PN Palangka Raya Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Pascasarjana UPR

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA, – Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), YL, dalam sidang putusan, Rabu (08/4/2026).

Hakim tunggal Ni Made Kushandari menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penyitaan 15 dokumen dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana operasional Pascasarjana UPR.

Penasihat hukum YL, Jeplin Sianturi, menyayangkan putusan tersebut. Ia menilai hakim mengabaikan ketentuan KUHAP karena turunan berita acara penyitaan tidak pernah diberikan kepada pihaknya dan dokumen hanya ditandatangani internal kejaksaan tanpa saksi luar.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati putusan dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk menguji penetapan tersangka melalui praperadilan kembali.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya menetapkan YL sebagai tersangka dugaan korupsi dana operasional Pascasarjana UPR tahun 2019–2022 dengan kerugian negara sekitar Rp2,43 miliar. YL diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Publik Soroti Komitmen Lingkungan PT Rimau Energi Mining di Barito Timur
Kapolda Kalteng Ajak Media Perkuat Kemitraan di Hari Bhayangkara ke-80
Sosialisasi DAD Barito Utara ke PT BEK Tuai Pro Kontra: Ormas Dayak Desak Pembekuan DAD Barut
Turangga Resources Raih Gold Award ISA 2026 Berkat Program Rehabilitasi DAS di Kalteng
AKP Rahmad Tuah Dipercaya Pimpin Reskrim Polres Barsel
Pencabutan Surat KPHP Picu Sorotan, Publik Pertanyakan Setoran PSDH, DR dan PNBP Kayu Log PT BPM
Dugaan Cacat Konstruksi Proyek Irigasi Rp9,2 Miliar Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Kesepakatan Ganti Rugi, Warga Bipak Kali Tagih Janji PT BPM

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:20 WIB

Publik Soroti Komitmen Lingkungan PT Rimau Energi Mining di Barito Timur

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:23 WIB

Kapolda Kalteng Ajak Media Perkuat Kemitraan di Hari Bhayangkara ke-80

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:47 WIB

Sosialisasi DAD Barito Utara ke PT BEK Tuai Pro Kontra: Ormas Dayak Desak Pembekuan DAD Barut

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Turangga Resources Raih Gold Award ISA 2026 Berkat Program Rehabilitasi DAS di Kalteng

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:03 WIB

AKP Rahmad Tuah Dipercaya Pimpin Reskrim Polres Barsel

Berita Terbaru

Borneo

AKP Rahmad Tuah Dipercaya Pimpin Reskrim Polres Barsel

Jumat, 12 Jun 2026 - 14:03 WIB