Laporan Mandek, Aliansi Desak Polda Gelar Perkara di Kapuas

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA, INFO JURNALIS BORNEO.com – Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah yang terdiri dari Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) dan Forum Kalimantan Membangun (FKM) mendesak Polda Kalteng segera menggelar perkara atas laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan di Kabupaten Kapuas, Senin (04/05/2026). Desakan ini muncul karena laporan polisi Nomor LP/B/38/II/2025/SPKT dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Surat resmi telah dilayangkan kepada Kapolda Kalteng pada tanggal yang sama.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat SUMBO, Diamon, menyampaikan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang digunakan sebagai dasar penguasaan lahan oleh perusahaan di wilayah tersebut. Ia menyebut adanya indikasi kuat pemalsuan dokumen yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.

“Berdasarkan kajian kami, terdapat indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen, termasuk penggunaan identitas yang tidak sesuai serta dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Pelepasan Lahan,” ujarnya.

Menurut Diamon, hasil penelusuran aliansi menunjukkan ketidaksesuaian dalam sejumlah dokumen pelepasan lahan, mulai dari identitas pihak, legalitas kepemilikan, hingga lokasi lahan. Ia menegaskan beberapa dokumen bahkan mencantumkan lokasi berbeda dengan objek sengketa.

“Beberapa dokumen mencantumkan lokasi berbeda dengan objek sengketa. Ini menjadi indikasi adanya dugaan manipulasi dokumen secara sistematis,” katanya.

Secara yuridis, ia menilai unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP telah terpenuhi. Karena itu, penyidik dinilai dapat meningkatkan penanganan perkara ke tahap berikutnya melalui gelar perkara.

“Gelar perkara merupakan mekanisme penting untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum. Ketika itu belum dilakukan, tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” tambahnya.

Aliansi juga meminta kepolisian mengambil langkah konkret dengan menggelar perkara paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima. Selain itu, mereka mendorong pembentukan tim khusus independen untuk menjaga objektivitas dan akuntabilitas proses.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan milik masyarakat yang disebut tidak pernah dilepaskan secara sah, namun diduga dialihkan melalui dokumen yang keabsahannya dipersoalkan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebebasan Pers di Era Instan: Ketika Semua Merasa Bisa, Siapa Menjaga Kualitas?
Edukasi Motivasi Siswa, PT TTA Dorong Cita-Cita di Paring Lahung
Proyek RS KM 26 Dikritik, Opsi Alih pungsi Bekas Kantor Wali Kota Dinilai Lebih Hemat
Kasus Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal HPK Sukamara Bergulir, Bupati Masduki Belum Beri Klarifikasi
Pledoi Dibacakan, Terdakwa Riky Akui Perbuatan di PN Palangka Raya
Program CSR Kesehatan, PT Asmin Edukasi PHBS di SDS Penderawah Kapuas
Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang
Sorotan Dugaan Pungli, APEPKA Desak Investigasi Dishub Palangka Raya

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 15:25 WIB

Laporan Mandek, Aliansi Desak Polda Gelar Perkara di Kapuas

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:52 WIB

Kebebasan Pers di Era Instan: Ketika Semua Merasa Bisa, Siapa Menjaga Kualitas?

Kamis, 30 April 2026 - 14:15 WIB

Edukasi Motivasi Siswa, PT TTA Dorong Cita-Cita di Paring Lahung

Senin, 27 April 2026 - 07:50 WIB

Proyek RS KM 26 Dikritik, Opsi Alih pungsi Bekas Kantor Wali Kota Dinilai Lebih Hemat

Kamis, 23 April 2026 - 18:19 WIB

Pledoi Dibacakan, Terdakwa Riky Akui Perbuatan di PN Palangka Raya

Berita Terbaru

Opini

Menguji Transparansi di Balik Kasus Lahan Sukamara

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:14 WIB