Proyek BWS Minim Transparansi dan Diduga Gunakan Galian C Ilegal

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERUYAN – Proyek pembangunan pintu air yang berlokasi di Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, kini menjadi sorotan. Sejumlah media mengajukan konfirmasi kepada pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) terkait dugaan berbagai persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.(26/03/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pintu air yang berada di tepian wilayah Malang 3 itu diduga belum sepenuhnya selesai hingga batas akhir masa kontrak. Namun, di sisi lain, muncul dugaan bahwa proses pembayaran terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan, meskipun progres pekerjaan belum rampung secara keseluruhan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengawasan serta evaluasi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut. Jika benar pekerjaan belum selesai namun telah dilakukan pembayaran, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan kontrak serta prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran.

Selain itu, keberadaan papan plang proyek sebagai bentuk transparansi informasi publik juga turut dipertanyakan. Papan informasi proyek merupakan bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, guna memberikan informasi kepada masyarakat terkait sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, serta waktu pelaksanaan pekerjaan. Namun, muncul dugaan bahwa papan plang proyek tersebut tidak terpasang di lokasi kegiatan.

Tak hanya itu, dugaan penggunaan material galian C yang tidak memiliki izin resmi juga menjadi perhatian. Penggunaan material tanpa izin berpotensi melanggar aturan pertambangan serta dapat berdampak pada kualitas pekerjaan dan aspek lingkungan. Hal ini mendorong perlunya klarifikasi dari pihak BWS sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Sejumlah pertanyaan pun diajukan kepada pihak BWS terkait langkah pengawasan yang dilakukan selama pelaksanaan proyek, termasuk bagaimana memastikan mutu pekerjaan serta legalitas material yang digunakan oleh kontraktor pelaksana.
Selain itu, media juga meminta penjelasan terkait pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan proyek, serta apakah pekerjaan yang telah dilaksanakan sudah sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja yang telah disepakati.

Jika nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, publik juga menunggu langkah tegas dari BWS terhadap pihak pelaksana kegiatan. Penindakan yang jelas dinilai penting untuk menjaga kualitas pembangunan serta mencegah potensi kerugian negara.

Konfirmasi telah disampaikan oleh media ini sebagai bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak BWS masih belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai pertanyaan yang diajukan tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Manipulasi Sistem IT, Oknum Asisten Card Center PT Bank BPD Kalteng Sedot Rp16,4 Miliar Lewat 205 Transaksi Fiktif
Proyek Drainase Pengendali Banjir Senilai Rp19,9 Miliar Diduga Bermasalah, Media Ajukan Konfirmasi
Sengketa Lahan Karendan Masuk Tahap Akhir, Penggugat Tegaskan Hak Kelola dan Tuntut Ganti Rugi Atas Tanam Tumbuh
Tanpa Papan Proyek, Pekerjaan Belum Selesai: Bungkamnya PPK Proyek Pintu Air Seruyan Picu Dugaan Korupsi
Warga Keberatan Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Terkait Tumpukan Kayu Ulin
Idul Fitri di Tengah Efisiensi: Antara Kebesaran Makna dan Tantangan Daerah
IPJI Kalteng: Lebaran Momentum Perkuat Etika dan Tanggung Jawab Jurnalis
Jelang Lebaran, DPW IPJI Kalteng Bagikan Parcel sebagai Simbol Kebersamaan dan Solidaritas

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:07 WIB

Manipulasi Sistem IT, Oknum Asisten Card Center PT Bank BPD Kalteng Sedot Rp16,4 Miliar Lewat 205 Transaksi Fiktif

Rabu, 1 April 2026 - 11:20 WIB

Proyek Drainase Pengendali Banjir Senilai Rp19,9 Miliar Diduga Bermasalah, Media Ajukan Konfirmasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:58 WIB

Sengketa Lahan Karendan Masuk Tahap Akhir, Penggugat Tegaskan Hak Kelola dan Tuntut Ganti Rugi Atas Tanam Tumbuh

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:42 WIB

Proyek BWS Minim Transparansi dan Diduga Gunakan Galian C Ilegal

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:50 WIB

Warga Keberatan Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Terkait Tumpukan Kayu Ulin

Berita Terbaru

Hukum

Akhirnya ST Menjadi Tersangka Tambang Ilegal PT. AKT

Sabtu, 28 Mar 2026 - 13:25 WIB