PN Palangka Raya Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Pascasarjana UPR

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA, – Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), YL, dalam sidang putusan, Rabu (08/4/2026).

Hakim tunggal Ni Made Kushandari menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penyitaan 15 dokumen dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana operasional Pascasarjana UPR.

Penasihat hukum YL, Jeplin Sianturi, menyayangkan putusan tersebut. Ia menilai hakim mengabaikan ketentuan KUHAP karena turunan berita acara penyitaan tidak pernah diberikan kepada pihaknya dan dokumen hanya ditandatangani internal kejaksaan tanpa saksi luar.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati putusan dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk menguji penetapan tersangka melalui praperadilan kembali.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya menetapkan YL sebagai tersangka dugaan korupsi dana operasional Pascasarjana UPR tahun 2019–2022 dengan kerugian negara sekitar Rp2,43 miliar. YL diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komitmen Pemerataan Pembangunan, Fasilitas Air Minum Montalat Masuki Tahap Lanjutan
OPINI: Kasus PT AKT dan Ujian Keseriusan Penegakan Hukum di Kalimantan Tengah
Suara Rakyat Tak Boleh Dibungkam
Kasus PT AKT Rp4,2 Triliun Memanas, SUMBO-FKM Minta Jampidsus Periksa Sejumlah Tokoh Kalteng
Tokoh Pers Kalteng Berkumpul, DPW IPJI Dorong Kolaborasi dan Profesionalisme Jurnalistik
Ritual tiwah upacara suci umat hindu kaharingan.
DPW IPJI Kalteng Gelar Pemotongan Sapi Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial dan Kebersamaan
Iduladha 1447 H, PT Asmin Bara Bronang dan PT Tuah Turangga Agung Salurkan Sapi Kurban di Bangkuang

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:12 WIB

Komitmen Pemerataan Pembangunan, Fasilitas Air Minum Montalat Masuki Tahap Lanjutan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:10 WIB

OPINI: Kasus PT AKT dan Ujian Keseriusan Penegakan Hukum di Kalimantan Tengah

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:48 WIB

Suara Rakyat Tak Boleh Dibungkam

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:21 WIB

Kasus PT AKT Rp4,2 Triliun Memanas, SUMBO-FKM Minta Jampidsus Periksa Sejumlah Tokoh Kalteng

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:30 WIB

Tokoh Pers Kalteng Berkumpul, DPW IPJI Dorong Kolaborasi dan Profesionalisme Jurnalistik

Berita Terbaru

Borneo

Suara Rakyat Tak Boleh Dibungkam

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:48 WIB