Akhirnya ST Menjadi Tersangka Tambang Ilegal PT. AKT

Sabtu, 28 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya, 28 Maret 2026 — Kejaksaan Agung resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Samin Tan diduga berperan sebagai beneficial owner sekaligus pengelola PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Perusahaan tersebut sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin operasionalnya telah dicabut sejak 2017. Meski demikian, AKT diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.

“PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025,” ujar Syarief dalam keterangannya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu dini hari (28/3). (Dikutip dari media Nasional)

Kasus ini menyoroti praktik pertambangan ilegal yang berlangsung dalam rentang waktu panjang, sekaligus membuka dugaan adanya kelalaian pengawasan maupun keterlibatan pihak lain.

Apresiasi atas langkah penegakan hukum tersebut datang dari Ketua LSM Forum Kalimantan Membangun, Supriyadi Natae. Ia menilai penetapan tersangka menjadi langkah awal penting dalam membongkar praktik ilegal di sektor sumber daya alam.

“Kami mengapresiasi langkah Kejagung. Namun, kami berharap proses ini tidak berhenti di sini. Harus diusut tuntas hingga ke akar, termasuk aktor-aktor lain yang terlibat,” tegasnya kepada awak media di palangka Raya (28/3)

Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pertambangan, khususnya di wilayah Kalimantan yang selama ini rentan terhadap praktik eksploitasi tanpa izin. Kejagung pun didorong untuk menelusuri aliran keuntungan serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan tambang ilegal tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pencabutan Surat KPHP Picu Sorotan, Publik Pertanyakan Setoran PSDH, DR dan PNBP Kayu Log PT BPM
Dugaan Tumpang Tindih Izin, Aktivitas PT BPM Disorot di Gunung Bintang Awai
Hasil Mediasi Mandek, Sengketa Lahan Adat dan PT NPR Berlanjut di Barito Utara
KETUA SUMBO KALIMANTAN TENGAH
Penyidikan Korupsi PU, SUMBO Desak Pemeriksaan Bidang Bina Marga
Dugaan Pelanggaran Etik, Aliansi Laporkan Penyidik Polda Kalteng di Jakarta
Vonis 9 Tahun Untuk Pembobol Bank Pembangunan Kalteng
Dugaan Mark-up dan Mangkrak Proyek Kapal Wisata Butuh Perhatian Khusus Dari APH

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:15 WIB

Pencabutan Surat KPHP Picu Sorotan, Publik Pertanyakan Setoran PSDH, DR dan PNBP Kayu Log PT BPM

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:02 WIB

Dugaan Tumpang Tindih Izin, Aktivitas PT BPM Disorot di Gunung Bintang Awai

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:12 WIB

Hasil Mediasi Mandek, Sengketa Lahan Adat dan PT NPR Berlanjut di Barito Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:15 WIB

KETUA SUMBO KALIMANTAN TENGAH

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:47 WIB

Penyidikan Korupsi PU, SUMBO Desak Pemeriksaan Bidang Bina Marga

Berita Terbaru

Borneo

Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak

Jumat, 24 Jul 2026 - 10:52 WIB