PALANGKA RAYA, INFO JURNALIS BORNEO.com – Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah yang terdiri dari Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) dan Forum Kalimantan Membangun (FKM) mendesak Polda Kalteng segera menggelar perkara atas laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan di Kabupaten Kapuas, Senin (04/05/2026). Desakan ini muncul karena laporan polisi Nomor LP/B/38/II/2025/SPKT dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Surat resmi telah dilayangkan kepada Kapolda Kalteng pada tanggal yang sama.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat SUMBO, Diamon, menyampaikan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang digunakan sebagai dasar penguasaan lahan oleh perusahaan di wilayah tersebut. Ia menyebut adanya indikasi kuat pemalsuan dokumen yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.
“Berdasarkan kajian kami, terdapat indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen, termasuk penggunaan identitas yang tidak sesuai serta dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Pelepasan Lahan,” ujarnya.
Menurut Diamon, hasil penelusuran aliansi menunjukkan ketidaksesuaian dalam sejumlah dokumen pelepasan lahan, mulai dari identitas pihak, legalitas kepemilikan, hingga lokasi lahan. Ia menegaskan beberapa dokumen bahkan mencantumkan lokasi berbeda dengan objek sengketa.
“Beberapa dokumen mencantumkan lokasi berbeda dengan objek sengketa. Ini menjadi indikasi adanya dugaan manipulasi dokumen secara sistematis,” katanya.
Secara yuridis, ia menilai unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP telah terpenuhi. Karena itu, penyidik dinilai dapat meningkatkan penanganan perkara ke tahap berikutnya melalui gelar perkara.
“Gelar perkara merupakan mekanisme penting untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum. Ketika itu belum dilakukan, tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” tambahnya.
Aliansi juga meminta kepolisian mengambil langkah konkret dengan menggelar perkara paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima. Selain itu, mereka mendorong pembentukan tim khusus independen untuk menjaga objektivitas dan akuntabilitas proses.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan milik masyarakat yang disebut tidak pernah dilepaskan secara sah, namun diduga dialihkan melalui dokumen yang keabsahannya dipersoalkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi.







