Disorot FKM, PUPR Kalteng Klaim Proyek Bahatap Besar Sesuai Kontrak

Selasa, 4 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait paket pekerjaan Rehabilitasi /Peningkatan Jaringan Pengairan D.I.R. Bahatap Besar Non Kewenangan Provinsi di Kabupaten Kapuas yang belakangan menjadi sorotan publik.

Proyek tersebut sebelumnya mendapat perhatian dari Forum Kalimantan Membangun (FKM) yang menyatakan akan melaporkan dugaan permasalahan dalam pelaksanaannya kepada aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.

Menanggapi hal itu, Dinas PUPR Kalteng melalui keterangan yang disampaikan kepada media melalui aplikasi WhatsApp menegaskan bahwa pekerjaan telah diselesaikan sesuai ketentuan kontrak. Progres fisik disebut telah mencapai 100 persen dan telah melalui proses serah terima pekerjaan.(04/08)

“Pekerjaan telah selesai 100 persen dan sudah dilakukan serah terima pekerjaan. Seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan berdasarkan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang berlaku,” demikian penjelasan resmi Bidang SDA Dinas PUPR Kalteng.

Dalam keterangannya, Dinas juga menjelaskan bahwa proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Arung Semesta yang berkantor pusat di Pangkalan Bun. Sementara itu, pengawasan pekerjaan dilakukan oleh CV. Legacy Great Building Consultant yang berkedudukan di Palangka Raya.

Dinas PUPR turut memaparkan mekanisme pengawasan yang diterapkan selama pelaksanaan proyek. Pengawasan dilakukan sejak tahap awal dengan mempelajari gambar kerja dan dokumen kontrak, dilanjutkan pemeriksaan terhadap material, peralatan, metode pelaksanaan, hingga pengujian mutu dan volume pekerjaan untuk memastikan seluruh hasil sesuai spesifikasi teknis.

Menanggapi rencana Forum Kalimantan Membangun (FKM) yang akan melaporkan dugaan permasalahan proyek tersebut, Dinas PUPR menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dinas menyambut baik secara terbuka dan siap memberikan pembuktian berdasarkan data serta dokumen yang dimiliki,” tegas pihak Bidang SDA.

Sementara itu, media ini akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut secara berimbang. Apabila laporan resmi dari Forum Kalimantan Membangun telah disampaikan kepada aparat pengawas atau aparat penegak hukum, media akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada instansi terkait guna memperoleh informasi yang utuh dan memberikan pemberitaan yang objektif kepada masyarakat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Sekolah untuk Bumi Indonesia, Kado Istimewa HUT ke-67 SMAN 1 Palangka Raya
FKM Soroti Paket Rehabilitasi Jaringan Pengairan Bahatap Besar Senilai Rp5 Miliar
Diduga Gunakan Pelabuhan Milik Pemerintah untuk Pengiriman CPO, Aktivitas PT BKI Dipertanyakan
Resmi! Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Bukti Dokumen Elektronik Menegaskan Perjuangan Hak Lahan
Momentum Strategis Konsolidasi, Transformasi Digital, dan Regenerasi Kepemimpinan musda XI
Rumah Dinas untuk Siapa? Dugaan Penggunaan Aset Negara di Luar Peruntukan Jadi Sorotan
Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak
Investigasi: Aspal Proyek Rp40,79 Miliar Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, BPJN Diminta Turun Tangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Disorot FKM, PUPR Kalteng Klaim Proyek Bahatap Besar Sesuai Kontrak

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Dari Sekolah untuk Bumi Indonesia, Kado Istimewa HUT ke-67 SMAN 1 Palangka Raya

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:13 WIB

FKM Soroti Paket Rehabilitasi Jaringan Pengairan Bahatap Besar Senilai Rp5 Miliar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Diduga Gunakan Pelabuhan Milik Pemerintah untuk Pengiriman CPO, Aktivitas PT BKI Dipertanyakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:38 WIB

Resmi! Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Bukti Dokumen Elektronik Menegaskan Perjuangan Hak Lahan

Berita Terbaru