Manipulasi Sistem IT, Oknum Asisten Card Center PT Bank BPD Kalteng Sedot Rp16,4 Miliar Lewat 205 Transaksi Fiktif

Rabu, 1 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Palangkaraya — Seorang karyawan PT Bank BPD Kalteng berinisial R didakwa melakukan tindak pidana perbankan dengan membobol dana perusahaan sebesar Rp16.473.675.000. Persidangan dengan agenda tuntutan dijadwalkan akan digelar, kamis (02/04/2026) di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Terdakwa yang menjabat sebagai Asisten Card Center melakukan manipulasi sistem IT bank untuk menarik dana melalui 205 transaksi ilegal sejak November 2023 hingga Agustus 2024. Aksi tersebut dilakukan di Kantor Pusat Bank Kalteng, Jalan RTA Milono, Palangka Raya, dengan memanfaatkan celah keamanan pada menu “reset” password.(01/04/2026)

Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, terdakwa mencatut User ID milik atasannya untuk memberikan persetujuan (approval) transaksi secara mandiri. Ia menyamarkan aliran dana tersebut seolah-olah sebagai transaksi pembayaran gaji (payroll) pihak ketiga agar tidak memicu kecurigaan sistem pengawasan internal.

“Terdakwa di persidangan mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal,” kata Yohana didampingi Dani, tim penasehat hukum yang mendampingi.

Uang hasil kejahatan tersebut diakui terdakwa habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot dengan nilai deposit mencapai Rp300 juta per hari. Selain judi, dana miliaran rupiah itu juga mengalir untuk pembelian aset berupa tanah kost, mobil Innova Reborn, laptop mewah, hingga perhiasan emas untuk keluarga.

Saksi ahli menyebutkan, terdapat kelemahan serius dalam sistem manajemen hak akses (segregation of duties) di unit kerja IT bank tersebut. Hal ini memungkinkan staf level biasa mengakses fitur vital yang seharusnya hanya dimiliki oleh pimpinan atau bagian IT pusat.

Meski merugikan belasan miliar rupiah, pihak manajemen memastikan operasional bank tetap stabil karena total aset perusahaan mencapai Rp15 triliun. Terdakwa kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam
IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker
Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD
Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD
Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng
Lima Anggota MPA Sabaru Kembali Usai Terlibat Pemadaman Karhutla di Hutan Sebangau
Kuasa Hukum Prianto Minta ESDM Tunda atau Cabut RKAB PT NPR
Kepedulian di Tengah Kabut Asap, TTA Group Perkuat Perlindungan Kesehatan Anak Panti

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:36 WIB

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam

Senin, 28 September 2026 - 14:43 WIB

IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker

Senin, 28 September 2026 - 13:58 WIB

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 September 2026 - 13:21 WIB

Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD

Kamis, 24 September 2026 - 17:12 WIB

Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng

Berita Terbaru

Borneo

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 Sep 2026 - 13:58 WIB