor.
Jhon bersama sejumlah pihak mendatangi Ditreskrimum Polda Kalteng pada Rabu (14/10/2026) untuk memenuhi undangan penyidik sekaligus menindaklanjuti perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau hubungan pekerjaan tersebut.
Laporan bernomor 051/DPP-LPKP/KTG/VIII/2026 itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran dana tali asih lahan yang disebut melibatkan Mukti Ali, Kepala Desa Muara Pari, serta AS yang disebut sebagai pihak yang bertindak untuk PT Nusa Persada Resources (NPR).
Jhon menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari penyaluran dana tali asih oleh PT NPR untuk lahan seluas 190 hektare pada Februari 2025. Total dana yang disebut disalurkan perusahaan mencapai Rp4,75 miliar. Namun, berdasarkan informasi yang diterima pihak pelapor, terdapat Rp2,137 miliar yang diduga belum diterima warga yang mengklaim memiliki hak kelola atas lahan tersebut.
“Kami siap menghadirkan saksi-saksi, dokumen, dan bukti lengkap di hadapan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng kapan saja diminta. Dugaan penggelapan dana tali asih sebesar Rp2,137 miliar yang seharusnya diterima warga pemilik lahan 190 hektare tidak boleh diabaikan,” kata Jhon kepada awak media di halaman Ditreskrimum Polda Kalteng, Rabu (14/10/2026).
Menurut Jhon, penanganan perkara ini perlu diarahkan untuk mengungkap secara jelas alur penyaluran dana, pihak-pihak yang menerima pembayaran, serta dasar penetapan penerima tali asih. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan berdasarkan dokumen dan keterangan seluruh pihak agar persoalan tersebut dapat dinilai secara objektif.
Ia juga membuka ruang bagi siapa pun yang merasa memiliki hak atas dana tali asih tersebut untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti kepada penyidik.
“Kalau memang ada pihak yang merasa memiliki hak untuk mendapatkan tali asih tersebut, silakan memberikan keterangan di hadapan penyidik. Dengan begitu, persoalan ini bisa menjadi jelas dan tidak menimbulkan bias di tengah masyarakat,” ujarnya.
Jhon menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik akan memanggil para pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk dimintai keterangan mengenai status kepemilikan dan hak atas lahan yang menjadi objek laporan.
Ia berharap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk dengan menelusuri dokumen kepemilikan lahan, bukti pembayaran, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyaluran dana tersebut.
“Saya berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti sehingga persoalannya menjadi terang. Warga yang memang berhak harus mendapatkan kepastian atas tali asih yang diberikan PT NPR,” katanya.
Saksi Minta Penyaluran Dana Diusut Menyeluruh
Heri, salah seorang saksi yang turut hadir memenuhi undangan Ditreskrimum Polda Kalteng, juga berharap penanganan laporan tersebut dapat mengungkap persoalan penyaluran dana tali asih yang dipersoalkan.
Menurut Heri, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar status hak masyarakat atas dana tersebut dapat diketahui berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap laporan Jhon Kenedy ini mendapat tindak lanjut dan ada titik terang. Masyarakat yang memang berhak menerima tali asih dari PT NPR harus mendapatkan haknya sesuai ketentuan,” ujar Heri.
Persoalan ini berkaitan dengan kejelasan penyaluran dana tali asih sekaligus klaim hak kelola masyarakat atas lahan yang menjadi objek pembahasan. Penelusuran dokumen, bukti transaksi, dan keterangan para pihak diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai duduk perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan penyimpangan penyaluran dana tersebut masih berasal dari keterangan pelapor dan saksi yang hadir. Belum ada keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun penjelasan resmi penyidik mengenai hasil pemeriksaan dan perkembangan substantif perkara.
Dengan demikian, dugaan tindak pidana tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Penentuan pihak yang bertanggung jawab serta siapa yang berhak menerima dana tali asih sepenuhnya perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan bukti dan keterangan para pihak yang berwenang.



















Komentar