Kesepakatan Ganti Rugi, Warga Bipak Kali Tagih Janji PT BPM

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO SELATAN, INFO JURNALIS BORNEO.com – Warga Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai, masih menunggu realisasi pembayaran kompensasi lahan kelola yang dijanjikan PT Bara Prima Mandiri (PT BPM).

Kesepakatan tersebut tercapai dalam mediasi yang difasilitasi unsur Samapta Polres Barito Selatan pada Sabtu (13/12/2025), dengan nilai kompensasi sebesar Rp20 juta per hektare setelah proses verifikasi lahan selesai dilakukan.
Hingga Rabu (11/06/2026), warga mengaku belum menerima pembayaran sebagaimana hasil kesepakatan mediasi.

Kondisi ini membuat masyarakat kembali mempertanyakan komitmen perusahaan dalam menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama.

Sebelumnya, persoalan tersebut sempat memicu aksi pemortalan jalan menuju area operasional PT BPM sebagai bentuk protes warga yang menuntut kepastian penyelesaian kompensasi lahan.

Pada Sabtu (07/06/2026), tim terkait telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap lahan yang menjadi objek tuntutan kompensasi. Warga berharap hasil verifikasi tersebut segera ditindaklanjuti agar proses pembayaran dapat direalisasikan.

“Kami berharap hasil pendataan yang sudah dilakukan bisa segera ditindaklanjuti dan ada kepastian penyelesaian,” ujar salah seorang warga.

Selain persoalan kompensasi lahan, warga juga menyoroti aktivitas pengangkutan kayu yang disebut keluar dari area kegiatan dengan panjang mencapai 4 hingga 8 meter.

“Tebangan kayu diangkut keluar dengan panjang 4 meter hingga 8 meter lebih. Sempat ada keterangan dari KPHP di salah satu media, pihak terkait belum menerima laporan titik koordinat,” kata warga tersebut.

Belakangan, muncul informasi mengenai pencabutan Surat Keterangan Nomor 522/44/UPT 4.1/DISHUT tertanggal 4 Maret 2026 yang sebelumnya diterbitkan KPHP Barito Hilir.

Dalam surat tersebut dijelaskan, pemanfaatan limbah kayu dari kegiatan pertambangan PT BPM telah dilengkapi sejumlah dokumen legalitas, termasuk bukti setoran kewajiban negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Dana Reboisasi (DR).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Bara Prima Mandiri terkait perkembangan realisasi pembayaran kompensasi lahan serta informasi yang berkembang mengenai aktivitas pemanfaatan limbah kayu tersebut. :::

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Pencemaran Sungai, Warga Minta DLH Periksa PT BPM Barito Selatan
Dugaan Tumpang Tindih Izin, Aktivitas PT BPM Disorot di Gunung Bintang Awai
Hasil Mediasi Mandek, Sengketa Lahan Adat dan PT NPR Berlanjut di Barito Utara
Komitmen Pemerataan Pembangunan, Fasilitas Air Minum Montalat Masuki Tahap Lanjutan
OPINI: Kasus PT AKT dan Ujian Keseriusan Penegakan Hukum di Kalimantan Tengah
Suara Rakyat Tak Boleh Dibungkam
Kasus PT AKT Rp4,2 Triliun Memanas, SUMBO-FKM Minta Jampidsus Periksa Sejumlah Tokoh Kalteng
Tokoh Pers Kalteng Berkumpul, DPW IPJI Dorong Kolaborasi dan Profesionalisme Jurnalistik

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesepakatan Ganti Rugi, Warga Bipak Kali Tagih Janji PT BPM

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:24 WIB

Dugaan Pencemaran Sungai, Warga Minta DLH Periksa PT BPM Barito Selatan

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:02 WIB

Dugaan Tumpang Tindih Izin, Aktivitas PT BPM Disorot di Gunung Bintang Awai

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:12 WIB

Hasil Mediasi Mandek, Sengketa Lahan Adat dan PT NPR Berlanjut di Barito Utara

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:12 WIB

Komitmen Pemerataan Pembangunan, Fasilitas Air Minum Montalat Masuki Tahap Lanjutan

Berita Terbaru