Manipulasi Sistem IT, Oknum Asisten Card Center PT Bank BPD Kalteng Sedot Rp16,4 Miliar Lewat 205 Transaksi Fiktif

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangkaraya — Seorang karyawan PT Bank BPD Kalteng berinisial R didakwa melakukan tindak pidana perbankan dengan membobol dana perusahaan sebesar Rp16.473.675.000. Persidangan dengan agenda tuntutan dijadwalkan akan digelar, kamis (02/04/2026) di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Terdakwa yang menjabat sebagai Asisten Card Center melakukan manipulasi sistem IT bank untuk menarik dana melalui 205 transaksi ilegal sejak November 2023 hingga Agustus 2024. Aksi tersebut dilakukan di Kantor Pusat Bank Kalteng, Jalan RTA Milono, Palangka Raya, dengan memanfaatkan celah keamanan pada menu “reset” password.(01/04/2026)

Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, terdakwa mencatut User ID milik atasannya untuk memberikan persetujuan (approval) transaksi secara mandiri. Ia menyamarkan aliran dana tersebut seolah-olah sebagai transaksi pembayaran gaji (payroll) pihak ketiga agar tidak memicu kecurigaan sistem pengawasan internal.

“Terdakwa di persidangan mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal,” kata Yohana didampingi Dani, tim penasehat hukum yang mendampingi.

Uang hasil kejahatan tersebut diakui terdakwa habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot dengan nilai deposit mencapai Rp300 juta per hari. Selain judi, dana miliaran rupiah itu juga mengalir untuk pembelian aset berupa tanah kost, mobil Innova Reborn, laptop mewah, hingga perhiasan emas untuk keluarga.

Saksi ahli menyebutkan, terdapat kelemahan serius dalam sistem manajemen hak akses (segregation of duties) di unit kerja IT bank tersebut. Hal ini memungkinkan staf level biasa mengakses fitur vital yang seharusnya hanya dimiliki oleh pimpinan atau bagian IT pusat.

Meski merugikan belasan miliar rupiah, pihak manajemen memastikan operasional bank tetap stabil karena total aset perusahaan mencapai Rp15 triliun. Terdakwa kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Proyek Drainase Pengendali Banjir Senilai Rp19,9 Miliar Diduga Bermasalah, Media Ajukan Konfirmasi
Sengketa Lahan Karendan Masuk Tahap Akhir, Penggugat Tegaskan Hak Kelola dan Tuntut Ganti Rugi Atas Tanam Tumbuh
Tanpa Papan Proyek, Pekerjaan Belum Selesai: Bungkamnya PPK Proyek Pintu Air Seruyan Picu Dugaan Korupsi
Proyek BWS Minim Transparansi dan Diduga Gunakan Galian C Ilegal
Warga Keberatan Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Terkait Tumpukan Kayu Ulin
Idul Fitri di Tengah Efisiensi: Antara Kebesaran Makna dan Tantangan Daerah
IPJI Kalteng: Lebaran Momentum Perkuat Etika dan Tanggung Jawab Jurnalis
Jelang Lebaran, DPW IPJI Kalteng Bagikan Parcel sebagai Simbol Kebersamaan dan Solidaritas

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:07 WIB

Manipulasi Sistem IT, Oknum Asisten Card Center PT Bank BPD Kalteng Sedot Rp16,4 Miliar Lewat 205 Transaksi Fiktif

Rabu, 1 April 2026 - 11:20 WIB

Proyek Drainase Pengendali Banjir Senilai Rp19,9 Miliar Diduga Bermasalah, Media Ajukan Konfirmasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:58 WIB

Sengketa Lahan Karendan Masuk Tahap Akhir, Penggugat Tegaskan Hak Kelola dan Tuntut Ganti Rugi Atas Tanam Tumbuh

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:42 WIB

Proyek BWS Minim Transparansi dan Diduga Gunakan Galian C Ilegal

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:50 WIB

Warga Keberatan Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Terkait Tumpukan Kayu Ulin

Berita Terbaru

Hukum

Akhirnya ST Menjadi Tersangka Tambang Ilegal PT. AKT

Sabtu, 28 Mar 2026 - 13:25 WIB