Laporan Mandek, Aliansi Desak Polda Gelar Perkara di Kapuas

Senin, 4 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA, INFO JURNALIS BORNEO.com – Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah yang terdiri dari Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) dan Forum Kalimantan Membangun (FKM) mendesak Polda Kalteng segera menggelar perkara atas laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan di Kabupaten Kapuas, Senin (04/05/2026). Desakan ini muncul karena laporan polisi Nomor LP/B/38/II/2025/SPKT dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Surat resmi telah dilayangkan kepada Kapolda Kalteng pada tanggal yang sama.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat SUMBO, Diamon, menyampaikan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang digunakan sebagai dasar penguasaan lahan oleh perusahaan di wilayah tersebut. Ia menyebut adanya indikasi kuat pemalsuan dokumen yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.

“Berdasarkan kajian kami, terdapat indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen, termasuk penggunaan identitas yang tidak sesuai serta dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Pelepasan Lahan,” ujarnya.

Menurut Diamon, hasil penelusuran aliansi menunjukkan ketidaksesuaian dalam sejumlah dokumen pelepasan lahan, mulai dari identitas pihak, legalitas kepemilikan, hingga lokasi lahan. Ia menegaskan beberapa dokumen bahkan mencantumkan lokasi berbeda dengan objek sengketa.

“Beberapa dokumen mencantumkan lokasi berbeda dengan objek sengketa. Ini menjadi indikasi adanya dugaan manipulasi dokumen secara sistematis,” katanya.

Secara yuridis, ia menilai unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP telah terpenuhi. Karena itu, penyidik dinilai dapat meningkatkan penanganan perkara ke tahap berikutnya melalui gelar perkara.

“Gelar perkara merupakan mekanisme penting untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum. Ketika itu belum dilakukan, tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” tambahnya.

Aliansi juga meminta kepolisian mengambil langkah konkret dengan menggelar perkara paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima. Selain itu, mereka mendorong pembentukan tim khusus independen untuk menjaga objektivitas dan akuntabilitas proses.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan milik masyarakat yang disebut tidak pernah dilepaskan secara sah, namun diduga dialihkan melalui dokumen yang keabsahannya dipersoalkan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jalur Katingan–Sampit Disesaki Angkutan Batu Bara
Jembatan Sei Katingan Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
Warga Komplek Asabri 3 Palangka Raya Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba dan Panggung Hiburan
IPJI Kalteng Maknai HUT RI ke-81 sebagai Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat
Rapat Tertutup Soal Tali Asih PPKH 281 PT NPR Dipersoalkan, Pemilik Lahan: Hak Kami Jangan Dihilangkan
Arjoni: GP Ansor Kalteng Siap Mandiri Secara Ekonomi dan Bersinergi Tangani Karhutla
Disorot FKM, PUPR Kalteng Klaim Proyek Bahatap Besar Sesuai Kontrak
Dari Sekolah untuk Bumi Indonesia, Kado Istimewa HUT ke-67 SMAN 1 Palangka Raya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Jalur Katingan–Sampit Disesaki Angkutan Batu Bara

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Jembatan Sei Katingan Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Diberlakukan Sistem Buka-Tutup

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Warga Komplek Asabri 3 Palangka Raya Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba dan Panggung Hiburan

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:30 WIB

IPJI Kalteng Maknai HUT RI ke-81 sebagai Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:53 WIB

Rapat Tertutup Soal Tali Asih PPKH 281 PT NPR Dipersoalkan, Pemilik Lahan: Hak Kami Jangan Dihilangkan

Berita Terbaru

Borneo

Jalur Katingan–Sampit Disesaki Angkutan Batu Bara

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:50 WIB