Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Barsel Masuk Laporan LSM Forum Kalimantan Membangun

Sabtu, 31 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Komitmen pengawasan publik kembali disuarakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kalimantan Membangun (FKM). Melalui pimpinannya, Supriyadi Natae, FKM secara resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.

Laporan tersebut dikirimkan melalui Kantor Pos Kota Palangka Raya dan ditujukan kepada sejumlah pejabat strategis daerah, yakni Bupati Barito Selatan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Barito Selatan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Barito Selatan. Seluruh surat laporan dikirim ke Buntok sebagai pusat pemerintahan daerah.

Supriyadi Natae menyampaikan, langkah tersebut merupakan bagian dari peran serta masyarakat sipil dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

“Pemantauan dan pengawasan merupakan mandat moral kami sebagai lembaga masyarakat. Setiap indikasi pelanggaran yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan wajib disampaikan kepada pihak berwenang,” ujar Supriyadi, Sabtu (31/1/2026).

Dalam laporannya, FKM mengungkap dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh seorang ASN berinisial KB, yang diketahui bertugas pada Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Barito Selatan.

KB diduga tidak hanya menjalankan tugas sebagai ASN, tetapi juga merangkap jabatan sebagai Pimpinan Umum dan Pimpinan Perusahaan M E Network Group, serta mengelola akun media sosial TikTok Info X. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip netralitas serta profesionalitas ASN.

Selain dugaan rangkap jabatan, FKM juga mengungkap adanya dugaan tindakan yang mengarah pada pemerasan terhadap sejumlah instansi pemerintah daerah dan perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Barito Selatan.

Berdasarkan keterangan dan konfirmasi awal dari sejumlah sumber di lapangan, dugaan tersebut disebut melibatkan beberapa instansi pemerintah daerah, di antaranya Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Selatan.

Sementara dari sektor swasta, sejumlah perusahaan turut disebut dalam laporan, antara lain PT MUTU, PT Dhalia Biru, PT BPM, PT Riung, dan PT IMT. Meski demikian, FKM menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut masih bersifat dugaan awal dan memerlukan klarifikasi serta pendalaman lebih lanjut oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah.

Atas dugaan tersebut, FKM menilai perbuatan yang dilakukan KB berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan kode etik dan perilaku ASN, khususnya terkait integritas, profesionalitas, dan larangan konflik kepentingan.

“Oleh karena itu, kami meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan untuk segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan pendalaman secara menyeluruh. Jika terbukti, kami berharap sanksi ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Supriyadi.

FKM menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan individu tertentu, melainkan sebagai bagian dari upaya mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam menjaga marwah birokrasi. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif dan profesional,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait, termasuk ASN yang dilaporkan, belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi berwenang guna memperoleh informasi yang berimbang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Narkoba Mengancam Desa, BNN RI Serukan Kewaspadaan
Karhutla di Langkai Permai Meluas, Polsek Pahandut Bersama Warga Lakukan Pemadaman
Jembatan Sei Katingan Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
Warga Komplek Asabri 3 Palangka Raya Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba dan Panggung Hiburan
IPJI Kalteng Maknai HUT RI ke-81 sebagai Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat
Rapat Tertutup Soal Tali Asih PPKH 281 PT NPR Dipersoalkan, Pemilik Lahan: Hak Kami Jangan Dihilangkan
Arjoni: GP Ansor Kalteng Siap Mandiri Secara Ekonomi dan Bersinergi Tangani Karhutla
Disorot FKM, PUPR Kalteng Klaim Proyek Bahatap Besar Sesuai Kontrak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Narkoba Mengancam Desa, BNN RI Serukan Kewaspadaan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Karhutla di Langkai Permai Meluas, Polsek Pahandut Bersama Warga Lakukan Pemadaman

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Jembatan Sei Katingan Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Diberlakukan Sistem Buka-Tutup

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Warga Komplek Asabri 3 Palangka Raya Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba dan Panggung Hiburan

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:30 WIB

IPJI Kalteng Maknai HUT RI ke-81 sebagai Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Borneo

Narkoba Mengancam Desa, BNN RI Serukan Kewaspadaan

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:17 WIB