Proyek Drainase Pengendali Banjir Senilai Rp19,9 Miliar Diduga Bermasalah, Media Ajukan Konfirmasi

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Proyek Peningkatan Drainase Utama Pengendali Banjir Kota dengan nilai kontrak Rp19.912.559.000 kini menjadi sorotan tajam. Sejumlah media mengajukan permohonan konfirmasi resmi kepada pihak terkait menyusul munculnya dugaan persoalan teknis dan administrasi dalam pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta menurunkan kualitas infrastruktur pengendalian banjir.(01/04/2026)

Proyek bernilai hampir Rp20 miliar tersebut semestinya menjadi solusi untuk mengurangi risiko banjir di kawasan perkotaan. Namun, di tengah pelaksanaan pekerjaan, muncul sejumlah dugaan yang memicu pertanyaan publik terkait transparansi, pengawasan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Sorotan pertama mengarah pada material hasil bongkaran batu yang berasal dari pekerjaan drainase. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan material hasil pembongkaran tersebut tidak diketahui secara jelas keberadaan maupun pemanfaatannya.

Media juga meminta penjelasan terkait:
Volume material bongkaran yang dihasilkan,lokasi penyimpanan atau pembuangan material dan status material dalam dokumen pekerjaan atau penghapusan aset.

Dalam proyek konstruksi pemerintah, material bongkaran yang masih bernilai ekonomis umumnya harus dicatat dalam Berita Acara Pembongkaran dan diawasi oleh konsultan pengawas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain itu, muncul pula dugaan penggunaan kayu cerucuk yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terdapat penggunaan cerucuk dengan diameter lebih kecil serta panjang yang diduga tidak sesuai dengan dokumen teknis.

Jika dugaan ini benar, maka berpotensi berdampak serius terhadap kekuatan struktur drainase, terutama pada daerah tanah lunak yang membutuhkan pondasi cerucuk sesuai standar teknis.

Hingga berita ini ditayangkan upaya konfirmasi telah disampikan namun pihak BWS Kalimantan II belum ada memberikan jawaban.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komitmen Pemerataan Pembangunan, Fasilitas Air Minum Montalat Masuki Tahap Lanjutan
OPINI: Kasus PT AKT dan Ujian Keseriusan Penegakan Hukum di Kalimantan Tengah
Suara Rakyat Tak Boleh Dibungkam
Kasus PT AKT Rp4,2 Triliun Memanas, SUMBO-FKM Minta Jampidsus Periksa Sejumlah Tokoh Kalteng
Tokoh Pers Kalteng Berkumpul, DPW IPJI Dorong Kolaborasi dan Profesionalisme Jurnalistik
Ritual tiwah upacara suci umat hindu kaharingan.
DPW IPJI Kalteng Gelar Pemotongan Sapi Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial dan Kebersamaan
Iduladha 1447 H, PT Asmin Bara Bronang dan PT Tuah Turangga Agung Salurkan Sapi Kurban di Bangkuang

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:12 WIB

Komitmen Pemerataan Pembangunan, Fasilitas Air Minum Montalat Masuki Tahap Lanjutan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:10 WIB

OPINI: Kasus PT AKT dan Ujian Keseriusan Penegakan Hukum di Kalimantan Tengah

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:48 WIB

Suara Rakyat Tak Boleh Dibungkam

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:21 WIB

Kasus PT AKT Rp4,2 Triliun Memanas, SUMBO-FKM Minta Jampidsus Periksa Sejumlah Tokoh Kalteng

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:30 WIB

Tokoh Pers Kalteng Berkumpul, DPW IPJI Dorong Kolaborasi dan Profesionalisme Jurnalistik

Berita Terbaru

Borneo

Suara Rakyat Tak Boleh Dibungkam

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:48 WIB