Proyek Drainase Pengendali Banjir Senilai Rp19,9 Miliar Diduga Bermasalah, Media Ajukan Konfirmasi

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Proyek Peningkatan Drainase Utama Pengendali Banjir Kota dengan nilai kontrak Rp19.912.559.000 kini menjadi sorotan tajam. Sejumlah media mengajukan permohonan konfirmasi resmi kepada pihak terkait menyusul munculnya dugaan persoalan teknis dan administrasi dalam pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta menurunkan kualitas infrastruktur pengendalian banjir.(01/04/2026)

Proyek bernilai hampir Rp20 miliar tersebut semestinya menjadi solusi untuk mengurangi risiko banjir di kawasan perkotaan. Namun, di tengah pelaksanaan pekerjaan, muncul sejumlah dugaan yang memicu pertanyaan publik terkait transparansi, pengawasan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Sorotan pertama mengarah pada material hasil bongkaran batu yang berasal dari pekerjaan drainase. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan material hasil pembongkaran tersebut tidak diketahui secara jelas keberadaan maupun pemanfaatannya.

Media juga meminta penjelasan terkait:
Volume material bongkaran yang dihasilkan,lokasi penyimpanan atau pembuangan material dan status material dalam dokumen pekerjaan atau penghapusan aset.

Dalam proyek konstruksi pemerintah, material bongkaran yang masih bernilai ekonomis umumnya harus dicatat dalam Berita Acara Pembongkaran dan diawasi oleh konsultan pengawas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain itu, muncul pula dugaan penggunaan kayu cerucuk yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terdapat penggunaan cerucuk dengan diameter lebih kecil serta panjang yang diduga tidak sesuai dengan dokumen teknis.

Jika dugaan ini benar, maka berpotensi berdampak serius terhadap kekuatan struktur drainase, terutama pada daerah tanah lunak yang membutuhkan pondasi cerucuk sesuai standar teknis.

Hingga berita ini ditayangkan upaya konfirmasi telah disampikan namun pihak BWS Kalimantan II belum ada memberikan jawaban.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Oknum Pegawai Bobol 16,4 Miliar, Fakta Celah Fatal Sistem Digital Bank
Manipulasi Sistem IT, Oknum Asisten Card Center PT Bank BPD Kalteng Sedot Rp16,4 Miliar Lewat 205 Transaksi Fiktif
Sengketa Lahan Karendan Masuk Tahap Akhir, Penggugat Tegaskan Hak Kelola dan Tuntut Ganti Rugi Atas Tanam Tumbuh
Akhirnya ST Menjadi Tersangka Tambang Ilegal PT. AKT
Tanpa Papan Proyek, Pekerjaan Belum Selesai: Bungkamnya PPK Proyek Pintu Air Seruyan Picu Dugaan Korupsi
Proyek BWS Minim Transparansi dan Diduga Gunakan Galian C Ilegal
Warga Keberatan Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Terkait Tumpukan Kayu Ulin
Idul Fitri di Tengah Efisiensi: Antara Kebesaran Makna dan Tantangan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 17:49 WIB

Oknum Pegawai Bobol 16,4 Miliar, Fakta Celah Fatal Sistem Digital Bank

Rabu, 1 April 2026 - 19:07 WIB

Manipulasi Sistem IT, Oknum Asisten Card Center PT Bank BPD Kalteng Sedot Rp16,4 Miliar Lewat 205 Transaksi Fiktif

Rabu, 1 April 2026 - 11:20 WIB

Proyek Drainase Pengendali Banjir Senilai Rp19,9 Miliar Diduga Bermasalah, Media Ajukan Konfirmasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:58 WIB

Sengketa Lahan Karendan Masuk Tahap Akhir, Penggugat Tegaskan Hak Kelola dan Tuntut Ganti Rugi Atas Tanam Tumbuh

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:25 WIB

Akhirnya ST Menjadi Tersangka Tambang Ilegal PT. AKT

Berita Terbaru

Hukum

Akhirnya ST Menjadi Tersangka Tambang Ilegal PT. AKT

Sabtu, 28 Mar 2026 - 13:25 WIB