Hakim Hanya Nilai Aspek Formil, Kuasa Hukum Perjuangkan Hak Tanah Adat Hingga Tingkat Tertinggi

Jumat, 3 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Utara, 3 Juli 2026 – Tim kuasa hukum Priyanto bin Samsuri secara resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PNMTW. Banding diajukan karena pihak kuasa hukum menilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan dan mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.

Putusan perkara tersebut dibacakan secara elektronik pada 21 April 2026 pukul 20.00 WIB. Menurut tim kuasa hukum yang terdiri atas Boyamin Saiman, CH Harno, dan Tatis Law Firm, waktu pembacaan putusan tersebut dinilai tidak lazim karena berlangsung di luar jam operasional pengadilan yang umum berlaku. Selain itu, pembacaan putusan sebelumnya juga sempat mengalami penundaan.

Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim. Menurut mereka, berbagai alat bukti tertulis maupun keterangan saksi yang diajukan selama persidangan justru mendukung dalil gugatan mengenai hak atas tanah. Namun, mereka berpendapat majelis hakim lebih menitikberatkan pada aspek formal dibandingkan substansi perkara.

“Seluruh bukti tertulis maupun keterangan saksi yang diajukan sangat mendukung kebenaran gugatan atas hak tanah ini. Namun, majelis hakim terkesan hanya mempertimbangkan sisi formalitas, sementara substansi perkara dan kepentingan hukum yang mendasar belum memperoleh perhatian yang memadai,” demikian pernyataan resmi tim kuasa hukum.

Dalam memori banding yang disampaikan pada 30 April 2026, kuasa hukum juga menguraikan sejumlah keberatan terhadap pertimbangan putusan. Mereka menilai terdapat pertimbangan yang ambigu terkait status kepemilikan lahan dan besaran ganti rugi, adanya ketidakkonsistenan dalam menilai gugatan rekonvensi, serta dugaan tidak dipertimbangkannya sejumlah alat bukti yang telah diajukan di persidangan.

Selain mengajukan banding, tim kuasa hukum juga telah menyampaikan nota keberatan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait waktu pembacaan putusan yang dinilai tidak lazim. Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan persidangan di masa mendatang tetap menjunjung prinsip keterbukaan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

Tim kuasa hukum menegaskan akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia apabila diperlukan.

“Kami akan memperjuangkan perkara ini melalui seluruh mekanisme hukum, termasuk kasasi maupun peninjauan kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi kami, perkara ini bukan semata menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak atas tanah yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat Dayak,” ujar tim kuasa hukum.

Perkara tersebut mendapat perhatian karena berkaitan dengan kepastian hukum atas hak ulayat masyarakat adat. Persoalan tersebut dinilai memiliki arti penting, tidak hanya bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat serta kepastian hukum dalam pengelolaan tanah adat di Indonesia.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Enam Bulan Disanksi, PT BAP Terancam Kehilangan Izin Usaha
Pertamina Klarifikasi Isu Kelangkaan BBM, Stok Kaltim Masih Terkendali
H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam
IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker
Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD
Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD
Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng
Lima Anggota MPA Sabaru Kembali Usai Terlibat Pemadaman Karhutla di Hutan Sebangau

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Enam Bulan Disanksi, PT BAP Terancam Kehilangan Izin Usaha

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Pertamina Klarifikasi Isu Kelangkaan BBM, Stok Kaltim Masih Terkendali

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:36 WIB

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam

Senin, 28 September 2026 - 14:43 WIB

IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker

Senin, 28 September 2026 - 13:58 WIB

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Berita Terbaru

Borneo

Enam Bulan Disanksi, PT BAP Terancam Kehilangan Izin Usaha

Senin, 12 Okt 2026 - 14:19 WIB

Borneo

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 Sep 2026 - 13:58 WIB