Persoalkan Penerbitan Sertifikat Tanah di Menteng XII, Kuasa Hukum Etai S. Tihang Desak ATR/BPN Palangka Raya Lakukan Penarikan

Jumat, 30 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA — Penerbitan sertifikat tanah di kawasan Jalan Menteng XII, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya, menuai keberatan. Advokat Ir. Men Gumpul, S.H., bersama kliennya, Etai S. Tihang, mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palangka Raya, Jumat (30/10/2026), untuk memenuhi undangan sekaligus menyampaikan keberatan atas penerbitan sertifikat tanah di lokasi yang mereka klaim sebagai hak kliennya.

Dalam pertemuan tersebut, Men Gumpul mempersoalkan proses SHM yang diterbitkan tgl, 20 Oktober 2026 atas nama YULIANA dan atas nama RASIDAH. Dasar penerbitan SPPT Garapan sendiri Tanggal, 14 Oktober 2014 atas nama RUSMIN NURYADIN. Tanggal 3 juni 2024 sementara tanah tersebut sudah ada SK Walikota thn 1983

Men Gumpul menegaskan, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan kepada ATR/BPN Kota Palangka Raya agar tidak menerbitkan sertifikat di atas bidang tanah yang menjadi objek sengketa tersebut. Namun, keberatan itu dinilai tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

“Sejak awal kami sudah menyampaikan surat kepada ATR/BPN agar tidak menerbitkan sertifikat di atas tanah tersebut. Namun, sertifikat tetap diterbitkan. Pihak ATR/BPN menyampaikan bahwa seluruh tahapan dan proses penerbitannya telah dilaksanakan sesuai prosedur,” ungkap Men Gumpul kepada awak media. Palangka Raya, Jumat 30 Oktober 2026

Meski demikian, pihaknya mempertanyakan dasar dan ketelitian ATR/BPN dalam memproses penerbitan sertifikat tersebut, terutama karena terdapat dokumen yang diklaim menjadi alas hak kliennya.

Persoalan lain yang turut disoroti adalah penerbitan Surat Peryataan penguasaan Tanah (SPPT) atas nama Rusmin Nuryadin di kawasan Menteng. Men Gumpul mempertanyakan kebijakan tersebut dengan mengacu pada Surat Edaran Wali Kota tahun 2006 yang, menurut pemahamannya, mengatur agar di kawasan Kompleks Menteng Baru tidak diterbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) karena wilayah tersebut direncanakan untuk dilakukan penataan ulang.

“Kalau memang sudah ada surat edaran Wali Kota tahun 2006 yang mengatur agar di kawasan Menteng Baru tidak diterbitkan surat penguasaan tanah karena akan dilakukan penataan ulang, mengapa kemudian dokumen tersebut masih bisa diterbitkan? Ini yang perlu dijelaskan,” tegasnya.

Atas dasar keberatan tersebut, Men Gumpul meminta ATR/BPN Kota Palangka Raya meninjau kembali proses penerbitan sertifikat tanah yang dipersoalkan dan mengambil langkah penarikan apabila ditemukan adanya cacat hukum maupun pelanggaran prosedur.

Ia menegaskan, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah persoalan pertanahan semakin berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.

Pihaknya juga menyatakan tidak akan berhenti pada penyampaian keberatan administratif. Apabila ATR/BPN tidak mengambil langkah sebagaimana yang diminta, Men Gumpul memastikan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan ke pengadilan.

“Kami meminta ATR/BPN menarik sertifikat tersebut apabila memang terbukti cacat hukum dan tidak sesuai prosedur. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh upaya hukum melalui pengadilan,” tandasnya.

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hak atas tanah dan kewenangan administrasi pertanahan. Untuk itu, klarifikasi serta penjelasan resmi dari ATR/BPN Kota Palangka Raya mengenai dasar penerbitan sertifikat, pemeriksaan dokumen alas hak, dan tindak lanjut atas keberatan yang disampaikan menjadi penting agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RUPSLB Jamkrida Kalteng Pangkas Masa Jabatan Komisaris Jadi Empat Tahun, Dua Nama Diusulkan Ikuti Uji Kelayakan OJK
Ritual Sakral Tiwah Massal Tercoreng Dugaan Praktik Judi dan Sabung Ayam
Hartany Soekarno Terima Penghargaan, IPJI Kalteng Teguhkan Marwah Pers
Lebih dari 30 Tahun Mengabdi untuk Pers: DPW IPJI Kalteng Anugerahkan Penghargaan kepada Hartany Soekarno
Ketua Forum Kalimantan Membangun Supriyady Natae Ucapkan Selamat HUT ke-27 IPJI, Berharap Semakin Solid dan Berkembang
Keberatan atas Pemberitaan Blok Anyol, Mediasi Sengketa Lahan Riki–Darwin Diminta
Ketika Panggung Seni Kalteng di TMII Mulai Sunyi, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Karhutla di Kalimantan, Di Mana Negara dan Suara Wakil Rakyat?

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Persoalkan Penerbitan Sertifikat Tanah di Menteng XII, Kuasa Hukum Etai S. Tihang Desak ATR/BPN Palangka Raya Lakukan Penarikan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:58 WIB

RUPSLB Jamkrida Kalteng Pangkas Masa Jabatan Komisaris Jadi Empat Tahun, Dua Nama Diusulkan Ikuti Uji Kelayakan OJK

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Ritual Sakral Tiwah Massal Tercoreng Dugaan Praktik Judi dan Sabung Ayam

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Hartany Soekarno Terima Penghargaan, IPJI Kalteng Teguhkan Marwah Pers

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Lebih dari 30 Tahun Mengabdi untuk Pers: DPW IPJI Kalteng Anugerahkan Penghargaan kepada Hartany Soekarno

Berita Terbaru