Hakim Hanya Nilai Aspek Formil, Kuasa Hukum Perjuangkan Hak Tanah Adat Hingga Tingkat Tertinggi

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Utara, 3 Juli 2026 – Tim kuasa hukum Priyanto bin Samsuri secara resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PNMTW. Banding diajukan karena pihak kuasa hukum menilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan dan mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.

Putusan perkara tersebut dibacakan secara elektronik pada 21 April 2026 pukul 20.00 WIB. Menurut tim kuasa hukum yang terdiri atas Boyamin Saiman, CH Harno, dan Tatis Law Firm, waktu pembacaan putusan tersebut dinilai tidak lazim karena berlangsung di luar jam operasional pengadilan yang umum berlaku. Selain itu, pembacaan putusan sebelumnya juga sempat mengalami penundaan.

Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim. Menurut mereka, berbagai alat bukti tertulis maupun keterangan saksi yang diajukan selama persidangan justru mendukung dalil gugatan mengenai hak atas tanah. Namun, mereka berpendapat majelis hakim lebih menitikberatkan pada aspek formal dibandingkan substansi perkara.

“Seluruh bukti tertulis maupun keterangan saksi yang diajukan sangat mendukung kebenaran gugatan atas hak tanah ini. Namun, majelis hakim terkesan hanya mempertimbangkan sisi formalitas, sementara substansi perkara dan kepentingan hukum yang mendasar belum memperoleh perhatian yang memadai,” demikian pernyataan resmi tim kuasa hukum.

Dalam memori banding yang disampaikan pada 30 April 2026, kuasa hukum juga menguraikan sejumlah keberatan terhadap pertimbangan putusan. Mereka menilai terdapat pertimbangan yang ambigu terkait status kepemilikan lahan dan besaran ganti rugi, adanya ketidakkonsistenan dalam menilai gugatan rekonvensi, serta dugaan tidak dipertimbangkannya sejumlah alat bukti yang telah diajukan di persidangan.

Selain mengajukan banding, tim kuasa hukum juga telah menyampaikan nota keberatan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait waktu pembacaan putusan yang dinilai tidak lazim. Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan persidangan di masa mendatang tetap menjunjung prinsip keterbukaan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

Tim kuasa hukum menegaskan akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia apabila diperlukan.

“Kami akan memperjuangkan perkara ini melalui seluruh mekanisme hukum, termasuk kasasi maupun peninjauan kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi kami, perkara ini bukan semata menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak atas tanah yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat Dayak,” ujar tim kuasa hukum.

Perkara tersebut mendapat perhatian karena berkaitan dengan kepastian hukum atas hak ulayat masyarakat adat. Persoalan tersebut dinilai memiliki arti penting, tidak hanya bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat serta kepastian hukum dalam pengelolaan tanah adat di Indonesia.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Longsor Putuskan Kelancaran Jalan Trans Kalimantan, Ruas Kasongan–Kereng Pangi Kembali Dipertanyakan
Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Disorot, Dinas Pastikan Mutu Proyek Tetap Diawasi
Polda Kalteng Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen “Polri untuk Masyarakat”
LSM FKM Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kebun Percontohan Jabiren Rp9 Miliar
BNN Run 2026 Satukan Ribuan Warga Palangka Raya, Gaungkan Perlawanan terhadap Narkoba
Kontrak Publikasi Diskominfo Disorot, Perbedaan Tarif hingga Libatkan Akun Medsos Dinilai Perlu Dijelaskan
13 Pertanyaan Media Tak Dijawab, KPHP Barito Hilir Disorot Soal Keterbukaan Informasi
Sengketa Lahan Ahli Waris Ibung Bangas vs PT BMB Diputus, Ahli Waris Tetap Buka Ruang Dialog

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:26 WIB

Longsor Putuskan Kelancaran Jalan Trans Kalimantan, Ruas Kasongan–Kereng Pangi Kembali Dipertanyakan

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:33 WIB

Hakim Hanya Nilai Aspek Formil, Kuasa Hukum Perjuangkan Hak Tanah Adat Hingga Tingkat Tertinggi

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:50 WIB

Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Disorot, Dinas Pastikan Mutu Proyek Tetap Diawasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:44 WIB

Polda Kalteng Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen “Polri untuk Masyarakat”

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:22 WIB

LSM FKM Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kebun Percontohan Jabiren Rp9 Miliar

Berita Terbaru