PALANGKA RAYA, INFO JURNALIS BORNEO.com – Terdakwa Riky, oknum karyawan Bank BPD Kalteng, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dessy Mirajiah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/04/2026).
Tuntutan tersebut terkait dugaan pencatatan palsu dan pemindahan dana internal bank senilai Rp16,47 miliar untuk kepentingan pribadi.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 410 hari.
“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riky selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” tegas JPU Dessy Mirajiah dalam persidangan.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Henddy Belliyaandi. Terdakwa hadir mengenakan kemeja putih dan didampingi penasihat hukum Yohana serta Dani.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti, meliputi dokumen audit khusus tertanggal 18 Oktober 2024, rekening koran dari beberapa bank atas nama terdakwa, uang tunai ratusan juta rupiah, serta satu unit laptop beserta perangkat pendukung lainnya.
Jaksa menyebut terdakwa melakukan pencatatan palsu dan memindahkan dana dari sejumlah rekening internal bank ke rekening pribadi. Dugaan aksi tersebut berlangsung sejak November 2023 hingga Agustus 2024.
Selama periode tersebut, terdakwa disebut melakukan 205 kali transaksi dengan total nilai mencapai Rp16,47 miliar. Dana hasil dugaan kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang elektronik, emas, tanah, serta pembangunan rumah.
Perkara dengan nomor 5/Pid.Sus/2026/PN Plk tersebut masih berlanjut. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.







