Oknum Pembobol Bank BPD Kalteng Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA, INFO JURNALIS BORNEO.com – Terdakwa Riky, oknum karyawan Bank BPD Kalteng, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dessy Mirajiah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/04/2026).

Tuntutan tersebut terkait dugaan pencatatan palsu dan pemindahan dana internal bank senilai Rp16,47 miliar untuk kepentingan pribadi.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 410 hari.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riky selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” tegas JPU Dessy Mirajiah dalam persidangan.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Henddy Belliyaandi. Terdakwa hadir mengenakan kemeja putih dan didampingi penasihat hukum Yohana serta Dani.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti, meliputi dokumen audit khusus tertanggal 18 Oktober 2024, rekening koran dari beberapa bank atas nama terdakwa, uang tunai ratusan juta rupiah, serta satu unit laptop beserta perangkat pendukung lainnya.

Jaksa menyebut terdakwa melakukan pencatatan palsu dan memindahkan dana dari sejumlah rekening internal bank ke rekening pribadi. Dugaan aksi tersebut berlangsung sejak November 2023 hingga Agustus 2024.

Selama periode tersebut, terdakwa disebut melakukan 205 kali transaksi dengan total nilai mencapai Rp16,47 miliar. Dana hasil dugaan kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang elektronik, emas, tanah, serta pembangunan rumah.

Perkara dengan nomor 5/Pid.Sus/2026/PN Plk tersebut masih berlanjut. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT Telen Orbit Prima Layani 129 Warga Kapuas Tengah
Gugatan Warga Negara di PN Palangka Raya Seret Pejabat dan Tiga Perusahaan
Penyidikan Dugaan Perambahan Hutan Sukamara, Oknum Kepala Daerah Disorot
Minim Transparansi, PPK Proyek Drainase Disorot Publik Palangka Raya
SEMMI Kalteng Dikritik, Aksi Banyak Namun Minim Tindak Lanjut
Proyek Kapal Mangkrak Dinas Pariwisata Rp12 Miliar Dilaporkan LSM.
Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi IPJI Kalteng Dukung Pemberitaan positif
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Petani Percepat Tanam di Teluk Timbau Kapuas

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:09 WIB

Oknum Pembobol Bank BPD Kalteng Dituntut 12 Tahun Penjara

Rabu, 15 April 2026 - 18:53 WIB

PT Telen Orbit Prima Layani 129 Warga Kapuas Tengah

Rabu, 15 April 2026 - 15:01 WIB

Gugatan Warga Negara di PN Palangka Raya Seret Pejabat dan Tiga Perusahaan

Selasa, 14 April 2026 - 18:34 WIB

Penyidikan Dugaan Perambahan Hutan Sukamara, Oknum Kepala Daerah Disorot

Selasa, 14 April 2026 - 11:15 WIB

Minim Transparansi, PPK Proyek Drainase Disorot Publik Palangka Raya

Berita Terbaru

Borneo

Oknum Pembobol Bank BPD Kalteng Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:09 WIB

Borneo

PT Telen Orbit Prima Layani 129 Warga Kapuas Tengah

Rabu, 15 Apr 2026 - 18:53 WIB