Laporan Mandek, Aliansi Desak Polda Gelar Perkara di Kapuas

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA, INFO JURNALIS BORNEO.com – Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah yang terdiri dari Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) dan Forum Kalimantan Membangun (FKM) mendesak Polda Kalteng segera menggelar perkara atas laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan di Kabupaten Kapuas, Senin (04/05/2026). Desakan ini muncul karena laporan polisi Nomor LP/B/38/II/2025/SPKT dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Surat resmi telah dilayangkan kepada Kapolda Kalteng pada tanggal yang sama.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat SUMBO, Diamon, menyampaikan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang digunakan sebagai dasar penguasaan lahan oleh perusahaan di wilayah tersebut. Ia menyebut adanya indikasi kuat pemalsuan dokumen yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.

“Berdasarkan kajian kami, terdapat indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen, termasuk penggunaan identitas yang tidak sesuai serta dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Pelepasan Lahan,” ujarnya.

Menurut Diamon, hasil penelusuran aliansi menunjukkan ketidaksesuaian dalam sejumlah dokumen pelepasan lahan, mulai dari identitas pihak, legalitas kepemilikan, hingga lokasi lahan. Ia menegaskan beberapa dokumen bahkan mencantumkan lokasi berbeda dengan objek sengketa.

“Beberapa dokumen mencantumkan lokasi berbeda dengan objek sengketa. Ini menjadi indikasi adanya dugaan manipulasi dokumen secara sistematis,” katanya.

Secara yuridis, ia menilai unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP telah terpenuhi. Karena itu, penyidik dinilai dapat meningkatkan penanganan perkara ke tahap berikutnya melalui gelar perkara.

“Gelar perkara merupakan mekanisme penting untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum. Ketika itu belum dilakukan, tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” tambahnya.

Aliansi juga meminta kepolisian mengambil langkah konkret dengan menggelar perkara paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima. Selain itu, mereka mendorong pembentukan tim khusus independen untuk menjaga objektivitas dan akuntabilitas proses.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan milik masyarakat yang disebut tidak pernah dilepaskan secara sah, namun diduga dialihkan melalui dokumen yang keabsahannya dipersoalkan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Disorot, Dinas Pastikan Mutu Proyek Tetap Diawasi
Polda Kalteng Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen “Polri untuk Masyarakat”
LSM FKM Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kebun Percontohan Jabiren Rp9 Miliar
BNN Run 2026 Satukan Ribuan Warga Palangka Raya, Gaungkan Perlawanan terhadap Narkoba
Kontrak Publikasi Diskominfo Disorot, Perbedaan Tarif hingga Libatkan Akun Medsos Dinilai Perlu Dijelaskan
13 Pertanyaan Media Tak Dijawab, KPHP Barito Hilir Disorot Soal Keterbukaan Informasi
Sengketa Lahan Ahli Waris Ibung Bangas vs PT BMB Diputus, Ahli Waris Tetap Buka Ruang Dialog
DPP LIN Tegaskan Pergantian Ketua DPD Kalteng, Mandala III Klarifikasi Polemik PT Flora

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:50 WIB

Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Disorot, Dinas Pastikan Mutu Proyek Tetap Diawasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:44 WIB

Polda Kalteng Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen “Polri untuk Masyarakat”

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:22 WIB

LSM FKM Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kebun Percontohan Jabiren Rp9 Miliar

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:21 WIB

BNN Run 2026 Satukan Ribuan Warga Palangka Raya, Gaungkan Perlawanan terhadap Narkoba

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:27 WIB

Kontrak Publikasi Diskominfo Disorot, Perbedaan Tarif hingga Libatkan Akun Medsos Dinilai Perlu Dijelaskan

Berita Terbaru