MUARA TEWEH – Sidang lanjutan gugatan Prianto terhadap PT NPR kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Senin (23/2/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi, tiga orang dari pihak penggugat memberikan keterangan terkait status lahan yang disengketakan di wilayah Sungai Karendan.
Persidangan berlangsung di ruang Sidang Utama (Cakra) sejak pukul 10.44 WIB hingga 13.35 WIB. Majelis hakim dipimpin Sugianur dengan hakim anggota M Riduansyah dan Khoirun Naja.
Tiga saksi yang dihadirkan, yakni Supriono, Jaya, dan Satun, menyatakan sejak 2016 hingga 2019 mereka rutin membuka ladang berpindah di wilayah tersebut. Mereka menegaskan lahan yang mereka kelola berbatasan langsung dengan lahan yang dikelola Prianto.
“Lahan itu memiliki bukti tanam tumbuh bekas ladang berpindah, baik kebun baru maupun kebun ulayat yang tetap kami kelola. Termasuk lahan Bapak Prianto yang bersambitan dengan lahan kami,” ujar Supriono di hadapan majelis hakim.
Satun menambahkan, lokasi yang kini menjadi objek sengketa merupakan bekas area kerja perusahaan. Selama bertugas di lapangan, ia mengaku mengetahui adanya aktivitas ladang berpindah yang dilakukan masyarakat setempat.
Menurut dia, perusahaan sebelumnya tidak pernah mempermasalahkan aktivitas tersebut karena mengakui adanya hak ulayat masyarakat yang dijaga dan dikelola, termasuk kelompok Prianto. “Tidak pernah ada larangan, karena memang masyarakat punya hak kelola di situ,” katanya.
Terkait keberadaan kelompok tani atas nama Yik dan Ani yang disebut berkaitan dengan lahan tersebut, para saksi mengaku tidak pernah mengetahui adanya kelompok dimaksud. Mereka menyatakan batas dan kepemilikan lahan di wilayah itu telah dikenal secara nyata oleh warga setempat.
Majelis hakim juga mendalami isu dugaan pembayaran tali asih dari PT NPR kepada kepala desa setempat. Jaya mengaku mengetahui kabar tersebut dari media sosial, namun tidak mengetahui jumlah maupun detailnya.
Sementara itu, Supriono membenarkan pernah menerima uang dari PT NPR. Namun, ia menegaskan pembayaran itu merupakan tali asih atas lahan miliknya sendiri dan tidak berkaitan dengan lahan yang menjadi objek sengketa. “Lahan yang dipermasalahkan benar merupakan hak kelola Bapak Prianto yang berbatasan dengan lahan saya,” ujarnya.
Kuasa hukum Prianto, Ardian Pratomo SH dari Boyamin Group, menilai keterangan para saksi menjadi bagian penting untuk memperjelas status penguasaan lahan di Sungai Karendan. Ia berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
“Setiap orang memiliki hak atas lahan yang dikelolanya. Keterangan saksi diharapkan membantu memperjelas status tersebut dan memberikan keadilan,” kata Ardian.
Majelis hakim menutup sidang dengan menyatakan pemeriksaan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi lanjutan dari pihak penggugat.



















Komentar