BARITO UTARA — Rapat tertutup yang digelar Camat Lahei terkait arahan dan mekanisme pemberian tali asih dalam kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) 281 PT Nusa Persada Resources (NPR) menuai keberatan dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.(10/08)
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut surat Pemerintah Daerah Barito Utara Nomor 500/97/Ek.SDA tertanggal 14 Juli 2026. Pertemuan digelar di Kecamatan Lahei pada Senin (10/8/2026) dan disebut melibatkan organisasi masyarakat Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun (PKBM).
Namun, kegiatan itu dipersoalkan karena disebut tidak melibatkan para pemilik lahan yang mengklaim memiliki hak atas tanah di dalam wilayah konsesi PT NPR. Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari juga disebut tidak menghadiri rapat tersebut.
Putes Lekas, salah seorang pihak yang menyatakan keberatan, mengatakan pihaknya mengetahui rapat tersebut telah menghasilkan sejumlah kesimpulan yang dinilai janggal dan berpotensi merugikan masyarakat yang memiliki alas hak atas tanah.
Menurut Putes, salah satu poin dalam kesimpulan rapat sebagaimana tertuang dalam notulensi menjadi perhatian serius karena dinilai berpotensi mengabaikan hak masyarakat atas lahan yang mereka kuasai secara sah.
«“Kami sangat kecewa dengan kesimpulan rapat yang dipimpin Camat Lahei. Kami menilai ada hal-hal yang berpotensi menghilangkan hak kami sebagai pihak yang memiliki hak atas tanah di wilayah izin konsesi PT NPR,” ujar Putes.»
Putes juga menyinggung perkara yang pernah berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Teweh hingga Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang berkaitan dengan pihak bernama Prianto.
Ia menegaskan, perkara dan putusan tersebut menurutnya tidak berkaitan dengan lahan yang mereka miliki. Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut tidak dijadikan dasar untuk mengesampingkan hak masyarakat lainnya.
“Sejak dahulu PT NPR juga sudah mengetahui bahwa kami memiliki lahan. Terkait proses persidangan dan putusan perkara Saudara Prianto di Pengadilan Negeri Muara Teweh maupun Pengadilan Tinggi Palangkaraya, kami tegaskan tidak ada hubungannya dengan lahan kami. Hal itu dapat dilihat dari gugatan maupun putusan pengadilannya,” katanya.
Selain mempersoalkan substansi hasil rapat, Putes juga mempertanyakan keterlibatan PKBM dalam pembahasan mengenai lahan masyarakat.
Ia mengatakan pihaknya baru mengetahui keberadaan organisasi tersebut dalam konteks persoalan yang sedang mereka hadapi dan saat ini tengah mempelajari asas serta tujuan organisasi sebagaimana dasar pembentukannya.
“Kami juga baru mengetahui adanya PKBM. Saat ini kami sedang mempelajari asas dan tujuan organisasi tersebut dibentuk,” ujarnya.
Putes menambahkan, pihaknya juga mencermati daftar hadir rapat. Menurut dia, terdapat sejumlah peserta yang disebut sebagai pengurus organisasi tersebut dan pada saat bersamaan memiliki lahan di wilayah yang menjadi objek pembahasan.
Kondisi itu, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai posisi dan keterlibatan masing-masing pihak dalam pembahasan yang menyangkut hak atas tanah masyarakat.
Atas dasar tersebut, Putes menyatakan pihaknya menolak hasil kesimpulan rapat dan akan menempuh langkah lebih lanjut untuk mempertahankan hak atas tanah yang mereka klaim.
“Kami menolak tegas hasil kesimpulan rapat tersebut dan akan mengambil langkah-langkah selanjutnya,” tegasnya.
Persoalan ini selanjutnya diharapkan dapat memperoleh kejelasan melalui dokumen resmi, termasuk notulensi rapat, dasar hukum pemberian tali asih, status serta alas hak masing-masing bidang tanah, dan kewenangan para pihak yang dilibatkan dalam proses tersebut.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi dari Camat Lahei, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, PT Nusa Persada Resources, serta pihak PKBM terkait substansi rapat dan sejumlah keberatan yang disampaikan masyarakat.



















Komentar