Vonis 9 Tahun Untuk Pembobol Bank Pembangunan Kalteng

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA, INFO JURNALIS BORNEO.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa Riky dalam perkara dugaan penggelapan dana PT BPD Kalteng, Kamis (07/05/2026). Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim R Heddy Bellyandi dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp5 miliar.
Penasihat hukum terdakwa, Yohana, menyampaikan majelis hakim turut menetapkan hukuman subsider apabila denda tidak dibayarkan.

“9 tahun, denda Rp5 miliar, subsider 410 hari jika denda tidak dibayar,” kata Yohana saat dikonfirmasi, Jumat (08/05/2026).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya catatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, dan laporan transaksi rekening bank.

Hakim juga menjelaskan, pidana denda wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayarkan, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka pidana denda diganti dengan hukuman penjara selama 410 hari.

Menurut Yohana, terdakwa menerima putusan majelis hakim setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukum usai persidangan. Sementara jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari temuan transaksi mencurigakan pada rekening milik terdakwa saat bekerja sebagai Asisten Card Center pada Divisi Operasional dan Layanan PT BPD Kalteng periode November 2023 hingga Agustus 2024.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyebut terdakwa diduga melakukan 205 kali transaksi dengan total nilai mencapai Rp16,47 miliar. Dana tersebut diduga dipindahkan dari sejumlah rekening internal bank ke rekening pribadi terdakwa.

Jaksa juga mengungkapkan, dana hasil transaksi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang elektronik, emas, tanah, dan pembangunan rumah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BI Kalteng Paparkan Prospek Ekonomi 2026, Pemprov Tekankan Penguatan Pangan dan Hilirisasi
Sorotan Dana Pokir, Aliansi Desak Kejati Periksa DPRD Kalteng
PT Asmin Bara Bronang Bersama Mitra Dukung Penegerian Sekolah di Kabupaten Kapuas
SUMBO Desak Transparansi Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal PT AKT
Aliansi Masyarakat Kalteng Bergerak Apresiasi Pers dalam Mengawal Krisis BBM
FKM Soroti Distribusi BBM, Antrian Mengular Hampir di Semua SPBU
Antrean BBM Berhari-hari, SUMBO Desak Pengawasan SPBU di Palangka Raya
Dugaan Mark-up dan Mangkrak Proyek Kapal Wisata Butuh Perhatian Khusus Dari APH

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:43 WIB

BI Kalteng Paparkan Prospek Ekonomi 2026, Pemprov Tekankan Penguatan Pangan dan Hilirisasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:49 WIB

Sorotan Dana Pokir, Aliansi Desak Kejati Periksa DPRD Kalteng

Senin, 11 Mei 2026 - 13:47 WIB

PT Asmin Bara Bronang Bersama Mitra Dukung Penegerian Sekolah di Kabupaten Kapuas

Senin, 11 Mei 2026 - 13:24 WIB

SUMBO Desak Transparansi Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal PT AKT

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:43 WIB

Aliansi Masyarakat Kalteng Bergerak Apresiasi Pers dalam Mengawal Krisis BBM

Berita Terbaru