Manipulasi Sistem IT, Oknum Asisten Card Center PT Bank BPD Kalteng Sedot Rp16,4 Miliar Lewat 205 Transaksi Fiktif

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangkaraya — Seorang karyawan PT Bank BPD Kalteng berinisial R didakwa melakukan tindak pidana perbankan dengan membobol dana perusahaan sebesar Rp16.473.675.000. Persidangan dengan agenda tuntutan dijadwalkan akan digelar, kamis (02/04/2026) di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Terdakwa yang menjabat sebagai Asisten Card Center melakukan manipulasi sistem IT bank untuk menarik dana melalui 205 transaksi ilegal sejak November 2023 hingga Agustus 2024. Aksi tersebut dilakukan di Kantor Pusat Bank Kalteng, Jalan RTA Milono, Palangka Raya, dengan memanfaatkan celah keamanan pada menu “reset” password.(01/04/2026)

Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, terdakwa mencatut User ID milik atasannya untuk memberikan persetujuan (approval) transaksi secara mandiri. Ia menyamarkan aliran dana tersebut seolah-olah sebagai transaksi pembayaran gaji (payroll) pihak ketiga agar tidak memicu kecurigaan sistem pengawasan internal.

“Terdakwa di persidangan mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal,” kata Yohana didampingi Dani, tim penasehat hukum yang mendampingi.

Uang hasil kejahatan tersebut diakui terdakwa habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot dengan nilai deposit mencapai Rp300 juta per hari. Selain judi, dana miliaran rupiah itu juga mengalir untuk pembelian aset berupa tanah kost, mobil Innova Reborn, laptop mewah, hingga perhiasan emas untuk keluarga.

Saksi ahli menyebutkan, terdapat kelemahan serius dalam sistem manajemen hak akses (segregation of duties) di unit kerja IT bank tersebut. Hal ini memungkinkan staf level biasa mengakses fitur vital yang seharusnya hanya dimiliki oleh pimpinan atau bagian IT pusat.

Meski merugikan belasan miliar rupiah, pihak manajemen memastikan operasional bank tetap stabil karena total aset perusahaan mencapai Rp15 triliun. Terdakwa kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Disorot, Dinas Pastikan Mutu Proyek Tetap Diawasi
Polda Kalteng Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen “Polri untuk Masyarakat”
LSM FKM Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kebun Percontohan Jabiren Rp9 Miliar
BNN Run 2026 Satukan Ribuan Warga Palangka Raya, Gaungkan Perlawanan terhadap Narkoba
Kontrak Publikasi Diskominfo Disorot, Perbedaan Tarif hingga Libatkan Akun Medsos Dinilai Perlu Dijelaskan
13 Pertanyaan Media Tak Dijawab, KPHP Barito Hilir Disorot Soal Keterbukaan Informasi
Sengketa Lahan Ahli Waris Ibung Bangas vs PT BMB Diputus, Ahli Waris Tetap Buka Ruang Dialog
DPP LIN Tegaskan Pergantian Ketua DPD Kalteng, Mandala III Klarifikasi Polemik PT Flora

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:50 WIB

Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Disorot, Dinas Pastikan Mutu Proyek Tetap Diawasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:44 WIB

Polda Kalteng Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen “Polri untuk Masyarakat”

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:22 WIB

LSM FKM Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kebun Percontohan Jabiren Rp9 Miliar

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:21 WIB

BNN Run 2026 Satukan Ribuan Warga Palangka Raya, Gaungkan Perlawanan terhadap Narkoba

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:27 WIB

Kontrak Publikasi Diskominfo Disorot, Perbedaan Tarif hingga Libatkan Akun Medsos Dinilai Perlu Dijelaskan

Berita Terbaru