PALANGKA RAYA — Penerbitan sertifikat tanah di kawasan Jalan Menteng XII, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya, menuai keberatan. Advokat Ir. Men Gumpul, S.H., bersama kliennya, Etai S. Tihang, mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palangka Raya, Jumat (30/10/2026), untuk memenuhi undangan sekaligus menyampaikan keberatan atas penerbitan sertifikat tanah di lokasi yang mereka klaim sebagai hak kliennya.
Dalam pertemuan tersebut, Men Gumpul mempersoalkan proses SHM yang diterbitkan tgl, 20 Oktober 2026 atas nama YULIANA dan atas nama RASIDAH. Dasar penerbitan SPPT Garapan sendiri Tanggal, 14 Oktober 2014 atas nama RUSMIN NURYADIN. Tanggal 3 juni 2024 sementara tanah tersebut sudah ada SK Walikota thn 1983
Men Gumpul menegaskan, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan kepada ATR/BPN Kota Palangka Raya agar tidak menerbitkan sertifikat di atas bidang tanah yang menjadi objek sengketa tersebut. Namun, keberatan itu dinilai tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
“Sejak awal kami sudah menyampaikan surat kepada ATR/BPN agar tidak menerbitkan sertifikat di atas tanah tersebut. Namun, sertifikat tetap diterbitkan. Pihak ATR/BPN menyampaikan bahwa seluruh tahapan dan proses penerbitannya telah dilaksanakan sesuai prosedur,” ungkap Men Gumpul kepada awak media. Palangka Raya, Jumat 30 Oktober 2026
Meski demikian, pihaknya mempertanyakan dasar dan ketelitian ATR/BPN dalam memproses penerbitan sertifikat tersebut, terutama karena terdapat dokumen yang diklaim menjadi alas hak kliennya.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah penerbitan Surat Peryataan penguasaan Tanah (SPPT) atas nama Rusmin Nuryadin di kawasan Menteng. Men Gumpul mempertanyakan kebijakan tersebut dengan mengacu pada Surat Edaran Wali Kota tahun 2006 yang, menurut pemahamannya, mengatur agar di kawasan Kompleks Menteng Baru tidak diterbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) karena wilayah tersebut direncanakan untuk dilakukan penataan ulang.
“Kalau memang sudah ada surat edaran Wali Kota tahun 2006 yang mengatur agar di kawasan Menteng Baru tidak diterbitkan surat penguasaan tanah karena akan dilakukan penataan ulang, mengapa kemudian dokumen tersebut masih bisa diterbitkan? Ini yang perlu dijelaskan,” tegasnya.
Atas dasar keberatan tersebut, Men Gumpul meminta ATR/BPN Kota Palangka Raya meninjau kembali proses penerbitan sertifikat tanah yang dipersoalkan dan mengambil langkah penarikan apabila ditemukan adanya cacat hukum maupun pelanggaran prosedur.
Ia menegaskan, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah persoalan pertanahan semakin berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.
Pihaknya juga menyatakan tidak akan berhenti pada penyampaian keberatan administratif. Apabila ATR/BPN tidak mengambil langkah sebagaimana yang diminta, Men Gumpul memastikan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan ke pengadilan.
“Kami meminta ATR/BPN menarik sertifikat tersebut apabila memang terbukti cacat hukum dan tidak sesuai prosedur. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh upaya hukum melalui pengadilan,” tandasnya.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hak atas tanah dan kewenangan administrasi pertanahan. Untuk itu, klarifikasi serta penjelasan resmi dari ATR/BPN Kota Palangka Raya mengenai dasar penerbitan sertifikat, pemeriksaan dokumen alas hak, dan tindak lanjut atas keberatan yang disampaikan menjadi penting agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



















Komentar