Laporan Mandek, Aliansi Desak Polda Gelar Perkara di Kapuas

Senin, 4 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA, INFO JURNALIS BORNEO.com – Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah yang terdiri dari Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) dan Forum Kalimantan Membangun (FKM) mendesak Polda Kalteng segera menggelar perkara atas laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan di Kabupaten Kapuas, Senin (04/05/2026). Desakan ini muncul karena laporan polisi Nomor LP/B/38/II/2025/SPKT dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Surat resmi telah dilayangkan kepada Kapolda Kalteng pada tanggal yang sama.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat SUMBO, Diamon, menyampaikan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang digunakan sebagai dasar penguasaan lahan oleh perusahaan di wilayah tersebut. Ia menyebut adanya indikasi kuat pemalsuan dokumen yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.

“Berdasarkan kajian kami, terdapat indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen, termasuk penggunaan identitas yang tidak sesuai serta dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Pelepasan Lahan,” ujarnya.

Menurut Diamon, hasil penelusuran aliansi menunjukkan ketidaksesuaian dalam sejumlah dokumen pelepasan lahan, mulai dari identitas pihak, legalitas kepemilikan, hingga lokasi lahan. Ia menegaskan beberapa dokumen bahkan mencantumkan lokasi berbeda dengan objek sengketa.

“Beberapa dokumen mencantumkan lokasi berbeda dengan objek sengketa. Ini menjadi indikasi adanya dugaan manipulasi dokumen secara sistematis,” katanya.

Secara yuridis, ia menilai unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP telah terpenuhi. Karena itu, penyidik dinilai dapat meningkatkan penanganan perkara ke tahap berikutnya melalui gelar perkara.

“Gelar perkara merupakan mekanisme penting untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum. Ketika itu belum dilakukan, tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” tambahnya.

Aliansi juga meminta kepolisian mengambil langkah konkret dengan menggelar perkara paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima. Selain itu, mereka mendorong pembentukan tim khusus independen untuk menjaga objektivitas dan akuntabilitas proses.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan milik masyarakat yang disebut tidak pernah dilepaskan secara sah, namun diduga dialihkan melalui dokumen yang keabsahannya dipersoalkan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam
IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker
Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD
Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD
Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng
Lima Anggota MPA Sabaru Kembali Usai Terlibat Pemadaman Karhutla di Hutan Sebangau
Kuasa Hukum Prianto Minta ESDM Tunda atau Cabut RKAB PT NPR
Kepedulian di Tengah Kabut Asap, TTA Group Perkuat Perlindungan Kesehatan Anak Panti

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:36 WIB

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam

Senin, 28 September 2026 - 14:43 WIB

IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker

Senin, 28 September 2026 - 13:58 WIB

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 September 2026 - 13:21 WIB

Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD

Kamis, 24 September 2026 - 17:12 WIB

Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng

Berita Terbaru

Borneo

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 Sep 2026 - 13:58 WIB