Opini — Kasus dugaan korupsi dan aktivitas pertambangan ilegal yang menyeret PT AKT kembali menjadi perhatian publik setelah Aliansi SUMBO dan Forum Kalimantan Membangun (FKM) melayangkan laporan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Dalam laporan tersebut, sejumlah nama yang dinilai memiliki keterkaitan dengan aktivitas perusahaan diminta untuk diperiksa guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan yang berkembang, langkah masyarakat sipil dalam mengawal proses hukum patut diapresiasi sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas. Di negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum, sementara aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya secara profesional dan objektif.
Kasus PT AKT bukan sekadar perkara hukum biasa. Nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp4,2 triliun menjadikannya salah satu kasus yang paling menyita perhatian masyarakat Kalimantan Tengah dalam beberapa tahun terakhir. Angka tersebut bukan hanya menggambarkan potensi kerugian finansial negara, tetapi juga mencerminkan besarnya dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Masyarakat tentu berharap pengusutan perkara ini tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Jika terdapat pihak lain yang mengetahui, menikmati hasil, atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki, maka seluruh fakta harus dibuka secara terang benderang. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum mengharuskan tidak ada pihak yang kebal dari pemeriksaan apabila memang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Namun demikian, semangat pemberantasan korupsi dan penegakan hukum harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Nama yang disebut dalam laporan belum tentu terbukti bersalah. Oleh karena itu, masyarakat perlu memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan opini maupun persepsi publik semata.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki momentum penting untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap sektor sumber daya alam dilakukan secara serius, profesional, dan tanpa pandang bulu. Publik menunggu langkah konkret berupa pendalaman terhadap seluruh pihak yang relevan, penelusuran aliran dana, serta pemulihan kerugian negara apabila nantinya terbukti terjadi tindak pidana yang merugikan negara. Beberapa langkah penertiban kawasan yang berkaitan dengan perkara PT AKT sebelumnya memang telah dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum, sehingga masyarakat kini menanti kelanjutan proses tersebut hingga tuntas.
Pada akhirnya, kasus PT AKT akan menjadi cermin apakah pengelolaan sumber daya alam di Indonesia benar-benar diawasi dengan baik dan apakah hukum mampu menjangkau siapa pun yang terlibat tanpa melihat jabatan, kekuasaan, maupun pengaruh politik. Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penetapan tersangka atau munculnya nama-nama baru dalam laporan, melainkan kepastian hukum yang berkeadilan dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Karena itu, proses hukum harus dikawal bersama, tetapi juga harus dihormati. Transparansi wajib ditegakkan, namun objektivitas tidak boleh dikorbankan. Hanya dengan cara itulah kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga.







