PALANGKA RAYA, – Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), YL, dalam sidang putusan, Rabu (08/4/2026).
Hakim tunggal Ni Made Kushandari menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penyitaan 15 dokumen dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana operasional Pascasarjana UPR.
Penasihat hukum YL, Jeplin Sianturi, menyayangkan putusan tersebut. Ia menilai hakim mengabaikan ketentuan KUHAP karena turunan berita acara penyitaan tidak pernah diberikan kepada pihaknya dan dokumen hanya ditandatangani internal kejaksaan tanpa saksi luar.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati putusan dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk menguji penetapan tersangka melalui praperadilan kembali.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya menetapkan YL sebagai tersangka dugaan korupsi dana operasional Pascasarjana UPR tahun 2019–2022 dengan kerugian negara sekitar Rp2,43 miliar. YL diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022.







