PULANG PISAU – Pelaksanaan ritual adat Tiwah Massal di Desa Sigi, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, yang seharusnya menjadi momentum sakral dalam tradisi masyarakat Dayak, justru diwarnai dugaan praktik perjudian dadu gurak dan sabung ayam.(30/10)
Aktivitas yang diduga berlangsung selama rangkaian kegiatan adat tersebut memunculkan keresahan sekaligus pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat kepolisian setempat.
Berdasarkan keterangan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, praktik perjudian dadu gurak disebut berlangsung hampir setiap hari sejak dimulainya ritual Tiwah Massal pada Oktober 2026. Sementara itu, aktivitas sabung ayam diduga dilaksanakan pada hari-hari tertentu.
“Permainan judi dadu gurak itu berlangsung setiap hari sejak awal acara ritual Tiwah Massal dimulai, sedangkan untuk sabung ayam dilaksanakan pada hari tertentu. Anehnya, aktivitas tersebut seolah tidak tersentuh penindakan hukum,” ungkap narasumber kepada media ini.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait keberadaan dan langkah pengawasan aparat penegak hukum, khususnya Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau.
Bahkan, berkembang dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut. Namun, dugaan itu masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai bentuk keterlibatan maupun pemberian izin oleh aparat kepolisian.
Media ini sudah melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolsek melalui chat Whatsapp, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada balasan atas beberapa pertanyaan.



















Komentar